Batas Usia
Pensiun Tidak Dibatasi Oleh UU Ketenagakerjaan
bangsamandiri.com - Kapan Sebaiknya HR Siapkan Masa
Persiapan Pensiun, karena Batas Usia Pensiun Tidak Dibatasi Oleh UU
Ketenagakerjaan
Masa persiapan pensiun selalu menjadi diskusi di
dalam semua kalangan. Sebenarnya kapankah masa yang cocok untuk Human Resource
sebuah perusahaan untuk memulai persiapan pensiun?
Sebagai pekerja tentunya kita harus memikirkan
rencana masa depan dikala kita memasuki masa/usia pensiun. Akan tetapi, apakah
Anda mengetahui kapan Anda memasuki usia pensiun? Berapa batas usia pensiun?
Salah satu peraturan perundang-undangan yang
berkaitan dengan pensiun yang memuat ketentuan umur pensiun adalah Peraturan
Pemerintah Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun
(“PP 45/2015”), yang berbunyi:
(1) Untuk
pertama kali Usia Pensiun ditetapkan 56 (lima puluh enam) tahun.
(2) Mulai 1 Januari
2019, Usia Pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi 57 (lima puluh
tujuh) tahun.
(3) Usia Pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
selanjutnya bertambah 1 (satu) tahun untuk setiap 3 (tiga) tahun berikutnya
sampai mencapai Usia Pensiun 65 (enam puluh lima) tahun.
(4) Dalam hal
Peserta telah memasuki Usia Pensiun tetapi yang bersangkutan tetap
dipekerjakan, Peserta dapat memilih untuk menerima Manfaat Pensiun pada saat
mencapai Usia Pensiun atau pada saat berhenti bekerja dengan ketentuan paling
lama 3 (tiga) tahun setelah Usia Pensiun.
Dalam UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
tidak mengatur kapan saatnya pensiun dan berapa Batas Usia Pensiun (BUP) untuk
pekerja sektor swasta. Dalam pasal 167 ayat 1 UU Ketenagakerjaan disebutkan
bahwa salah satu alasan pemutusan hubungan kerja (PHK) adalah karena pekerja
telah memasuki usia pensiun.
Akan tetapi tidak diatur secara jelas dan tegas
pada usia berapa batas usia pensiun berlaku. Ketentuan mengenai batas usia
pensiun ditetapkan dalam Perjanjian Kerja (PK), Peraturan Perusahaan (PP) atau
Perjanjian Kerja Bersama (PKB) atau Peraturan Perundangan yang berkaitan dengan
masa pensiun menurut Pasal 154 huruf c UU Ketenagakerjaan.
Penentuan mengenai batas usia pensiun biasanya
merujuk pada kebiasaan-kebiasaan yang berlaku dalam perusahaan, atau berpedoman
pada beberapa UU yang mengatur hak-hak yang berkaitan dengan masa pensiun,
seperti UU Jamsostek, UU mengenai Dana Pensiun atau UU Kepegawaian serta UU
mengenai profesi tertentu.
Contohnya pada pasal 14 ayat 1 UU No. 3 Tahun 1992
tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja menyebutkan bahwa Jaminan Hari Tua (JHT)
dibayarkan kepada tenaga yang telah mencapai usia 55 tahun. Ketentuan tersebut
merupakan saat timbulnya hak atas JHT yang dapat dianalogikan sebagai saat
mencapai batas usia pensiun.
Sama halnya dengan UU No. 11 tahun 1992 tentang
Dana Pensiun yang menyebutkan bahwa hak atas manfaat pensiun dengan catatan
batas usia pensiun normal adalah 55 tahun dan batas usia pensiun wajib maksimum
60 tahun. Lagi-lagi ketentuan tersebut dianalogikan sebagai batas usia pensiun
bagi pekerja.
Persiapan
Program MPP dari Karyawan Usia Produktif
Tidak dibatasinya usia pensiun oleh UU
Ketenagakerjaan membuat para karyawan ataupun perusahaan dapat menentukan usia
pensiun karyawan mereka masing-masing. Tetapi yang menjadi hal yang terpenting
sebenarnya bukanlah usia pensiun tersebut, karena usia tersebut dapat beragam.
