Di dalam aturan ini, PPDB yang dilaksanakan
Pemerintah Kabupaten/Kota untuk pendidikan dasar, maupun Pemerintah Provinsi
untuk pendidikan menengah, wajib menggunakan tiga jalur, yakni jalur Zonasi (90
persen), jalur Prestasi (5 persen), dan jalur Perpindahan Orang tua/Wali (5
persen).
Secara umum, tidak terdapat perbedaan signifikan
antara Permendikbud Nomor 51 Tahun 2019 dengan Permendikbud Nomor 14 Tahun 2018
yang mengatur PPDB pada tahun ajaran sebelumnya. Melalui aturan ini,
Kemendikbud berupaya mendorong pelaksanaan PPDB yang nondiskriminatif,
objektif, transparan, akuntabel, dan berkeadilan.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud)
Muhadjir Effendy menegaskan bahwa PPDB tahun 2019 merupakan bentuk peneguhan
dan penyempurnaan dari sistem zonasi yang sudah dikembangkan. Zonasi pendidikan
ini dimaksudkan untuk percepatan pemerataan akses dan kualitas pendidikan
nasional.
"Sistem zonasi ini akan menjadi cetak biru
yang digunakan oleh Kemendikbud dalam upaya untuk mengidentifikasi
masalah-masalah yang ada di pendidikan, khususnya di sektor pendidikan formal
dan nonformal. Kemudian juga untuk mencari formula penyelesaiannya. Sekaligus
juga mencari jalan penyelesaian masalah-masalah itu secara terintegrasi, secara
menyeluruh," tutur Mendikbud.
Pelaksanaan PPDB tahun ini diharapkan dapat
mendorong sekolah lebih proaktif mendata calon siswa berdasarkan data sebaran
anak usia sekolah. Jarak rumah ke sekolah menjadi pertimbangan utama dalam
seleksi, bukan nilai rapor maupun hasil Ujian Nasional.
"Kita harapkan terjadi perubahan pola
penerimaan peserta didik baru yang dari siswa mendaftar ke sekolah, menjadi
sekolah yang proaktif mendata atau mendaftar siswa, atau calon peserta
didiknya. Karena itu, Kemendikbud berusaha untuk meningkatkan kerja sama dengan
Kementerian Dalam Negeri, terutama Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan
Sipil. Karena basis siswa itu sebetulnya adalah dari data kependudukan,"
jelas Mendikbud.
Mendikbud juga meminta agar Pemerintah Daerah
segera menetapkan petunjuk teknis (juknis) PPDB dengan berpedoman kepada
Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018. Petunjuk teknis PPDB yang ditetapkan
Pemerintah Daerah harus mengatur kriteria, pembagian zona, dan pendataan siswa
di setiap zona. Zona persekolahan dan juknis tersebut harus diterbitkan paling
lambat satu bulan sebelum PPDB dimulai dan disosialisasikan kepada
masyarakat.
Penetapan zonasi dilakukan pada setiap jenjang oleh
Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya, dengan prinsip utama untuk
mendekatkan domisili peserta didik dengan sekolah. Penetapan zonasi oleh
Pemerintah Daerah pada setiap jenjang wajib memperhatikan jumlah ketersediaan
daya tampung yang disesuaikan dengan ketersediaan jumlah anak usia Sekolah pada
setiap jenjang di daerah tersebut.
Bagi sekolah yang berada di daerah perbatasan
provinsi atau kabupaten/kota, penetapan zonasi pada setiap jenjang dapat
dilakukan berdasarkan kesepakatan secara tertulis antar Pemerintah Daerah.
Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah
(Dirjen Dikdasmen) Hamid Muhammad menyatakan bahwa Dinas Pendidikan baik
Kabupaten/Kota dan Provinsi dapat berembuk bersama Musyawarah Kerja Kepala
Sekolah (MKKS) untuk menyusun prakiraan jumlah siswa yang masuk ke
sekolah/madrasah, ataupun kejar paket di suatu zona. Dengan demikian, target
wajib belajar 12 tahun dapat lebih mudah dicapai.
