bangsamandiri.com – Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai garda terdepan
penjaga keadilan pemilu dengan pengalamannya harus transparan, akuntabel, dan
mempu menjadi penetralisir ketegangan, pertanyaan yang tidak bersayap, dan
ketokan palunya dapat mengendalikan dan meredakan segala ketegangan.
Pelaksanaan Pemilihan
Umum (Pemilu) Serentak 2019 memilih calon anggota legislatif dan presiden-wakil
presiden menandai sejarah demokrasi elektoral di Indonesia. Pelaksanaan Pemilu
yang dijadwalkan pada 17 April 2019 ini menggabungkan pelaksanaan pemilihan
calon anggota legislatif (pileg): calon anggota DPR, calon anggota DPD, calon
anggota DPRD provinsi; dan calon anggota DPRD kabupaten/kota, dan pemilihan
calon presiden dan wakil presiden (pilpres) secara serentak di seluruh
Indonesia.
Pemilu model seperti
ini lazim disebut dengan pemilu lima kotak (lima surat suara) sesuai UU No. 7
Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, kecuali pelaksanaan pemilu di DKI Jakarta
dengan empat kotak/empat surat suara karena DKI Jakarta hanya ada DPRD
provinsi. Pemilu legislatif ini diikuti 16 partai politik (parpol) nasional dan
beberapa parpol lokal di Aceh dengan ribuan caleg DPR/DPRD dan DPD.
Misalnya, caleg untuk
pemilu DPR tercatat sekitar 7.968 orang dan caleg DPD sebanyak 807 orang.
Jumlah ini belum termasuk caleg DPRD provinsi, kabupaten/kota yang diperkirakan
mencapai ratusan ribu caleg.
Tak heran, Pemilu
Serentak 2019 ini disebut-sebut sebagai pemilu eksperimental, paling kompleks,
rumit dan kompetitif. Pemilu kali ini agak berbeda dengan sistem
penyelenggaraan Pemilu 2014. Misalnya, pelaksanaan pileg dan pilpres
dilaksanakan secara bersamaan; ambang batas lebih ketat baik ambang batas
pencalonan anggota legislatif maupun pencalonan presiden; dan partai politik
peserta pemilu lebih banyak.
Kerumitan dan
kompleksitas ini pun berimbas pada cara penyelesaian perselisihan hasil
pemilihan umum (PHPU) baik pemilu legislatif maupun pilpres di Mahkamah
Konstitusi (MK). Sebelumnya, pada sengketa Pemilu 2014, terdapat 903 perkara
PHPU yang diajukan oleh 14 parpol dan partai lokal, 34 perkara PHPU yang
diajukan perseorangan calon anggota DPD, dan 1 perkara PHPU pilpres yang
diajukan pasangan capres-cawapres Prabowo Subianto-Hatta Rajasa.
Juru Bicara MK, Fajar
Laksono Suroso mengatakan prosedur penanganan penyelesaian PHPU 2019 tidak jauh
berbeda dengan PHPU 2014. “Proses penyelesaian sengketa Pemilu 2014 dengan
Pemilu 2019 sama saja, tidak banyak berubah. Hanya bedanya saat ini ‘Pemilu
Serentak’. Imbasnya mana yang akan diselesaikan lebih dahulu, (sengketa) pileg
atau pilpres dulu,” ujar Fajar kepada Hukumonline di Gedung MK, belum lama ini.
Baca Juga: Taktik ‘Terhormat’ Menangkan Sengketa Pemilu
Dia menerangkan
secara umum prosedur/proses penanganan penyelesaian sengketa Pileg 2014 dan
Pileg 2019 tidak banyak perbedaan. Hanya regulasinya saja yang berbeda.
Misalnya, pada sengketa Pileg 2014 diatur UU No. 8 Tahun 2012 tentang Pemilu
DPR, DPD, dan DPRD; UU No. 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu;
Peraturan MK (PMK) No. 1 Tahun 2014 jo PMK No. 3 Tahun 2014 tentang Pedoman
Beracara dalam PHPU Anggota DPR, DPD dan DPRD.
Sementara sengketa
Pileg 2019 diatur dalam UU No. 7 Tahun 2017;
PMK No. 2 Tahun 2018 tentang Tata Beracara dalam PHPU Anggota DPR dan
DPRD; PMK No. 3 Tahun 2018 tentang Tata Beracara dalam PHPU Anggota DPD. Dan,
PMK No. 6 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Permohonan Pemohon, Jawaban
Termohon, Keterangan Pihak Terkait dan Keterangan Bawaslu dalam Perkara PHPU
Anggota DPD, DPD, dan DPRD serta Presiden dan Wakil Presiden.
