![]() |
Ini adalah gambaran
umum penegakan hukum
di Indonesia sesuai fakta yang ada di masyarakat.
Cukup
dengan kalimat HUKUM TAJAM KEBAWAH
TUMPUL KEATAS
|
“Masyarakat
sering tidak percaya dengan proses hukum, nantinya masyarakat akan melihat
bahwa dalam melihat proses penegakan hukum ini bisa melihatnya dengan keadilan”
Istilah ini mungkin sudah lumrah di masyarakat
Indonesia saat ini bahwa, hukum di Indonesia timpang sebelah atau dalam tanda
kutip “Tajam ke bawah dan Tumpul ke atas” maksud dari istilah tersebut adalah
salah satu sindiran nyata bahwa keadilan di negeri ini lebih tajam menghukum
masyarakat kelas menengah kebawah.
Coba bandingkan dengan para koruptor yang notabene
adalah para pejabat kelas ekonomi ke atas, mulai dari tingkat anggota DPRD
hingga para mantan menteri juga terjerat dengan kasus korupsi.
Dalam kehidupan sehari-hari kita sering menemui
perkara-perkara kecil tapi dianggap besar dan terus dipermasalahkan yang
sebenarnya bisa di selesaikan dengan sikap kekeluargaan, namun berlangsung
dengan persidangan yang tidak masuk akal.
Sementara, di luar masih banyak koruptor yang
berkeliaran dengan senang dan santainya menikmati uang rakyat yang acap kali
disalah gunakan untuk hal yang bersifat pribadi, bukannya untuk menyejahterakan
rakyat, namun malah digunakan untuk hal-hal yang membuat seseorang itu
menderita.
Penegakan hukum berbagai kasus di negeri ini acap
kali mengingkari rasa keadilan yang menyengsarakan masyarakat, diskriminasi
hukum kerap dipertontonkan aparat penegak hukum. Yang lebih ironi ketika anak
seorang pejabat tinggi menjadi tersangka kasus kecelakaan yang menewaskan 2
orang tidak ditahan penyidik. Sejatinya, kasus pendekatan ini bisa di
selesaikan dengan kearifan lokal yang baik atau pendekatan sosial kultural
kekeluargaan.
Kondisi hukum masih seperti ini, ketika berhadapan
dengan orang yang memiliki kekuasaan, baik itu kekuasaan politik maupun uang,
maka hukum menjadi tumpul. Tetapi, ketika berhadapan dengan orang lemah, yang
tidak mempunyai kekuasaan dan sebagainya. Hukum bisa sangat tajam.
Hal ini terjadi karena proses hukum itu tidak
berjalan secara otomatis, tidak terukur bagaimana proses penegakan hukumnya.
Seharusnya, ketika ada kasus hukum kita bisa melihat dengan cara yang
matematis. Perbuatannya apa, bagaimana prosesnya, bagaimana proses
pembuktiannya, bagaimana keputusannya. Kalau ini diterapkan, proses
penyelesaian hukumnya pasti berjalan dengan baik.
————–
Penegakan
hukum berbagai kasus di negeri ini acap kali mengingkari rasa keadilan yang
menyengsarakan masyarakat, diskriminasi hukum kerap dipertontonkan aparat
penegak hukum.
————
Tetapi, banyak anomali-anomali yang terjadi.
Misalnya kasus pencurian, tuduhannya pencurian, tetapi anomali yang terjadi
bisa saja berbeda atas kedudukan status sosialnya. Jika nanti kasusnya terjadi
kepada yang status sosial kalangan bawah, maka proses penegakan hukumnya cepat
dan mudah dalam penahanan. Namun sebaliknya jika terjadi pada orang yang status
sosialnya tinggi yaitu berkuasa dalam masalah keuangan dan politik. Inilah yang
menjadi problema dalam kasus seperti ini jangan sampai terulang kembali
kejadian dalam kasus ini sangat kontroversi, dan menyengsarakan masyrakat yang
tentunya dipertanyakan bahwa di manalah keadilan bagi “wong cilik”.
Masyarakat sering tidak percaya dengan proses
hukum, nantinya masyarakat akan melihat bahwa dalam melihat proses penegakan
hukum ini bisa melihatnya dengan keadilan.
Melihat dari perspektif hukum yang pernah di
jalani, sebenarnya bila ada laporan tentang sebuah kejadian yang diduga sebagai
tindak pidana, tugas polisi adalah mengumpulkan informasi atau data yang masuk
sebanyak-banyaknya, yang dapat dikategorikan sebagai alat bukti atau barang
bukti sehingga mengkonstruksikan apakah dari informasi dan data ini atau dapat
mengkonstruksikan pasal pidana.
Selanjutnya dari anatominya yang melihat
unsur-unsur dari jaksa dan selanjutnya masuk dalam proses pengadilan. Dalam
proses penegakan hukum Terminologinya adalah “barangsiapa” jadi siapa saja bisa
mengalami proses hukum. Nanti jika yang menyangkut soal kepemilikan
dipersoalkan tersendiri.