“Dinas Pendidikan berkewajiban meluaskan zonasi
apabila diperlukan agar tidak ada lagi titik-titik tak terjamah yang membuat
siswa tidak bisa bersekolah di mana-mana,” kata Dirjen Hamid.
Kuota paling sedikit 90 persen dalam jalur zonasi
termasuk kuota bagi peserta didik dari keluarga ekonomi tidak mampu dan/atau
anak penyandang disabilitas pada sekolah yang menyelenggarakan layanan
inklusif.
Adapun peserta didik baru yang berasal dari
keluarga ekonomi tidak mampu dibuktikan dengan bukti keikutsertaan Peserta
Didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau
Pemerintah Daerah. Tahun ini, Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) tidak lagi
menjadi syarat PPDB.
Sesuai pasal 23 Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018,
sistem zonasi diterapkan di semua wilayah, kecuali di daerah terluar, terdepan,
dan tertinggal (3T) karena faktor geografis yang sukar. Selain itu, juga tidak
diterapkan pada sekolah menengah kejuruan (SMK), sekolah swasta, sekolah
berasrama dan satuan pendidikan kerja sama yang mengombinasikan kurikulum
nasional dengan internasional.
Staf Ahli Mendikbud (SAM) bidang Regulasi Chatarina
M. Girsang mengatakan, sekolah harus menerapkan keterbukaan informasi dalam
pelaksanaan PPDB. Pada PPDB 2018, berdasarkan evaluasi Kemendikbud, cukup
banyak sekolah tidak menyampaikan informasi yang benar mengenai jumlah kuota
siswa baru.
Berdasarkan hasil evaluasi penerapan PPDB tahun
2018 yang lalu, Kemendikbud menemukan masih banyak sekolah yang mengumumkan
daya tampung yang tidak sesuai dengan rombongan belajar (rombel) yang ada.
Selain itu, masih juga ditemukan sekolah yang daya tampungnya melebihi ketentuan
rombel.
Melalui Permendikbud yang diterbitkan lima bulan
sebelum pelaksanaan PPDB ini, Kemendikbud mengantisipasi potensi praktik
kecurangan “jual beli kursi”. “Sekolah tidak boleh membuka rombongan belajar
atau kelas baru setelah PPDB ditutup ataupun di tengah tahun ajaran. Penambahan
jumlah siswa setelah PPDB usai menjadi indikasi terjadinya praktik kecurangan,”
ujar SAM bidang Regulasi.
Pengawasan terhadap pelaksanaan PPDB wajib
dilakukan oleh semua pihak, khususnya Aparatur Pengawasan Internal Pemerintah
(APIP). Mendikbud meminta agar pemerintah daerah dapat memastikan sekolah
terhindar dari praktik “jual beli kursi”/titipan, ataupun tindakan pelanggaran
lain yang bertentangan dengan peraturan yang berlaku.
Bilamana terdapat unsur pidana seperti pemalsuan
dokumen maupun praktik korupsi seperti pungutan liar dan “jual beli kursi”,
maka Kemendikbud mendorong agar dapat dilanjutkan ke proses hukum.
Kemendikbud kembali mengingatkan bahwa sekolah yang
diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah dilarang melakukan pungutan dan/atau
sumbangan yang terkait dengan pelaksanaan PPDB maupun perpindahan peserta
didik. Sekolah juga dilarang melakukan pungutan untuk membeli seragam atau buku
tertentu yang dikaitkan dengan PPDB.
Pada pasal 38, Dinas Pendidikan Provinsi atau
Kabupaten/Kota wajib memiliki dan mengumumkan kanal pelaporan untuk menerima
laporan masyarakat terkait pelaksanaan PPDB. Masyarakat dapat mengawasi dan
melaporkan pelanggaran dalam pelaksanaan PPDB melalui laman
http://ult.kemdikbud.go.id. (*)
**Disiapkan
oleh Biro Komunikasi dan Layanan Masyarakat Kemendikbud dan Tim Komunikasi
Pemerintah Kemenkominfo.
Source:
kominfo.go.id








0 comments:
Post a Comment