Bupati Blora Luncurkan Vaksinasi Ibu Hamil dan Gerai Vaksinasi Online
Resmikan BLKK MWC NU Randublatung, Bupati Blora Sampaikan Terimakasih pada Menaker
Pemkab Blora Siap Sesarengan Bersinergi Wujudkan SAKIP Jateng Predikat AA
TNI Polri awasi Penyaluran BPNT di Kedungtuban dan Banpres di Kradenan
3 Menteri Jokowi cek Perkembangan Pembangunan Bandara di Blora
Kunjungi Blora, Menteri Agama ajak Pemkab berkolaborasi Tangani Pandemi
Wakil Bupati Ikuti Rakor Penguatan Solidaritas Penanganan Pandemi
Wabup Blora Pimpin Upacara Penurunan Bendera Tingkat Kabupaten
Bupati Blora Virtual Penurunan Bendera Istana Merdeka
Kenakan Pakaian Adat Daerah, Upacara Peringatan Detik-detik Proklamasi Digelar Virtual
Serahkan Bendera Untuk Dikibarkan di Puncak Bukit, Bupati Apresiasi Peran Banser
Wabup Apresiasi Baksos Dapur Umum Dinsos P3A untuk Masyarakat Blora
Diresmikan Presiden, Blora Siap Sukseskan Ekspor Produk Pertanian
Wabup serahkan Bantuan bagi Korban Kebakaran Rumah di Ngawen dan Randublatung
Wabup Dorong Camat dan Kepala Puskesmas Berinovasi
Bupati Blora Izinkan Sekolah Kembali Buka PTM Terbatas
BLORA (SUARABARU.ID) - Bupati H. Arief Rohman, S.IP, M.Si., didampingi Wakil Bupati Tri Yuli Setyowati, ST., MM., dan jajaran Forkopimda Blora, pada Selasa sore (10/08/2021) melaksanakan rapat koordinasi untuk memusyawarahkan perencanaan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) di tengah pemberlakukan PPKM Level 3.
Bertempat di Ruang Pertemuan Setda Blora, rakor dihadiri jajaran Dinas Pendidikan Kabupaten Blora, Dewan Pendidikan, perwakilan UPTD TK/SD, perwakilan Kepala Sekolah SMP, MKKS SMA/SMK, serta Kemenag Kabupaten Blora.
Dalam rapat tersebut, Bupati bersama forum rapat menyetujui dan mengizinkan dibukanya kembali PTM di sekolah secara terbatas.
“Setelah mendengarkan masukan dari beberapa pihak, kita sepakati bersama bahwa sekolah kembali diperbolehkan melaksanakan “Pertemuan Tatap Muka (PTM) Terbatas”. Untuk teknisnya nanti akan dibahas lebih lanjut,” ungkap Bupati Arief.
Menurutnya hal ini sesuai dengan Instruksi Mendagri Nomor 30 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4,3 dan 2 Covid-19 wilayah Jawa dan Bali, tanggal 9 Agustus 2021, serta Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri : Mendikbud, Menag, Menkes, Mendagri, Nomor 03/KB/2021, Nomor 384 tahun 2021, Nomor HK.01.08/Menkes/4242/2021, Nomor 440-717 tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19.
“Berdasarkan Instruksi Mendagri yang terbaru, wilayah PPKM Level 3 mulai diperbolehkan mengadakan pertemuan tatap muka di jenjang pendidikan mulai dari TK, SD, SMP, SMA/SMK. Dan tadi telah disepakati bersama dalam forum. Kita tetap mengutamakan agar protokol kesehatan bisa tetap diperhatikan,” tambah Bupati.
Disinggung tentang kapan dimulainya PTM terbatas ini, pihaknya mengembalikan hal tersebut pada kesiapan masing-masing sekolah.
“Besok kan libur, jika sekolah siap mulai Kamis ya monggo, atau siapnya Senin minggu depan juga tidak apa-apa. Kita luwes saja menyesuaikan kemampuan sekolah dan kesepakatan orang tua muridnya. Karena ini juga butuh izin dari orangtua murid. Jadi kita perbolehkan PTM Terbatas, namun juga tidak melarang jika memang masih ingin PJJ secara daring. Kami berharap semangat belajar anak-anak bisa kembali menguat,” tambah Bupati.
Untuk teknisnya menurut Bupati akan diatur lebih lanjut lewat SE Bupati dan pihaknya meminta masing-masing sekolah bisa menyesuaikan dan koordinasi dengan wali murid.
“Ayo semangat belajar anak-anakku…!! Jangan lupa tetap jaga protokol kesehatan ya, jangan sampai PTM terbatas ini menimbulkan klaster kasus baru,” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Setda Blora, Bondan Arsiyanti, SH, M.Si, bersama Kepala Dinas Pendidikan, Hendi Purnomo, S.STP., MA., menyampaikan bahwa dalam Instruksi Mendagri Nomor 30 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4, 3 dan 2 Covid-19 wilayah Jawa dan Bali, tanggal 9 Agustus 2021 disebutkan bahwa Blora masuk kategori PPK Level 3.
“Yang mana untuk level 3 ini (Blora) pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan SKB 4 Menteri (Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri
Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri) tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19,” ujarnya.
Sedangkan bagi satuan pendidikan yang melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen), kecuali untuk: SDLB, MILB, SMPLB dan SMLB, MALB maksimal 62% (enam puluh dua persen) sampai dengan 100% (seratus persen) dengan menjaga jarak minimal 1,5m (satu koma lima meter) dan maksimal 5 (lima) peserta didik per kelas; dan PAUD maksimal 33% (tiga puluh tiga persen) dengan menjaga jarak minimal 1,5m (satu koma lima meter) dan maksimal 5 (lima) peserta didik per kelas. (Red)
Wabup Blora Minta Perangkat Daerah untuk Segera Laporkan Inovasinya
Bupati Minta Menkes tingkatkan Kuota Vaksin untuk Blora
Wakapolres Blora Ingatkan Kedisiplinan Dan Kekompakan Anggota
Ngantor di RSUD, Bupati: Relawan Pemulasaraan Jenazah akan Dibubarkan
Baznas Blora Salurkan APD Bagi Relawan Penanggulangan Covid-19
Bupati Blora Tegaskan Bansos harus Tepat Sasaran, Hindari Penerima Ganda
Terkini
500 Sedulur Sikep dari 6 Kabupaten di Jateng-Jatim Gelar Rembug Samin di Blora
BLORA - Sebanyak 500 orang Sedulur Sikep atau para pengikut ajaran Samin Surosentiko, dari 6(enam) Kabupaten yakni Blora, Kudus,...





