Lucunya (Hukum) Indonesia
Oleh Muhajir Juli
PENEGAKAN hukum di Indonesia sudah seperti pentas
stand up comedy, lucu, serba tak pasti dan penuh dengan hal-hal di luar nalar.
Para petualang politik yang terkenal licin, telah sukses menghilangkan marwah
teori hukum dan ribuan pasalnya, di depan ibu pertiwi yang sedang darurat
keadilan.
Publik masih sangat ingat dan mungkin tak akan lupa
bahwa Fahri Hamzah, Wakil Ketua DPR RI, tidak kunjung lengser dari jabatannya
hingga kini, walau Partai Keadilan Sejahtera (PKS) telah memecatnya sebagai
anggota parpol tersebut. Saat ini, Fahri yang kerap bicara ngelantur itu, tetap
kukuh menduduki kursi Wakil Ketua, dengan status legislator --satu-satunya di
Indonesia-- tanpa mewakili partai politik apa pun.
Publik juga tidak lupa bahwa pemecatan Fahri Hamzah
dari keanggotaan PKS, karena politikus yang kerap tampil dengan pernyataan
kontroversial itu, karena kala ini ia membela Setya Novanto yang mencatut nama
Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia, demi mendapatkan saham di
Freeport, Papua.
Lain Fahri, lain pula tandem politiknya, Setya
Novanto yang merupakan Ketua Umum Partai Golkar, sekaligus Ketua DPR RI.
Politikus flamboyant itu terkenal licin dan sangat lihai memainkan tarian
kekuasaan, untuk selalu berkelit dari “terkaman” Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK).
Setya Novanto ditetapkan sebagai tersangka dugaan
korupsi E-KTP pada 17 Juli 2017. Ia menolak penetapan itu dan mengajukan
praperadilan. Saat sidang praperadilan berlangsung, tiba-tiba Setya Novanto
harus masuk rumah sakit karena menderita vertigo. Ia dirawat di RS Siloam,
Semanggi dan kemudian dipindahkan ke RS Premier Jatinegara. Politikus ulung nan
lihai berkelit itu disebutkan menderita sakit terkait jantung dan sempat
mengalami operasi pemasangan ring.
Di luar rumah sakit, tepatnya di dalam ruang
sidang, hakim tunggal Cepi Iskandar mengabulkan permohonan praperadilan Setya
Novanto pada sidang yang digelar 29 September 2017. Status tersangka Novanto
pun gugur. Empat hari kemudian --sejak tidak lagi menyandang status tersangka--
Setya Novanto diperbolehkan pulang dari rumah sakit, dengan kondisi sehat wal
afiat. Ia pun segera aktif berpolitik, dengan tanpa kelihatan baru menjalani
operasi.
Tak patah arang, KPK terus bekerja. Setelah bulan
berganti, komisi anti rasuah itu kembali menerbitkan Surat Pemberitahuan
Dimulainya Penyidikan (SPDP) dan menetapkan Setya sebagai tersangka dugaan
korupsi e-KTP. Pucuk pimpinan Partai Golkar itu secara bersama-sama melakukan
korupsi yang diduga merugikan keuangan Negara hingga Rp 2,3 triliun. Sprindik
itu diterbitkan oleh KPK pada 31 Oktober 2017 atas nama SN.
Sebagai seorang yang memiliki segalanya --selain
hati nurani-- Setya Novanto selalu mangkir saat dipanggil oleh KPK. Banyak
sekali alasan yang dia ajukan, bahkan mungkin sastrawan ahli bahasa saja bisa
kalah bila membangun alasan logis berkali-kali, tapi Setya mampu. Hingga
akhirnya KPK pun memilih mendatangi kediaman Novanto. Luar biasanya, kali ini
Setya Novanto raib bak ditelan bumi. Tak ada yang tahu --atau pura-pura tidak
tahu-- kemana gerangan lelaki itu pergi. Apakah benar telah diculik dedemit
seperti selentingan di kelas bawah, ataukah ia ia bersembunyi untuk membuat
penegak hukum kehabisan akal. Dugaan kedua, lebih tepat.
Kecil vs besar
Penulis selalu ingat sebuah kalimat yang diucapkan
oleh orang tua dulu, Miseu takira droe hana saboh na, bek peugot meungab lam
donya nyoe. Seubab watee lam glap, hana soe jak peulheuh gata (Bila kamu bukan
siapa-siapa di dunia ini, jangan buat masalah. Karena tidak ada yang akan
membebaskan kamu).
Orang kecil, dalam terjemahan harfiah bermakna
seseorang yang bukan siapa-siapa. Individu yang tidak memiliki pengaruh,
miskin, tak punya koneksi serta tidak memiliki daya tawar. Orang yang berada
dalam posisi demikian, bila berada dalam kondisi “melawan hukum”, maka akan
segera dijamah oleh penegak hukum, dengan alasan demi penegakan hukum. Nasibnya
serba apes dan menjadi bulan-bulanan mereka yang memiliki otoritas. Bahkan
dalam banyak kasus, orang kecil tidak pernah memiliki peluang, walau ia dalam
posisi mempertahankan haknya sebagai individu sekaligus sebagai warga Negara.
Bila kita hendak mengambil contoh yang memiliki
hubungan dengan Setya Novanto. “Orang kecil” yang mengalami ketidakberuntungan
itu adalah Dyan Kemala, kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Dyian
ditangkap oleh polisi di rumahnya di kawasan Tangerang pada Selasa (31/10/2017)
dengan sangkaan menyebar meme Setya Novanto. saat mengenakan masker alat bantu
tidur (continuous positive airway pressure) di RS Premier Jatinegara, Jakarta
(Kompas.com).
