Latar
Belakang
Empat Pilar MEA yaitu 1. Pasar dan basis produksi tunggal; 2. Kawasan ekonomi berdaya
saing tinggi; 3. Kawasan
dengan pembangunan ekonomi yang merata dan berkeadilan; dan 4. Kawasan yang terintegrasi dengan
ekonomi global.
Keempat pilar termuat dalam dokumen Blueprint yang
disepakati dalam Pertemuan ke-38 ASEAN Economic Ministers Meeting (AEM) di
Kuala Lumpur pada Agustus 2006.
Pada tahun 2015, negara anggota ASEAN telah
menyetujui Cetak Biru Masyarakat Ekonomi ASEAN 2025. Cetak Biru MEA 2025 akan
terbangun di atas Cetak Biru MEA 2015 yang terdiri dari lima karakteristik yang
saling terkait dan saling menguatkan, yaitu:
a) Ekonomi
yang terpadu dan terintegrasi penuh;
b) ASEAN
yang berdaya saing, inovatif, dan dinamis;
c) Peningkatan
konektivitas dan kerja sama sektoral;
d) ASEAN
yang tangguh, inklusif, serta berorientasi dan berpusat pada masyarakat; dan
e) ASEAN
yang global.
MEA 2015 bertujuan meningkatkan kesejahteraan ASEAN
yang memiliki karakteristik sebagai pasar dan basis produksi tunggal, kawasan
ASEAN yang lebih dinamis dan berdaya saing, memiliki pembangunan yang setara,
serta mempercepat keterpaduan ekonomi di kawasan ASEAN dan dengan kawasan di
luar ASEAN.
Untuk mengimplementasikan Blueprint MEA 2015,
ditentukan scorecard yang berisikan deliverables yaitu:
·
611 langkah aksi kategori Full Scorecard
·
506 langkah aksi kategori Focused Base
Per 31 Desember 2017, tercatat 72 dari 118
prioritas (61%) implementasi MEA di tahun 2017 telah berhasil
diimplementasikan. Dari 46 prioritas yang belum diimplementasi, 12 di antaranya
telah diimplementasi oleh beberapa negara anggota ASEAN. Adapun Indonesia
sejauh ini telah mengimplementasikan 85 dari 118 prioritas tersebut.
MEA 2025 merupakan kelanjutan dari MEA 2015, dan
bertujuan untuk membuat ekonomi ASEAN semakin terintegrasi dan kohesif; berdaya
saing dan dinamis; peningkatan konektivitas dan kerja sama sektoral; tangguh,
inklusif, berorientasi serta berpusat pada masyarakat; serta ASEAN yang global.
Cakupan kerja sama ekonomi ASEAN : Kerja sama
ekonomi ASEAN mencakup bidang perindustrian, perdagangan, investasi, jasa dan
transportasi, telekomunikasi, pariwisata, serta keuangan. Selain itu, kerja
sama ini mencakup bidang pertanian dan kehutanan, energi dan mineral, serta
usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).
Dapat kita lihat profil perekonomian ASEAN sebagai
berikut:
a.
Negara ASEAN kaya akan komoditas sumber daya
alam berupa energi, mineral dan tanaman pangan;
b. Jumlah penduduk ASEAN yang besar, yaitu 632 Juta
Jiwa (2015), mayoritas adalah usia produktif;
c. Pertumbuhan
ekonomi negara ASEAN relatif tinggi, rata-rata 5% - 6% per tahun. Untuk
mendorong kesetaraan pembangunan antarnegara anggota (narrowing the development
gap), ASEAN memiliki Initiative for ASEAN Integration (IAI) atau Inisiatif
Integrasi ASEAN (IIA). IIA bertujuan menciptakan pembangunan merata antara
ASEAN-6 (Brunei Darussalam, Indonesia, Malaysia, Filipina, Singapura, dan
Thailand) dengan CLMV (Kamboja, Laos, Myanmar, dan Vietnam).
Pelaksanaan Initiative for ASEAN Integration:
Initiative for ASEAN Integration dilaksanakan dalam bentuk, proyek pelatihan
peningkatan kapasitas, bantuan pembangunan lembaga, saran kebijakan, dan studi
kelayakan.
Pendanaan proyek Initiative for ASEAN Integration:
Pelaksanaan proyek pada umumnya mendapat pendanaan dari ASEAN-6, mitra wicara,
atau lembaga internasional dalam rangka IIA serta secara bilateral.
