![]() |
Suasana
sidang perdana PHPU sengketa Pilpres 2019
di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (14/06/2019).
(Antara Foto/Hafidz
Mubarak A)
|
bangsamandii.com - Sebagai lembaga peradilan,
Mahkamah Konstitusi (MK) juga memiliki peran sentral menjaga iklim demokrasi di
Indonesia melalui putusan sengketa pileg ataupun pilpres yang adil dan
berkualitas.
Dalam beberapa bulan ke depan, bakal menjadi momen
pertama bagi MK menangani perkara Perselisihan Hasil
Pemilihan Umum (PHPU) 2019 baik legislatif (pileg) ataupun presiden serta wakil
presiden (pilpres) yang digelar serentak. Sebab, pelaksanaan Pemilu 2019
disebut-sebut sebagai pemilu paling rumit dan kompleks sekaligus eksperimental
lantaran pelaksanaan pileg dan pilpres dilaksanakan secara bersamaan.
Nantinya, dalam penyelenggaraan Pemilu 2019 ini,
para pemilih memilih pasangan calon presiden dan wakil presiden; calon anggota
DPR; calon anggota DPD; calon anggota DPRD provinsi; dan calon anggota DPRD
kabupaten/kota secara bersamaan yang diikuti 16 partai politik (parpol)
nasional dan beberapa parpol lokal di Aceh. Atau lazim disebut pemilu lima
kotak (lima surat suara), kecuali pelaksanaan pemilu di DKI Jakarta dengan
empat kotak/empat surat suara karena DKI Jakarta hanya ada DPRD provinsi.
Momen ini menjadi tantangan bagi MK sebagai benteng
terakhir mencari keadilan bagi para calon wakil rakyat dan pemimpin negara
dalam lima tahun ke depan. Meski berpengalaman mengadili dan memutus perkara
sengketa pemilu dalam tiga kali musim pemilu yakni sengketa hasil Pemilu 2004,
Pemilu 2009, dan Pemilu 2014. Namun, MK mesti lebih siap dan cermat
mengidentifikasi beragam modus kecurangan pemilu yang muncul saat mengadili
perkara sengketa Pemilu 2019 ini.
Dalam Raker MK bertajuk “Dukungan Kepaniteraan dan
Sekretariat Jenderal MK dalam Mewujudkan Keadilan Pemilu Serentak Tahun 2019”
pada Kamis (21/2), Ketua MK Anwar Usman mengungkapkan beberapa antisipasi
menghadapi Pemilu Serentak Tahun 2019, dapat dimulai menginventarisasi potensi
bentuk-bentuk kecurangan yang terjadi agar dapat memutus sengketa pemilu dengan
tepat.
Anwar mengurai beberapa potensi bentuk kecurangan
tersebut. Pertama, pembagian sisa surat undangan untuk memilih yang dibagikan
kepada mereka yang tidak berhak. Kedua, memindahkan suara calon legislator yang
satu kepada calon legislator lain dalam satu partai atau memasukkan suara
partai ke calon legislator tertentu. Ketiga, jual beli rekapitulasi suara
(politik uang), terutama bagi partai yang tidak lolos parliamentary threshold.
Dari sisi regulasi, aturan main penyelenggaraan
Pemilu 2019 termasuk sengketa pilpres hanya diatur UU No. 7 Tahun 2017
(kodifikasi) dan beberapa Peraturan MK Tahun 2018. Sementara, penyelesaian
sengketa pemilu sebelumnya diatur di berbagai undang-undang (UU). Seperti, UU
No. 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu; UU No. 8 Tahun 2012 tentang
Pemilu DPR, DPD, dan DPRD (Pileg); UU No. 42 Tahun 2008 tentang Pilpres, dan
beberapa Peraturan MK Tahun 2014.
