Lucunya (Hukum) Indonesia


Lucunya (Hukum) Indonesia

Oleh Muhajir Juli

PENEGAKAN hukum di Indonesia sudah seperti pentas stand up comedy, lucu, serba tak pasti dan penuh dengan hal-hal di luar nalar. Para petualang politik yang terkenal licin, telah sukses menghilangkan marwah teori hukum dan ribuan pasalnya, di depan ibu pertiwi yang sedang darurat keadilan.

Publik masih sangat ingat dan mungkin tak akan lupa bahwa Fahri Hamzah, Wakil Ketua DPR RI, tidak kunjung lengser dari jabatannya hingga kini, walau Partai Keadilan Sejahtera (PKS) telah memecatnya sebagai anggota parpol tersebut. Saat ini, Fahri yang kerap bicara ngelantur itu, tetap kukuh menduduki kursi Wakil Ketua, dengan status legislator --satu-satunya di Indonesia-- tanpa mewakili partai politik apa pun.

Publik juga tidak lupa bahwa pemecatan Fahri Hamzah dari keanggotaan PKS, karena politikus yang kerap tampil dengan pernyataan kontroversial itu, karena kala ini ia membela Setya Novanto yang mencatut nama Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia, demi mendapatkan saham di Freeport, Papua.

Lain Fahri, lain pula tandem politiknya, Setya Novanto yang merupakan Ketua Umum Partai Golkar, sekaligus Ketua DPR RI. Politikus flamboyant itu terkenal licin dan sangat lihai memainkan tarian kekuasaan, untuk selalu berkelit dari “terkaman” Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Setya Novanto ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi E-KTP pada 17 Juli 2017. Ia menolak penetapan itu dan mengajukan praperadilan. Saat sidang praperadilan berlangsung, tiba-tiba Setya Novanto harus masuk rumah sakit karena menderita vertigo. Ia dirawat di RS Siloam, Semanggi dan kemudian dipindahkan ke RS Premier Jatinegara. Politikus ulung nan lihai berkelit itu disebutkan menderita sakit terkait jantung dan sempat mengalami operasi pemasangan ring.

Di luar rumah sakit, tepatnya di dalam ruang sidang, hakim tunggal Cepi Iskandar mengabulkan permohonan praperadilan Setya Novanto pada sidang yang digelar 29 September 2017. Status tersangka Novanto pun gugur. Empat hari kemudian --sejak tidak lagi menyandang status tersangka-- Setya Novanto diperbolehkan pulang dari rumah sakit, dengan kondisi sehat wal afiat. Ia pun segera aktif berpolitik, dengan tanpa kelihatan baru menjalani operasi.

Tak patah arang, KPK terus bekerja. Setelah bulan berganti, komisi anti rasuah itu kembali menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dan menetapkan Setya sebagai tersangka dugaan korupsi e-KTP. Pucuk pimpinan Partai Golkar itu secara bersama-sama melakukan korupsi yang diduga merugikan keuangan Negara hingga Rp 2,3 triliun. Sprindik itu diterbitkan oleh KPK pada 31 Oktober 2017 atas nama SN.

Sebagai seorang yang memiliki segalanya --selain hati nurani-- Setya Novanto selalu mangkir saat dipanggil oleh KPK. Banyak sekali alasan yang dia ajukan, bahkan mungkin sastrawan ahli bahasa saja bisa kalah bila membangun alasan logis berkali-kali, tapi Setya mampu. Hingga akhirnya KPK pun memilih mendatangi kediaman Novanto. Luar biasanya, kali ini Setya Novanto raib bak ditelan bumi. Tak ada yang tahu --atau pura-pura tidak tahu-- kemana gerangan lelaki itu pergi. Apakah benar telah diculik dedemit seperti selentingan di kelas bawah, ataukah ia ia bersembunyi untuk membuat penegak hukum kehabisan akal. Dugaan kedua, lebih tepat.

Kecil vs besar
Penulis selalu ingat sebuah kalimat yang diucapkan oleh orang tua dulu, Miseu takira droe hana saboh na, bek peugot meungab lam donya nyoe. Seubab watee lam glap, hana soe jak peulheuh gata (Bila kamu bukan siapa-siapa di dunia ini, jangan buat masalah. Karena tidak ada yang akan membebaskan kamu).

Orang kecil, dalam terjemahan harfiah bermakna seseorang yang bukan siapa-siapa. Individu yang tidak memiliki pengaruh, miskin, tak punya koneksi serta tidak memiliki daya tawar. Orang yang berada dalam posisi demikian, bila berada dalam kondisi “melawan hukum”, maka akan segera dijamah oleh penegak hukum, dengan alasan demi penegakan hukum. Nasibnya serba apes dan menjadi bulan-bulanan mereka yang memiliki otoritas. Bahkan dalam banyak kasus, orang kecil tidak pernah memiliki peluang, walau ia dalam posisi mempertahankan haknya sebagai individu sekaligus sebagai warga Negara.

Bila kita hendak mengambil contoh yang memiliki hubungan dengan Setya Novanto. “Orang kecil” yang mengalami ketidakberuntungan itu adalah Dyan Kemala, kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Dyian ditangkap oleh polisi di rumahnya di kawasan Tangerang pada Selasa (31/10/2017) dengan sangkaan menyebar meme Setya Novanto. saat mengenakan masker alat bantu tidur (continuous positive airway pressure) di RS Premier Jatinegara, Jakarta (Kompas.com).