Proyek-proyek Initiative for ASEAN Integration:
Pada awalnya proyek Initiative for ASEAN Integration dilaksanakan di bidang
ekonomi seperti, pembangunan infrastruktur, SDM, peningkatan kapasitas
integrasi kawasan, energi, iklim investasi, pariwisata, pengentasan masyarakat
miskin, dan peningkatan kualitas hidup. Dalam perkembangannya, proyek IIA
diperluas mencakup bidang politik-keamanan dan sosial budaya.
Di samping itu, atas usulan Indonesia, ASEAN telah
menyetujui ASEAN Framework on Equitable Economic Development (AFEED) atau
Kerangka Kerja ASEAN mengenai Pembangunan Ekonomi yang Setara. Kerangka kerja
tersebut mengedepankan upaya, antara lain, pengurangan kesenjangan pembangunan,
penguatan kualitas sumber daya manusia, peningkatan kesejahteraan sosial,
pengembangan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM), dan partisipasi yang lebih
luas dalam proses integrasi ASEAN.
Isu-Isu yang
dibahas di Pilar Ekonomi ASEAN
1. Perdagangan
ASEAN
a. Perdagangan Barang ASEAN
Liberalisasi
perdagangan ASEAN dimulai sejak terbentuknya ASEAN Free Trade Area (AFTA) pada
tahun 1992. Untuk memfasilitasi perdagangan yang lebih lancar, disahkan ASEAN
Trade in Goods Agreement (ATIGA) pada Februari 2009. ASEAN secara keseluruhan
telah mengeliminasi 96,01% pos tarif.
Negosiasi
perdagangan barang ASEAN dilakukan dalam Coordinating Committee on ATIGA (CCA).
CCA membahas isu-isu terkait praktik perdagangan barang oleh tiap negara
anggota ASEAN dan kesesuaiannya dengan ATIGA, seperti isu transposisi tarif,
non-tariff measures (NTMs), dan rules of origin(ROO).
AEC
2025 Trade Facilitation Strategic ActionPlan (ATF-SAP) telah diadopsi pada 31st
AFTA Council Meeting di bulan September 2017, dengan tujuan untuk
merealisasikan target dari mandat AEM yaitu pengurangan biaya transaksi
perdagangan sebesar 10% di tahun 2020, dan menggandakan jumlah perdagangan
intra-ASEAN antara tahun 2017 dan 2025.
Untuk
memfasilitasi perdagangan di kawasan, ASEAN telah meluncurkan ASEAN Solutions
for Investments, Services, and Trade (ASSIST) yang dapat digunakan secara
langsung oleh pelaku usaha untuk menyampaikan keluhan atas Non-Tariff Barriers
(NTB) maupun kendala lain yang dihadapi ketika melakukan hubungan bisnis dengan
AMS lainnya.
ASEAN
juga memiliki ASEAN Trade Repository (ATR) yang mengkompilasi National Trade
Repository masing-masing AMS. ATR ini berisikan kebijakan dan regulasi AMS
terkait perdagangan barang. ASEAN juga telah meluncurkan Tariff Finder yang merupakan
mekanisme online untuk mendapatkan informasi terkait preferensi tarif yang
masuk dalam skema ATIGA maupun ASEAN+1 Free Trade Agreement (FTA).
Untuk
ASEAN Single Window, sejak 1 Januari 2018, 5 (lima) negara AMS yaitu Indonesia,
Malaysia, Singapura, Thailand dan Vietnam telah melaksanakan Live Operation
e-Form D. Diharapkan agar AMS lain yang belum bergabung dapat mempercepat
penyelesaian proses internalnya agar dapat segera bergabung sehingga ASEAN
dapat segera mengimplementasikannya secara penuh.
Strategic
Action Plan (SAP) Trade in Goods (TIG) mengandung outcome untuk meliberalisasi
tarif yang belum 0%, berdampak pada produk minuman beralkohol yang masih
Indonesia taruh dalam General Exclusion List(GEL) dan produk beras dan gula
dalam Highly Sensitive List (HSL). Terdapat keinginan para negara anggota ASEAN
untuk review ATIGA guna mengakomodasi MEA 2025.
b. Perdagangan Jasa ASEAN
Dalam
upaya meningkatkan kerja sama ekonomi melalui liberalisasi perdagangan di
bidang jasa, negara-negara ASEAN telah menyepakati dan mengesahkan ASEAN
Framework Agreement on Services (AFAS) pada tanggal 15 Desember 1995 di
Bangkok, Thailand. Sejak disepakatinya AFAS pada tahun 1995, liberalisasi jasa
dilakukan melalui negosiasi ditingkat Coordinating Committee on Services (CCS)
dalam bentuk paket.