Sejumlah aturan itu, diantaranya mengatur jangka waktu
pengajuan permohonan sengketa pileg dan pilpres sejak penetapan caleg/DPD dan
paslon presiden dan wakil presiden terpilih oleh KPU; syarat batas selisih
suara mengajukan permohonan sengketa pileg dan pilpres; jangka waktu penanganan
sidang perkara sengketa pileg dan pilpres; dan lain-lain.
Selain ada potensi “banjir” gugatan sengketa hasil
pileg yang diikuti ribuan caleg dari berbagai parpol peserta Pemilu 2019,
potensi gugatan sengketa pilpres pun terbuka lebar. Apalagi, proses pelaksanaan
Pemilu Serentak 2019 ini, seolah-olah publik terkonsentrasi pada kontestasi
pilpres ketimbang pileg. Makanya, penghitungan hasil pilpres pun didahulukan
ketimbang penghitungan hasil pemilu legislatif. Baca Juga: Sejumlah Tantangan
dalam Gelaran Pemilu 2019
Sesuai tahapan dan jadwal PHPU Tahun 2019
sementara, MK akan mulai menerima pendaftaran sengketa pemilu legislatif, calon
anggota DPR, DPRD provinsi dan kabupaten/kota, dan calon anggota DPD pada 8-25
Mei 2019. Kemudian sidang pendahuluan digelar pada 9-12 Juli 2019 hingga
diputuskan pada 6-9 Agustus 2019 mendatang (jangka waktu penyelesaian maksimal
30 hari kerja sejak diregistrasi lengkap).
Sedangkan pendaftaran sengketa pemilihan presiden
dan wakil presiden (pilpres) dimulai pada 23-25 Mei. Kemudian sidang
pendahuluan digelar pada 14 Juni 2019 hingga diputuskan pada 28 Juni 2019
mendatang (jangka waktu penyelesaian maksimal 14 hari kerja sejak diregistrasi
lengkap). Proses sidang keduanya sama, mulai pendaftaran permohonan, sidang
panel pendahuluan, putusan sela, sidang pemeriksaan pembuktian, dan putusan
akhir.
Dalam beberapa bulan terakhir, kontestasi Pilpres
2019 yang diikuti dua pasangan calon (paslon), Joko Widodo-Ma’ruf Amin (01) dan
Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno (02) semakin hari semakin memanas.
Aksi saling dukung kedua paslon itu tak terhindarkan dan terus mewarnai dalam
kehidupan sehari-hari maupun di berbagai media terutama media sosial (medsos).
Ini menjadi tantangan integritas MK yang selama ini
mengedepankan keadilan substantif terutama dalam menghadapi sengketa Pilpres
2019. Terlebih, dua pasangan calon presiden saat ini yakni Jokowi-Prabowo
pernah bertarung dalam sengketa Pilpres 2014 lalu. Tentunya, kedua pasangan
capres ini sudah mempersiapkan nama-nama tim pengacara/advokat yang bakal
mendampinginya jika kontestasi ini kembali berujung gugatan ke MK.
Sebagai lembaga peradilan, MK juga memiliki peran
sentral menjaga iklim demokrasi di Indonesia melalui putusan sengketa pileg
ataupun pilpres yang adil dan berkualitas. Peran ini sangat penting untuk
meredam gejolak sosial, yang semakin hari semakin memanas dan bisa berujung
pada konflik sosial diantara para pendukung capres-cawapres yang bertarung.
Terpenting, sengketa Pemilu Serentak 2019 ini, MK
harus menjaga marwahnya, independen, akuntabel, bersih dari korupsi (judicial corruption),
dan bebas intervensi kepentingan politik manapun yang bisa mempengaruhi
integritasnya dalam menjatuhkan putusan sengketa yang identik dengan kekuasaan
dan uang ini. Tentu, ini membutuhkan pengawasan optimal dari Dewan Etik MK,
dukungan dan komitmen semua pihak untuk mengawal proses sengketa Pemilu 2019
agar berjalan dengan lancar, aman, dan kondusif. Semoga…..
Source:
hukumonline.com - Agus Sahbani









0 comments:
Post a Comment