Keadilan “hukum” bagi kebanyakan masyarakat seperti
barang mahal, sebaliknya barang murah bagi segelintir orang. Keadilan hukum
hanya dimiliki oleh orang-orang yang memiliki kekuatan dan akses politik serta
ekonomi saja. Kondisi ini sesuai dengan ilustrasi dari Donald Black
(1976:21-23), ada kebenaran sebuah dalil, bahwa Downward law is greater than
upward.
Maksudnya, tuntutan-tuntutan atau gugatan oleh
seseorang dari kelas “atas” atau kaya terhadap mereka yang berstatus rendah
atau miskin akan cenderung dinilai serius sehingga akan memperoleh reaksi,
namun tidak demikian yang sebaliknya. Kelompok atas lebih mudah mengakses
keadilan, sementara kelompok marginal atau miskin sangat sulit untuk
mendapatkannya (Wignjosoebroto, 2008:187).
Fenomena ketidakadilan hukum ini terus terjadi
dalam praktik hukum di negeri ini. Munculnya berbagai aksi protes terhadap
aparat penegak hukum di berbagai daerah, menunjukkan sistem dan praktik hukum
kita sedang bermasalah. Menurut Ahmad Ali (2005), supremasi hukum dan keadilan
hukum yang menjadi dambaan masyarakat tak pernah terwujud dalam realitas
riilnya. Keterpurukan hukum di Indonesia malah semakin menjadi-jadi.
Kepercayaan masyarakat terhadap law enforcement semakin memburuk.
Gambaran ini yang disebut Satjipto Rahardjo sebagai
bentuk krisis sosial yang menimpa aparat penegak “hukum” kita. Berbagai hal
yang muncul dalam kehidupan “hukum” kurang dapat dijelaskan dengan baik.
Keadaan ini yang kurang disadari dalam hubungannya dengan kehidupan hukum di
Indonesia (Rahardjo, 2010:17). Praktik-praktik penegakkan hukum yang
berlangsung, meskipun secara formal telah mendapat legitimasi hukum
(yuridis-formalistik), namun legitimasi moral dan sosial sangat lemah.
Ada diskriminasi perlakuan hukum antara mereka yang
memiliki uang dan yang tak memiliki uang, antara mereka ada yang berkuasa dan
yang tak punya kekuasaan. Keadilan bagi semua hanyalah kamuflase saja. Namun,
realita hukum terasa justru dibuat untuk menghancurkan masyarakat miskin dan
menyanjung kaum elit. Penegak hukum lebih banyak mengabaikan realitas yang
terjadi di masyarakat ketika menegakkan undang-undang atau peraturan.
Akibatnya, penegak “hukum” hanya menjadi corong
dari aturan. Hal ini tidak lain adalah dampak dari sistem pendidikan hukum yang
lebih mengedepankan positifisme. Penegak hukum seperti memakai kacamata kuda
yang sama sekali mengesampingkan fakta sosial. Inilah cara ber”hukum” para
penegak hukum tanpa nurani dan akal sehat.
Karena itu, di tengah keterpurukan praktik ber”hukum”
di negara kita ini yang mewujudkan dalam berbagai realitas ketidakadilan hukum,
terutama yang menimpa kelompok masyarakat miskin. Sudah saatnya kita tidak
sekedar memahami dan menerapkan hukum secara legalistic-positivistic, yakni
cara ber”hukum” yang berbasis pada peraturan hukum tertulis semata (rule
bound), tapi perlu melakukan terobosan hukum, yang dalam istilah Satjipto
Raharjo (2008), disebut sebagai penerapan hukum progresif.
Dan salah satu aksi progresivitas hukum, adalah
berusaha keluar dari belenggu atau penjara hukum yang bersifat positivistik dan
legalistik. Dengan pendekatan yuridis-sosiologis, diharapkan selain akan
memulihkan hukum dari keterpurukannya, juga yang lebih riil, pendekatan
yuridis-sosiologis diyakini mampu menghadirkan wajah keadilan hukum dan
masyarakat yang lebih substantif.
Untuk itu diperlukan penegak hukum yang
berintegritas dan berkomitmen tinggi untuk melakukan penegakan hukum khususnya
dalam upaya pemberantasan korupsi. Artinya polisi, jaksa, dan hakimnya juga
harus benar-benar bersih terutama pimpinannya. Jangan sampai kejadian tahun
perseteruan Komisi Pemberantasan Koroupsi vs Polri terulang lagi. Karena
penegak hukum yang bersih merupakan modal yang sangat kuat dalam penegakan
hukum yang didambakan. Ibaratnya menyapu ruangan yang kotor tentulah dengan
sapu yang bersih. Wallohuu‘aklam...
Oleh : Ahmad
Faizul Anwar
(http://politiktoday.com/penegakan-hukum-indonesia-tajam-ke-bawah-tumpul-ke-atas-2/)







0 comments:
Post a Comment