Saat
ini perundingan perdagangan jasa telah memasuki ASEAN Framework Agreement on
Services (AFAS) Package 10. Sementara itu, khusus untuk jasa keuangan dan
transportasi udara negosiasinya dilakukan di tingkat Menteri terkait lainnya
(Menteri Perhubungan dan Menteri Keuangan). Perundingan liberalisasi jasa
keuangan sedang menegosiasikan AFAS 8 sementara jasa transportasi sudah
menandatangani AFAS ke-10.Perundingan liberalisasi perdagangan jasa ASEAN
digunakan pendekatan positif.
Dengan
demikian, sektor jasa yang dibuka terbatas pada sektor-sektor yang
dikomitmenkan setiap negara. Sektor yang dibuka setiap negara dicantumkan dalam
Schedule of Commitment (SOC).
Hingga
Desember 2017, sudah 5 (lima) negara yang telah memenuhi Paket ke-10 AFAS yaitu
Brunei Darussalam, Indonesia, Myanmar, Singapura dan Thailand.
2.
Perpindahan Tenaga Kerja Terampil
Pergerakan
tenaga kerja terampil di ASEAN diatur melalui Mutual Recognition Agreement
(MRA). ASEAN saat ini telah memiliki 8 (delapan) MRA yakni untuk profesi
insinyur, arsitek, surveyor, dokter umum, dokter gigi, perwawat, jasa
pariwisata dan akuntan.
ASEAN
juga mengatur pergerakan tenaga kerja profesional lainnya melalui
penandatanganan ASEAN Agreement on the Movement of Natural Persons(MNP) pada
November 2012. Kesepakatan ini memberikan jaminan hak dan aturan tambahan yang
sudah diatur di AFAS tentang MNP dan juga memfasilitasi MNP dalam menjalankan
pergdangan dalam jasa dan investasi.
3.
Investasi
Kerja
sama investasi dipandu oleh ASEAN Comprehensive Investment Agreement (ACIA)
yang telah berlaku (entry into force/EIF) mulai tanggal 29 Maret 2012. Tujuan
utama yang hendak dicapai adalah menciptakan kawasan investasi ASEAN yang
liberal dan transparan sehingga dapat meningkatkan arus investasi ke kawasan.
Indonesia telah meratifikasi ACIA tanggal 8 Agustus 2011 melalui Perpres No. 49
Tahun 2011 tentang Pengesahan ASEAN Comprehensive Investment Agreement
ACIA
memuat empat pilar kerja sama investasi ASEAN, yakni liberalisasi, proteksi,
fasilitasi, dan promosi. Prinsip utamanya adalah keterbukaan/transparansi,
perlakuan yang sama, dan international best practices.
Forum
kerja sama investasi di ASEAN berada di bawah ASEAN Investment Area(AIA)
Council yang merupakan Ministerial Body yang berada dibawah koordinasi ASEAN
Economic Ministers yang bertanggung jawab untuk mengawal implementsi ACIA.
Dalam melaksanakan tugasnya AIA dibantu oleh Coordinating Committee on
Investment (CCI).
Negara-negara
ASEAN 6 (Brunei, Indonesia, Malaysia, Filipina, Singapura dan Thailand) tetap
menjadi sumber utama dalam intra - ASEAN FDI, dengan rata - rata share sebesar
97.6% sejak tahun 2008-2016. Coordinating Commitee on Investment (CCI) telah
menyusun Protocol to Amend ACIA. Indonesia dalam hal ini, telah meratifikasi
Protocol to Amend ACIA tersebut pada tanggal 12 Agustus 2015 melalui Perpres
No. 92 Tahun 2015 tentang Pengesahan Protocol to Amend ACIA.
