Menurut Pasal 4 Kompilasi Hukum Islam (“KHI”),
Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum Islam sesuai dengan
Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (“UUP”) yang
menyebutkan “Perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum
masing-masing agama dan kepercayaannya itu.”Namun, perkawinan tersebut harus
dilaporkan dan dicatat di Kantor Urusan Agama atau di Catatan Sipil bagi yang
bukan beragama Islam.
Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 2 ayat (2)
UUP yang menyatakan “Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan
perundang-undangan yang berlaku. Begitu pula di dalam Pasal 5 KHI disebutkan:
(1) Agar terjamin ketertiban perkawinan bagi
masyarakat Islam setiap perkawinan harus dicatat.
(2) Pencatatan perkawinan tersebut pada ayat (1),
dilakukan oleh Pegawai Pencatat Nikah sebagaimana yang diaturdalam
Undang-Undang No. 22 Tahun 1946 jo Undang-Undang No. 32 Tahun 1954.
Tanpa adanya
pencatatan tersebut, maka anak yang lahir dari pernikahan siri hanya memiliki
hubungan hukum dengan ibunya atau keluarga ibunya.
Pasal 42 UUP menyebutkan bahwa “Anak yang sah
adalah anak yang dilahirkan dalam atau sebagai akibat perkawinan yang sah”, dan
Pasal 43 ayat (1) UUP menyebutkan “Anak yang dilahirkan di luar perkawinan
hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya.”
Ini juga dikuatkan dengan ketentuan KHI mengenai
waris yaitu Pasal 186 yang berbunyi ”Anak yang lahir di luar perkawinan hanya
mempunyai hubungan saling mewaris dengan ibunya dan keluarga dari pihak ibunya.”
Oleh karena itu, dia hanya mewaris dari ibunya saja.
Jika berdasarkan Pasal 863 – Pasal 873 KUHPerdata,
maka anak luar kawin yang berhak mendapatkan warisan dari ayahnya adalah anak
luar kawin yang diakui oleh ayahnya (Pewaris) atau anak luar kawin yang disahkan
pada waktu dilangsungkannya perkawinan antara kedua orang tuanya.
Untuk anak luar kawin yang tidak sempat diakui atau
tidak pernah diakui oleh Pewaris (dalam hal ini ayahnya), berdasarkan Putusan
Mahkamah Konstitusi No. 46/PUU-VIII/2010 yang menguji Pasal 43 ayat (1) UUP,
sehingga pasal tersebut harus dibaca:
“Anak yang dilahirkan di luar perkawinan mempunyai
hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya serta dengan laki-laki
sebagai ayahnya yang dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan
teknologi dan/atau alat bukti lain menurut hukum mempunyai hubungan darah,
termasuk hubungan perdata dengan keluarga ayahnya.
Jadi anak luar kawin tersebut dapat membuktikan
dirinya sebagai anak kandung dari pewaris. Namun demikian, jika mengacu pada Pasal
285 KUHPerdata yang menyatakan bahwa apabila terjadi pengakuan dari ayahnya,
sehingga menimbulkan hubungan hukum antara pewaris dengan anak luar kawinnya
tersebut, maka pengakuan anak luar kawin tersebut tidak boleh merugikan pihak
istri dan anak-anak kandung pewaris.
Artinya, anak luar kawin tersebut dianggap tidak
ada. Oleh karena itu, pembuktian adanya hubungan hukum dari anak hasil
perkawinan siri tersebut tidak menyebabkan dia dapat mewaris dari ayah
kandungnya (walaupun secara tekhnologi dapat dibuktikan).
Pendapat ini juga dikuatkan oleh Fatwa dari Majelis
Ulama Indonesia tanggal 10 Maret 2012 yang menyatakan bahwa anak siri tersebut
hanya berhak atas wasiat wajibah.







0 comments:
Post a Comment