Fajar melanjutkan
secara regulasi dan teknis, MK telah siap menangani penyelesaian sengketa
Pemilu 2019. Misalnya sistem pengajuan permohonan sengketa pemilu bisa secara
online melalui situs MK dengan fasilitas kemudahan mengakses jadwal sidang,
tracking perkara semua sudah disiapkan. MK pun telah melakukan bimbingan teknis
kepada parpol, KPU, Bawaslu, para advokat, dan stakeholders terkait.
“Pada sengketa Pemilu
2014 belum dapat dilakukan secara online. Batas waktu pengajuan permohonan
sengketa Pemilu 2014 dan Pemilu 2019 sama-sama 3 x 24 jam setelah KPU
mengumumkan hasil pemungutan suara,” terangnya.
Sementara jangka
waktu penyelesaian sidang sengketa Pileg 2014 dan Pileg 2019 pun sama 30 hari
kerja sejak permohonan diregistrasi secara lengkap. Objek permohonannya pun
sama ialah Keputusan KPU atas hasil perolehan suara pileg yang mempengaruhi
perolehan kursi DPR/DPRD, yang menjadi acuan ambang batas 4 persen perolehan
suara parpol secara nasional (parliamentary threshold) sesuai bunyi Pasal 414
UU Pemilu.
Adapun pemohon dalam
sengketa pileg tahun 2014 dan 2019 yakni partai politik peserta pemilu. Jadi,
nanti para caleg DPR, DPRD Provinsi dan Kab/Kota yang ingin mengajukan
permohonan sengketa hasil harus melalui partai politik yang mengusungnya.
Tahapan proses sidangnya pun sama. Mulai proses pendaftaran permohonan, berkas
permohonan diregistrasi; penentuan majelis panel.
Setiap sidang panel
pendahuluan terdiri dari 3 majelis hakim yang akan menangani sengketa pileg per
provinsi. Nantinya, parpol peserta pemilu mengajukan permohonannya sengketa per
provinsi. Selain sidang panel per provinsi, juga pemeriksaan sidang dibagi per
daerah pemilihan (dapil).
Dia menjelaskan
majelis panel hakim konstitusi yang memeriksa sengketa pileg per-provinsi tidak
boleh sama dengan daerah asal hakim konstitusi yang bersangkutan. “Sidang panel
per provinsi tidak boleh satu daerah dengan hakim konstitusi saat memeriksa sengketa
pileg. Sengketa Pemilu 2019 dan Pemilu 2014 pun sama mekanismenya,” kata dia.
Kemudian, sidang
panel pemeriksaan pendahuluan, rapat permusyawaratan hakim (RPH) untuk
menjatuhkan putusan sela, sidang pemeriksaan pembuktian, dan putusan akhir.
“Hasil dari pemeriksaan sidang panel akan dibahas dalam RPH (untuk menjatuhkan
putusan sela),” terangnya.
Dia melanjutkan
proses penyelesaian sidang sengketa Pilpres 2014 dan Pilpres 2019 pun tidak
banyak berubah. Hanya regulasinya yang berubah. Di sengketa Pilpres 2014 diatur
dalam UU No. 42 Tahun 2008 tentang Pilpres; PMK No. 4 Tahun 2014 tentang
Pedoman Beracara dalam PHPU Presiden dan Wakil Presiden. Sementara sengketa
Pilpres 2019 diatur dalam UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu; PMK No. 4 Tahun 2018
tentang Tata Cara Beracara dalam PHPU Presiden dan Wakil Presiden.
“Kalau sengketa
Pemilu 2014 aturan pileg dan pilpres terpisah. Tapi sengketa Pemilu 2019 aturan
pileg dan pilpres menjadi satu (kodifkasi) dan pemilunya dilaksanakan serentak.
Objek permohonan sengketa pilpres juga sama keputusan KPU sebagai termohon,
pasangan calon presiden dan wakil presiden (terpilih/pemenang) yang
berkepentingan, dan Bawaslu,” jelasnya.
Tenggang waktu
pengajuan permohonan sengketa Pilpres 2014 dan Pilpres 2019 yakni maksimal 3 x
24 jam setelah ada keputusan penetapan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden
oleh KPU. “Jangka waktu penyelesaian sidang sengketa pilpres selama 14 hari
kerja sejak permohonan diregistrasi (secara lengkap),” kata dia.
Menurut Fajar, alasan
utama Pemohon mengajukan sengketa pileg dan pilpres yakni perolehan suara yang
ditetapkan KPU memiliki banyak kekeliruan dan mengandung unsur kecurangan yang
sistematis, terstruktur, dan masif. Seperti, maraknya money politic,
keterlibatan penyelenggara pemilu, dan lain-lain.
Dalam Raker MK dengan
tema “Dukungan Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal MK dalam Mewujudkan
Keadilan Pemilu Serentak Tahun 2019” pada Kamis (21/2), Ketua MK Anwar Usman
mengungkapkan beberapa antisipasi menghadapi Pemilu Serentak Tahun 2019, dapat
dimulai menginventarisasi potensi bentuk-bentuk kecurangan yang terjadi agar
dapat memutus sengketa pemilu dengan tepat.
