bangsamandiri.com - Golongan Putih (Golput) adalah hak sejumlah warga memilih golput di
pilpres 2019. Di tengah
kampanye dua kubu pasangan calon presiden dan wakil presiden, Joko
Widodo-Ma'ruf Amin dan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, sekelompok orang sudah
menyatakan yakin untuk tidak memilih kedua calon atau golput pada pemilu
mendatang.
Mereka yang memilih untuk golput ini menyatakan
kecewa atas dua calon presiden yang ada, tren yang menurut lembaga survei
kemungkinan naik pada pemilihan 17
April mendatang.
Salah seorang yang memilih golput adalah Lini
Zurlia, aktivis pembela hak-hak kaum LGBT.
Sikap ini jauh berbeda dengan periode Pilpres 2014 di mana dia bergabung
dalam tim perempuan pendukung Jokowi.
Lini menyebut alasannya golput antara lain setelah
melihat Joko Widodo menggandeng Ma'ruf Amin di pilpres. Beberapa orang yang tidak sepakat dengan keputusan Joko Widodo
dalam menggandeng Ma'ruf Amin sebagai calon wakil presiden memutuskan untuk
golput.
"(Calon) wakil presiden yang ia pilih punya
rekam jejak yang 'sungguh sangat maha dashyat', memberikan kontribusi terhadap
tajamnya konflik pada agama, yang melahirkan konflik berdarah-darah... Banyak
sekali rekam jejak Ma'ruf Amin yang sangat intoleran," ujar Lini dalam
konferensi pers di Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) (23/01).
Sementara itu, Prabowo, katanya, bukan merupakan
pilihan karena rekam jejaknya di kasus pelanggaran HAM.
Di Surabaya, Jawa Timur, Dodik, juga mengatakan
siap golput karena merasa tak ada calon yang dapat meyakinkannya untuk memilih.
"Bukan soal rugi, (ini) karena dua-duanya
(pasangan calon presiden dan wakil presiden) menurut aku nggak recommended.
Yang satu, saya pikir prestasinya juga apa? Yang satu lagi banyak pencitraan,
lebay," katanya.
Tren Golput Berpotensi Naik
Direktur Eksekutif Voxpol Center Pangi Syarwi
Chaniago mengatakan kelompok-kelompok yang tidak direpresentasikan dengan baik
oleh kedua kubu pasangan calon presiden dan wakil presiden, mungkin memilih
untuk golput.
Di tahun 2014, angka golput mencapai sekitar 30%,
termasuk orang-orang yang tidak masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan
tidak mendapat undangan untuk memberi hak suara.
Debat pertama Pilpres 2019 (17/1) dinilai belum
mampu meyakinkan undecided voters dan mengubah pikiran orang yang sudah
memutuskan untuk golput.
Bahkan, lanjut Pangi, debat perdana yang digelar 17
Januari lalu, tidak berpengaruh apa pun dalam mengubah pikiran orang yang sudah
memutuskan untuk golput.
Pertarungan ulang antara Joko Widodo dan Prabowo,
katanya, hanya mengulang apa yang telah terjadi pada kampanye pilpres tahun
2014. Visi, misi, dan narasi yang
mereka sampaikan, lanjutnya, terkesan tidak substansial dan dangkal.
"Ketika tidak tersalurkan representasi
kepentingan politik mereka, kedua sosok ini juga dipandang tidak bisa menjawab
persoalan, tidak bisa membawa harapan baru untuk mereka, ya automatically
mereka akan golput. Golput ini mestinya tidak akan terlalu tinggi kalau tiga
calon misalnya," kata Pangi.
"Tapi kalau dua calon ini ya, itu tadi, ada
kemungkinan tren golput naik."
Meski tren golput kemungkinan naik, Pangi
mengatakan, suara pada pilpres mungkin tidak akan terlalu anjlok karena suara
pemilih yang baru mendapatkan hak pilih di pilpres ini.
"Mereka punya potensi untuk memilih karena
mereka belum pernah dikecewakan. Mereka akan memilih presiden untuk pertama
kali, tentu partisipasi mereka akan tinggi," katanya.
Namun, menurut Peneliti LSI Denny JA, Adjie
Alfaraby, jumlah angka golput akan relatif sama dari pemilu-pemilu lalu.
Adjie mengatakan jumlah orang yang memilih untuk
golput karena asalan ideologis lebih kecil dari pada orang yang tidak memilih
karena alasan administratif, seperti belum terdaftar di DPT, dan sebagainya.
Golput Berarti Tidak Boleh Mengkritik?
Direktur Eksekutif Lembaga Bantuan Hukum (LBH)
Jakarta, Al Ghifari Aqsa, mengatakan orang-orang yang golput karena ideologinya
sering disebut sebagai kaum apatis.