Yang terpenting justru adalah karyawan yang bekerja
pada perusahaan tersebut harus dibekali oleh HR dengan pengetahuan dan
perencanaan untuk mempersiapkan pensiun mereka. HR harus melakukan persiapan
program MPP (Masa Persiapan Pensiun) sejak dini. Dimulai dari usia-usia
karyawan yang masih produktif.
Biasanya usia produktif karyawan itu adalah antara
25-55 tahun. Oleh karena itu HR sudah seharusnya mencanangkan program pelatihan
MPP untuk para karyawannya. Program Masa Persiapan Pensiun yang ideal diberikan
ketika masa untuk mempersiapkan pensiun masih panjang sehingga karyawan
memiliki perencanaan dan tidak terlalu terbeban dalam mempersiapkannya.
Apa Saja yang
Dibahas dalam Perencanaan Hari Tua dan MPP
Program masa persiapan pensiun biasanya membahas
hal-hal penting apa saja yang harus diketahui oleh karyawan.
Hal penting yang pertama adalah membahas tentang
perencanaan dana hari tua. Dimana karyawan yang memasuki usia pensiun harus
sudah mempunyai dana untuk hari tua mereka, sehingga pada saat hari tua mereka,
mereka dapat memikirkan kegiatan lainnya yang dapat mereka lakukan selama masa
tua mereka.
Perencanaan dana hari tua sebenarnya berhubungan
dengan seberapa banyak sumber penghasilan pasif yang Anda miliki yang dapat
memberikan penghasilan kepada Anda setiap bulannya untuk memenuhi kebutuhan
Anda pada saat Anda pensiun. Sumber penghasilan pasif ini tidak selalu mengenai
keuntungan bisnis yang sudah dapat berjalan dengan sendirinya tapi bisa juga
berupa hasil investasi dan bunga deposito.
Hal penting yang kedua adalah tentang keamanan
keuangan karyawan. Karyawan harus berjaga-jaga terhadap risiko-risiko yang
dapat mengganggu persiapan pensiun ataupun perencanaan pensiun mereka.
Risiko-risiko tersebut biasanya berupa hal yang
tidak dapat diprediksi, seperti sakit penyakit, bencana yang terjadi di
keluarga, hasil investasi yang tidak sesuai dengan proyeksi, dan keadaan
ekonomi negara yang sedang kurang baik. Dalam hal ini, karyawan harus diberikan
pengetahuan dan pemahaman tentang pentingnya dana darurat dan perencanaan
asuransi untuk persiapan pensiun mereka.
Lalu hal penting lainnya yang dibahas dalam program
MPP adalah mengenai investasi. Karyawan harus dibekali pengetahuan tentang
investasi sehingga karyawan dapat mengerti apa manfaat berinvestasi, apa
risiko-risiko berinvestasi, dan investasi apa yang dapat membantu mereka dalam
persiapan pensiun mereka. Dengan mengetahui hal-hal mengenai investasi, maka
karyawan akan mulai memikirkan bahkan mempersiapkan pensiun mereka.
Program MPP
Memberikan Keuntungan
Dengan adanya Program MPP bagi para karyawan, akan
sangat membantu karyawan untuk dapat lebih aware dengan masa depan mereka.
Para perusahaan sebenarnya dapat memperoleh
keuntungan juga melalui program MPP ini, yaitu karyawan yang mendapatkan
program ini, akan merasakan bahwa perusahaan peduli akan kehidupan mereka saat
pensiun, sehingga karyawan akan lebih loyal terhadap perusahaan tempat mereka
bekerja.
Oleh karena itu, pada perusahaan dan HR seharusnya
memasukkan program ini untuk keuntungan mereka sendiri dan para karyawan.
Apakah perusahaan tempat bekerja Anda memiliki
program persiapan pensiun untuk karyawannya? Sudahkah Anda mengikuti program
MPP yang disiapkan HR?
Sumber
Referensi:
24 Juni 2016. Aturan Tentang Batas Usia Pensiun
Pekerja. Hukumonline.com – https://goo.gl/vDMqFR
2017. UU Tenaga Kerja Tidak Menentukan Batas Usia
Pensiun. Gajimu.com – https://goo.gl/UcZaGH







0 comments:
Post a Comment