Anwar mengurai
beberapa potensi bentuk kecurangan tersebut. Pertama, pembagian sisa surat
undangan untuk memilih yang dibagikan kepada mereka yang tidak berhak. Kedua,
memindahkan suara calon legislator yang satu kepada calon legislator lain dalam
satu partai atau memasukkan suara partai ke calon legislator tertentu. Ketiga,
jual beli rekapitulasi suara (politik uang), terutama bagi partai yang tidak
lolos parliamentary threshold. Baca Juga: Gelar Raker, MK Identifikasi Modus
Kecurangan Sengketa Pemilu
Sengketa Pilpres Lebih Dulu
Mengingat Pemilu 2019
ini digelar bersamaan, Fajar mengatakan sidang sengketa pilpres diselesaikan terlebih
dahulu. Dilanjutkan dengan sidang sengketa pileg. Selain jangka waktu
penyelesaian sengketa pilpres relatif lebih singkat dibandingkan sengketa
pileg, juga asumsi kontestasi pilpres ini lebih tajam secara politik ketimbang
pileg. Berbeda dengan Pemilu 2014, sidang sengketa pileg diselesaikan terlebih
dahulu. Dilanjutkan penyelesaian sidang sengketa pilpres. Ini karena pileg dan
pilpres dilaksanakan secara terpisah.
“Penyelesaian sidang
sengketa pilpres terlebih dahulu, ada manfaat bagi semua pihak. Bagi MK akan
semakin ringan, bagi kontestan mendapat kepastian lebih cepat, bagi publik
sengketa ini berakhir. Jadi, MK akan fokus menyelesaikan sengketa pileg.”
MK menyadari dalam
kontestasi politik, sudah pasti menimbulkan pengkotak-kotakan. Fajar berharap
ketika MK sudah memutus semua perkara terutama sengketa pilpres, semua pihak
bisa menerima. “Jika MK sudah berupaya memutus secara adil, konsekuensinya
semua pihak harus menerima putusan. Proses politik harus tunduk pada hukum. Ini
yang disebut membangun demokrasi yang sesungguhnya sesuai amanat konstitusi,”
tutupnya.
Direktur Perludem,
Titi Anggraini menilai ada potensi jumlah perkara sengketa Pemilu 2019 bakal
meningkat ketimbang perkara sengketa Pemilu 2019 yang berjumlah sekitar 900-an
perkara. Hal ini disebabkan kerumitan dan kompleksitas sistem pemilu saat ini dan
ada sekitar 300 ribuan caleg dan dua paslon capres-cawapres yang berkontestasi.
Namun, dia menilai MK sudah cukup siap menyelesaikan sengketa Pemilu 2019.
Mulai dari sisi regulasi, pelatihan dan pembekalan yang sudah dilakukan,
infrastruktur, hingga kesiapan SDM. Apalagi, penanganan sidang sengketa pemilu
bukanlah pertama kali bagi MK.
“Dengan sistem
pemilu, pilpres dan pileg dilakukan bersamaan dengan lima surat suara yang
lebih kompleks dan 300 ribuan caleg kemungkinan banyak diantara mereka akan mengajukan
perselisihan hasil suara. Jadi, MK harus mengantisipasi kompleksitas pemilu
serentak ini dan harus konsisten menerapkan agenda dan jadwal sengketa
pemilunya,” kata Titi di sela-sela Seminar Nasional bertajuk “Bersama Mahkamah
Konstitusi Menjaga Pemilu Serentak Demi Keutuhan Bangsa” di Gedung Rektorat UPN
Veteran Jakarta, Sabtu (16/2/2019) lalu. Baca Juga: Sejumlah Tantangan dalam
Gelaran Pemilu 2019
Titi pun menekankan
pentingnya peningkatan integritas personil MK mengingat peristiwa sengketa
pilkada yang lalu ada upaya bertindak curang. Tentu, hal ini seharusnya menjadi
pelajaran bagi MK agar tidak terulang ulang. “MK harus punya skema
akuntabilitas, integritas personil dan kelembagaan agar tidak terjadi lagi
pencurian berkas permohonan, suap,” tegasnya.
Karena itu, MK sebagai garda terdepan penjaga
keadilan pemilu dengan pengalamannya harus transparan, akuntabel, dan mempu
menjadi penetralisir ketegangan, pertanyaan yang tidak bersayap, dan ketokan
palunya dapat mengendalikan dan meredakan segala ketegangan. “Demi keutuhan
bangsa, diharapkan semua pihak dapat menerima hasil keputusan MK,” harapnya.
Source: hukumonline.com








0 comments:
Post a Comment