Mereka, katanya, seringkali dianggap tidak berhak
mengkritik pemerintahan yang kelak terpilih.Rekam jejak Prabowo dalam dugaan
kasus pelanggaran HAM membuat beberapa orang ragu untuk memilihnya.
"Nah ini, hoax yang mana lagi? Ada yang
beranggapan bahwa kita kan pembayar pajak, jadi kita berhak dong mengkritisi
siapa pun yang menang," kata Al Ghifari.
"Sebenarnya bukan itu saja, yang tidak bayar
pajak pun berhak untuk mengkritisi karena dia dilindungi oleh konstutisi. Kalau
golput adalah hak, berekspresi, berbicara adalah hak, siapa pun presidennya,
siapa pun yang terpilih, siapa pun pemerintahannya, kita berhak mengkritisi.
Semua orang yang golput berhak untuk mengkritisi siapa pun," katanya.
Al Ghifari mengatakan kelompok yang memutuskan
untuk golput mengharapkan akan ada perbaikan di sistem politik dan pemerintahan
di masa mendatang.
'Golput adalah salah satu ekspresi politik yang
legal'
Pengacara publik LBH Jakarta, Arif Maulana,
mengatakan bahwa golput adalah salah satu bentuk ekpresi politik dan merupakan
hak warga negara.
"Opsi untuk tidak memilih adalah pilihan dan
ini adalah bagian dari ekpresi kedaulatan rakyat. Hari ini, rakyat melihat
tidak hanya pimpinan politiknya yang tidak beres, tapi juga sistem politik yang
harusnya menjamin prinsip-prinsip demokrasi, menjamin persamaan di muka hukum,
persamaan ekonomi, sosial, dan budaya bagi masyarakat, bagi rakyat, itu tidak
ada," katanya.
Sikap golput, ujarnya. dilindungi oleh Konvensi
Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (ICCPR), UUD 1945, dan
Undang-Undang Hak Asasi Manusia (HAM).
KPU selalu mengimbau warga untuk menggunakan hak
pilihnya. Selama ini, Komisi
Pemilihan Umum (KPU), baik di tingkat pusat maupun daerah sering mengimbau
warga untuk tidak golput. Mereka juga mengatakan orang yang berkampanye
mengajak orang lain untuk golput dapat
dipidana.
Namun peneliti di Institute for Criminal Justice
Reform (ICJR), Sustira Dirga, mengatakan golput tidak termasuk dalam bentuk
pidana pemilu, meski sering dikaitkan dengan Pasal 515 Undang-Undang No 7/2017
tentang Pemilihan Umum.
Pasal ini mengatakan setiap orang yang dengan
sengaja pada saat pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi
lainnya kepada pemilih supaya tidak menggunakan hak pilihnya, dipidana dengan
pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak
Rp36.000.000,00.
"Tanpa adanya janji atau memberikan sejumlah
uang atau materi, tindakan sekadar menggerakan orang untuk golput tidak
dipidana... Orang yang memilih golput atau mendeklarasikan dirinya golput tidak
dapat dipidana," katanya.
"Golput, Tapi Tetap Datang Ke TPS"
Elisa Sutanudjaja, Direktur Eksekutif Rujak Center
for Urban Studies, yang juga mengungkapkan keyakinannya untuk golput,
mengatakan dia tidak pernah menganjurkan orang untuk golput.
Namun, jika ada orang yang memutuskan mengambil
sikap yang sama dengannya, mereka sebaiknya tetap ke Tempat Pemungutan Suara
(TPS). Elisa Sutanudjaja, Direktur
Eksekutif Rujak Center for Urban Studies, menyarankan orang yang memutuskan
untuk golput untuk tetap datang ke TPS.
"Jika ada orang mau golput sebaiknya tetap ke
TPS dan menggunakan hak pilihnya untuk mencegah suara anda
disalahgunakan," kata Elisa dalam konferensi pers di YLBHI.
"Walaupun ini bukan kewajiban, tapi pakai
haknya (untuk memilih). Sudah dapat hak, ya digunakan. Tapi kalau misalnya mau
coblos dua-duanya, silahkan."
Oleh karena sistem pilpres belum memiliki mekanisme
pemilihan kotak kosong, Elisa mengatakan, hal ini lah yang dapat dilakukan
untuk mencegah kecurangan pemilu.
Meski banyak orang yang menganggap gerakan golput
itu tidak artinya, Elisa mengatakan suara tidak sah akan dicatat dalam tabel
dan lembar yang sama dalam proses perhitungan kertas suara.
Angka tidak sah itu, ujarnya, akan terus tercatat
hingga ke tingkat pusat.
Source:
bbc.com, Callistasia Wijaya Wartawan
BBC News Indonesia