bangsamandiri.com
- Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019 akan digelar bersamaan dengan Pemilihan
Presiden (Pilpres) pada 17 April 2019. Pemilihan legislatif ini akan diikuti
oleh 16 partai politik.
Pelaksanaan
Pemilu 2019 ini berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya.
Jika pada Pemilu 2014 memakai metode BPP (Bilangan
Pembagi Pemilih) dalam menentukan jumlah kursi, Pemilu kali ini akan
menggunakan teknik "Sainte Lague" untuk menghitung suara.
Ini Cara Perhitungan
Raihan Kuota Kursi Pileg 2019
Metode ini diperkenalkan oleh seorang matematikawan
asal Perancis bernama Andre Sainte Lague pada tahun 1910.
Sementara di Indonesia regulasi ini disahkan pada
21 Juli di DPR RI dengan menggabungkan tiga undang-undang pemilu, yakni :
1. UU 08/2012 tentang Pemilu Legislatif,
2. UU 15/2011 tentang Penyelenggara Pemilu dan
3. UU 42/2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil
Presiden.
Lantas,
bagaimana cara menghitung suara dengan teknik ini?
Dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu,
menyebutkan bahwa partai politik harus memenuhi ambang batas parlemen
(parlementary treshold) sebanyak 4% dari jumlah suara. Hal ini diatur dalam
Pasal 414 ayat 1.
Sesudah partai memenuhi ambang batas parlemen,
langkah selanjutnya adalah menggunakan metode Sainte Lague untuk mengkonversi
suara menjadi kursi di DPR.
Hal tsb tertera dalam Pasal 415 (2), yaitu,
"Setiap partai politik yang memenuhi ambang batas akan dibagi dengan
bilangan pembagi 1 yang diikuti secara berurutan dengan bilangan ganjil 3,5, 7
dan seterusnya".
Berikut cara menghitung apabila dalam satu daerah
pemilihan (dapil) tersedia 6 kursi berdasarkan perolehan suara;
1. Partai A mendapat 30.000 suara
2. Partai B mendapat 15.600 suara
3. Partai C mendapat 9.000 suara
4. Partai D mendapat 5.000 suara
a). Cara
Menentukan Kursi Pertama
Untuk menentukan kursi pertama, maka masing-masing
partai akan dibagi dengan angka 1.
1. Partai A 30.000/1 = 30.000
2. Partai B 15.600/1 = 15.600
3. Partai C 9.000/1 = 9.000
4. Partai D 5.000//1 = 5.000
Dengan hasil pembagian itu, maka yang mendapatkan
kursi pertama di dapil tersebut adalah Partai A dengan jumlah 30.000 suara.
b). Cara
Menentukan Kursi Kedua
Berhubung Partai A sudah menang pada pembagian 1,
maka untuk selanjutnya Partai A akan dihitung dengan pembagian angka 3.
Sementara Partai B, C dan D tetap dibagi angka 1.
1. Partai A 30.000/3 = 10.000
2. Partai B 15.600/1 = 15.600
3. Partai C 9.000/1 = 9.000
4. Partai D 5.000//1 = 5.000
Maka yang mendapatkan kursi kedua adalah Partai B
dengan perolehan 15.600 suara.
c). Cara
Menentukan Kursi Ketiga
Untuk menentukan kursi ketiga, maka Partai A dan
Partai B akan dibagi dengan angka 3. Sementara Partai C dan D akan dibagi
dengan angka 1.
1. Partai A 30.000/3 = 10.000
2. Partai B 15.600/3 = 5.200
3. Partai C 9.000/1 = 9.000
4. Partai D 5.000//1 = 5.000
Maka yang mendapatkan kursi ketiga adalah partai A
dengan perolehan 10.000 suara.
d). Cara
Menentukan Kursi Keempat
Berhubung Partai A sudah mendapatkan 2 kursi, yakni
kursi pertama dan kursi ke tiga, maka selanjutnya Partai A akan dibagi dengan
angka 5. Sementara Partai B tetap dibagi angka 3, Partai C dan Partai D masih
tetap dibagi angka 1.
1. Partai A 30.000/5 = 6.000
2. Partai B 15.600/3 = 5.200
3. Partai C 9.000/1 = 9.000
4. Partai D 5.000//1 = 5.000
Maka yang mendapatkan kursi keempat adalah Partai C
dengan perolehan 9.000 suara.
e). Cara
Menentukan Kursi Kelima
Untuk menentukan kursi ke lima, Partai A tetap
dibagi dengan angka 5. Sementara Partai B dan Partai C dibagi dengan
masing-masing angka 3, Partai D akan tetap dibagi 1.
1. Partai A 30.000/5 = 6.000
2. Partai B 15.600/3 = 5.200
3. Partai C 9.000/3 = 3.000
4. Partai D 5.000//1= 5.000
Dengan demikian maka yang mendapatkan kursi kelima
adalah Partai A dengan perolehan 6.000 suara.
f). Cara
Menentukan Kursi Keenam
Berhubung Partai A sudah mendapatkan 3 kursi (kursi
pertama, ke tiga dan ke lima), maka selanjutnya Partai A akan dibagi dgn angka
7, dan Partai B dan Partai C masih dibagi angka 3 dan Partai D masih tetap
dibagi 1.
1. Partai A 30.000/7 = 4.285
2. Partai B 15.600/3 = 5.200
3. Partai C 9.000/3 = 3.000
4. Partai D 5.000/1 = 5.000
Dengan demikian, maka yang mendapatkan kursi ke
enam adalah Partai B dengan perolehan 5.200 suara.
Demikian
seterusnya.....
Dengan demikian, maka Perolehan Kursi :
Partai A mendapat 3 Kursi
Partai B mendapat 2 Kursi
Partai C mendapat 1 Kursi
Partai D tidak mendapat kursi
Dengan menggunakan Metode Baru ini (Metode Sainte
Lague), Penghitungan Perolehan Kursi yg diterapkan pada Pemilu 17 April 2019,
maka Partai Baru dan Partai Menengah ke Bawah, akan sangat sulit memperoleh
Kursi di DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
Maka diharapkan masyarakat Cerdas dalam menentukan
Pilihannya, agar suaranya tidak Sia-Sia.
Harap dibaca dengan cermat, dan disebarluaskan,
agar masyarakat Cerdas Memilih pada Pemilu 2019 dan seterusnya.
❤ CERDAS MEMILIH DI PEMILU DAMAI INDONESIAKU ❤








0 comments:
Post a Comment