Dyan Kemala bukanlah orang pertama yang dijerat oleh polisi Indonesia, karena ikut menyebar meme. Telah banyak orang lain yang ikut “diamankan” oleh penegak hukum terkait pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Dikutip dari Liputan6.com, dengan judul berita “Safenet: Pelanggaran UU ITE Terbanyak Terjadi di Facebook”, jaringan penggerak kebebasan berekspresi online Safenet mencatat, jumlah laporan terkait Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) telah mencapai 177 laporan terverifikasi di seluruh Indonesia.

Menurut Daeng Ipul, seorang Relawan Safenet, Safenet mendokumentasikan hal-hal yang berkaitan dengan kasus UU ITE di Palembang dan Sumatera, Makassar, hingga Jawa. Menurutnya, ada 225 kasus laporan berkaitan UU ITE, namun hanya 177 kasus saja yang terverifikasi. Jumlah kasus sebenarnya, kata Daeng, kemungkinan jauh lebih banyak jika dibandingkan dengan yang tercatat Safenet. Hal ini karena terbatasnya jumlah relawan Safenet di lapangan.

Dari total 177 laporan UU ITE, sebanyak 144 kasus atau 81,5% menjerat pria dan 65 orang atau 18,4% dari wanita. Mereka yang melaporkan dengan pasal-pasal UU ITE sebagian besar adalah orang-orang berkuasa, yakni 65 orang (36,7%). Sisanya adalah kaum profesional, yakni 39 orang (22%), warga biasa sebanyak 33 orang (18,6%), dan pengusaha 3 orang (1,7%).

Ia juga menyebutkan sejak UU ITE diberlakukan pada 2008 hingga sekarang, jumlah laporan terus bertambah. Terbanyak, kasus terjadi pada 2016, yakni 77 kasus, sedangkan pada 2015 ada 33 kasus.

Media sosial Facebook adalah tempat yang paling banyak terjadi pelanggaran UU ITE. Rinciannya, 100 kasus (56,5%) kasus UU ITE terjadi di Facebook, diikuti dengan Twitter, media online, pesan singkat, YouTube, blog, email, Path, WhatsApp, petisi online, dan lain-lain (Liputan6.com).

Menarik menelaah data yang diajukan oleh Safenet, bahwa 36,7 % laporan yang diterima oleh polisi, berasal dari orang-orang berkuasa. Persentase ini menduduki peringkat tertinggi dari ragam kelas sosial lain. Hal lainnya, temuan penulis bahwa aparat penegak hukum kerapkali lebih memperioritaskan laporan dari penguasa, ketimbang mengejar kejahatan yang dilakukan oleh penguasa.

Bila rakyat kecil begitu mudahnya ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka-kerapkali dalam kasus yang tidak besar-namun penegak hukum selalu saja kesulitan menangkap penjahat kerah putih yang melakukan kejahatan besar. Kita tentu tidak lupa dengan berbagai kasus korupsi, kasus pelanggaran HAM, yang melibatkan orang-orang besar, yang hingga kini tak kunjung dijerat. Untung saja, para penjahat itu belum memiliki ilmu menghilang seperti yang baru-baru ini diamalkan oleh Setya Novanto (saat ini sudah ditahan oleh KPK, red).

Menertawakan diri
Akhirnya, segala kejahatan yang dilakukan oleh orang-orang besar, di berbagai tingkatan, hanya menjadi berita koran, yang kemudian meleleh begitu saja seperti batang es di tengah terik mentari. Hanya orang-orang besar yang sedang sial saja serta tidak dalam posisi streng, yang akan dilumat oleh penegak hukum.

Adapun mereka yang sedang power full dan berada di lingkar kekuasaan, lembaga sebesar KPK pun yang turun menghadang, tetap bisa lolos dengan ragam alasan. Bahkan tidak jarang lembaga hukum lain terlihat “pasang badan” untuk itu. Setya Novanto, merupakan orang kesekian, yang membuktikan bahwa penegakan hukum tetap mengenal istilah tebang pilih.

Saya teringat anekdot ketika konflik sedang melanda Aceh. Konon, ada seorang pemuda yang pulang ke rumah sembari menangis, karena tubuhnya babak belur. Ketika ayahnya melihat, sang ayah segera mengambil parang dan bertanya dengan napas naik-turun. Begitu tahu yang memukul sang anak adalah tentara, maka sang ayah segera melempar parang dan berkata, “Oh, tentara, berarti kamu yang salah. Sudah mandi sana.”

Anekdot itu merupakan bentuk menertawakan kondisi, di tengah ketidakmampuan orang-orang kecil di Aceh kala itu, ketika dianiaya oleh pemegang mandat kekuasaan Negara. Pada akhirnya di kalangan bawah, selalu tersaji cara menertawakan diri sendiri, sebagai pelipur lara, kala melihat keadaan berada dalam kondisi tidak berdaya, walau sebengis apapun diperlakukan oleh mereka yang memiliki otoritas. Duh, lucunya Indonesia!

* Muhajir Juli, peminat kajian sosial politik dan hukum, dan Direktur Utama Penerbitan Buku Kawat Publishing. Email: muhajirjuli@gmail.com



Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul Lucunya (Hukum) Indonesia, http://aceh.tribunnews.com/2017/11/21/lucunya-hukum-indonesia?page=3.
Share:

0 comments:

Post a Comment

Terkini

500 Sedulur Sikep dari 6 Kabupaten di Jateng-Jatim Gelar Rembug Samin di Blora

BLORA - Sebanyak 500 orang Sedulur Sikep atau para pengikut ajaran Samin Surosentiko, dari 6(enam) Kabupaten yakni Blora, Kudus,...

Total Pageviews

Blog Archive

Hubungi Kami

foxyform

Labels