Dyan Kemala bukanlah orang pertama yang dijerat
oleh polisi Indonesia, karena ikut menyebar meme. Telah banyak orang lain yang
ikut “diamankan” oleh penegak hukum terkait pelanggaran Undang-Undang Informasi
dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Dikutip dari Liputan6.com, dengan judul berita
“Safenet: Pelanggaran UU ITE Terbanyak Terjadi di Facebook”, jaringan penggerak
kebebasan berekspresi online Safenet mencatat, jumlah laporan terkait
Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) telah mencapai 177
laporan terverifikasi di seluruh Indonesia.
Menurut Daeng Ipul, seorang Relawan Safenet,
Safenet mendokumentasikan hal-hal yang berkaitan dengan kasus UU ITE di
Palembang dan Sumatera, Makassar, hingga Jawa. Menurutnya, ada 225 kasus
laporan berkaitan UU ITE, namun hanya 177 kasus saja yang terverifikasi. Jumlah
kasus sebenarnya, kata Daeng, kemungkinan jauh lebih banyak jika dibandingkan
dengan yang tercatat Safenet. Hal ini karena terbatasnya jumlah relawan Safenet
di lapangan.
Dari total 177 laporan UU ITE, sebanyak 144 kasus
atau 81,5% menjerat pria dan 65 orang atau 18,4% dari wanita. Mereka yang
melaporkan dengan pasal-pasal UU ITE sebagian besar adalah orang-orang
berkuasa, yakni 65 orang (36,7%). Sisanya adalah kaum profesional, yakni 39
orang (22%), warga biasa sebanyak 33 orang (18,6%), dan pengusaha 3 orang
(1,7%).
Ia juga menyebutkan sejak UU ITE diberlakukan pada
2008 hingga sekarang, jumlah laporan terus bertambah. Terbanyak, kasus terjadi
pada 2016, yakni 77 kasus, sedangkan pada 2015 ada 33 kasus.
Media sosial Facebook adalah tempat yang paling
banyak terjadi pelanggaran UU ITE. Rinciannya, 100 kasus (56,5%) kasus UU ITE
terjadi di Facebook, diikuti dengan Twitter, media online, pesan singkat,
YouTube, blog, email, Path, WhatsApp, petisi online, dan lain-lain
(Liputan6.com).
Menarik menelaah data yang diajukan oleh Safenet,
bahwa 36,7 % laporan yang diterima oleh polisi, berasal dari orang-orang
berkuasa. Persentase ini menduduki peringkat tertinggi dari ragam kelas sosial
lain. Hal lainnya, temuan penulis bahwa aparat penegak hukum kerapkali lebih
memperioritaskan laporan dari penguasa, ketimbang mengejar kejahatan yang
dilakukan oleh penguasa.
Bila rakyat kecil begitu mudahnya ditangkap dan
ditetapkan sebagai tersangka-kerapkali dalam kasus yang tidak besar-namun
penegak hukum selalu saja kesulitan menangkap penjahat kerah putih yang
melakukan kejahatan besar. Kita tentu tidak lupa dengan berbagai kasus korupsi,
kasus pelanggaran HAM, yang melibatkan orang-orang besar, yang hingga kini tak
kunjung dijerat. Untung saja, para penjahat itu belum memiliki ilmu menghilang
seperti yang baru-baru ini diamalkan oleh Setya Novanto (saat ini sudah ditahan
oleh KPK, red).
Menertawakan diri
Akhirnya, segala kejahatan yang dilakukan oleh
orang-orang besar, di berbagai tingkatan, hanya menjadi berita koran, yang
kemudian meleleh begitu saja seperti batang es di tengah terik mentari. Hanya
orang-orang besar yang sedang sial saja serta tidak dalam posisi streng, yang
akan dilumat oleh penegak hukum.
Adapun mereka yang sedang power full dan berada di
lingkar kekuasaan, lembaga sebesar KPK pun yang turun menghadang, tetap bisa
lolos dengan ragam alasan. Bahkan tidak jarang lembaga hukum lain terlihat
“pasang badan” untuk itu. Setya Novanto, merupakan orang kesekian, yang
membuktikan bahwa penegakan hukum tetap mengenal istilah tebang pilih.
Saya teringat anekdot ketika konflik sedang melanda
Aceh. Konon, ada seorang pemuda yang pulang ke rumah sembari menangis, karena
tubuhnya babak belur. Ketika ayahnya melihat, sang ayah segera mengambil parang
dan bertanya dengan napas naik-turun. Begitu tahu yang memukul sang anak adalah
tentara, maka sang ayah segera melempar parang dan berkata, “Oh, tentara, berarti
kamu yang salah. Sudah mandi sana.”
Anekdot itu merupakan bentuk menertawakan kondisi,
di tengah ketidakmampuan orang-orang kecil di Aceh kala itu, ketika dianiaya
oleh pemegang mandat kekuasaan Negara. Pada akhirnya di kalangan bawah, selalu
tersaji cara menertawakan diri sendiri, sebagai pelipur lara, kala melihat
keadaan berada dalam kondisi tidak berdaya, walau sebengis apapun diperlakukan
oleh mereka yang memiliki otoritas. Duh, lucunya Indonesia!
* Muhajir Juli, peminat kajian sosial politik dan
hukum, dan Direktur Utama Penerbitan Buku Kawat Publishing. Email:
muhajirjuli@gmail.com
Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul Lucunya
(Hukum) Indonesia,
http://aceh.tribunnews.com/2017/11/21/lucunya-hukum-indonesia?page=3.







0 comments:
Post a Comment