Empat
prioritas capaian CCI untuk dapat disepakati oleh kepala negara ASEAN pada
Konferensi Tingkat Tinggi ASEAN (KTT ASEAN) tahun 2017 yaitu: (i) penyelesaian
penandatangan the Second Protocol to Amend ACIA oleh seluruh negara ASEAN, (ii)
penyelesaian ketentuan the Third Protocol to Amend the ACIAkhususnya oleh
Thailand, (iii) menyelenggarakan Regional Forum on Investment Disputes,
Resolution, and Prevention, serta (iv) Focused and Strategic (FAST) Action
Agenda on Investment.
4. Master
Plan on ASEAN Connectivity (MPAC)
Untuk
meningkatkan konektivitas antarnegara anggota, ASEAN telah menyusun Master Plan
on ASEAN Connectivity (MPAC) atau Rencana Induk Konektivitas ASEAN (RIKA) yang
berisikan berbagai proyek dan program pengembangan infrastruktur, kelembagaan,
dan hubungan antar masyarakat negara anggota. ASEAN juga membentuk ASEAN
Infrastructure Fund (AIF) atau Dana Infrastruktur ASEAN (DIA) untuk menunjang
konektivitas antar negara anggota ASEAN.
5. Regional Comprehensive Economic Partnership
(RCEP)
Pada
KTT ASEAN ke-19 tahun 2011 saat Keketuaan Indonesia, para Pemimpin ASEAN
sepakat untuk mengkonsolidasikan perjanjian ASEAN Free Trade Agreement + 1 (FTA
+1) yang telah ada dan membentuk Regional Comprehensive Economic Partnership
(RCEP).
RCEP
memiliki arti penting untuk mendukung laju pertumbuhan ekonomi di kawasan
melalui integrasi Free Trade Agreements ASEAN yang telah ada. RCEP akan
mencakup 3,4 milyar penduduk dunia (48%), PDB USD 21,7 trilyun (29% PDB dunia),
dan total ekspor USD 5,1 trilyun (29% ekspor dunia).
Cakupan
RCEP antara lain meliputi Trade in Goods (TIG), Trade in Services (TIS),
Investment, Economic and Technical Cooperation (ETC), Intellectual Property
(IP), Competition, Legal and Institutional Issue (LII), E-Commerce, SME,
Government Procurement, dan Movement of Natural Persons (MNP).
Perundingan
RCEP telah memasuki putaran ke-21 di Yogyakarta, Indonesia pada tanggal 5-9
Februari 2018. Dari 18 chapter yang direncanakan, perundingan baru berhasil
menyelesaikan 2 chapter yaitu mengenai Economic and Technical Cooperation
(ECOTECH) pada putaran ke-15 di Tianjin, Oktober 2016 dan chapter mengenai
Small and Medium Enterprises (SMEs) pada putaran ke-16 di Banten, Desember
2016.
6.
Pariwisata
Kerja
sama ASEAN di bidang pariwisata diatur dalam ASEAN Tourism Strategic Plan
(ATSP) 2016 - 2025. ATSP mengusung visi ASEAN as single destination, dengan
tagline “One Community Towards Sustainability".
Indonesia
telah meratifikasi Agreement on the Establishment of the ASEAN Regional
Secretariat on the Implementation of MRA TP melalui Perpres Nomor 61 Tahun
2017. Sebagai tindak lanjut Agreement tersebut, saat ini rancanganHost Country
Agreement (HCA) yang disusun oleh Indonesia, selaku tuan rumah, masih
dinegosiasikan dengan Regional Secretariat yang diwakili oleh negara ASEAN
sebagai Governing Council. Per negosiasi terakhir pada Desember 2017 di Nay Pyi
Taw, HCA disepakati tidak memuat pasal tentang tax exemption dan privilieges
and immunities bagi Regional Secretariat dan pejabatnya. Negosiasi HCA masih
berlanjut di tahun 2018.
7. Kerja
Sama Ekonomi ASEAN dengan Mitra Eksternal
ASEAN
memiliki kerja sama ekonomi dengan pihak eksternal yang diwujudkan dalam
ASEAN+1 Free Trade Area Partners (AFPs), yakni perdagangan bebas dengan
Tiongkok (RRT), Jepang, Korea Selatan, Australia dan Selandia Baru, serta
India. Sedangkan FTA antara ASEAN dan
Hong Kong telah selesai dinegosiasikan pada tahun 2017.
8. UMKM
Sejak
tahun 2016, Kementerian Koperasi dan UKM bertindak sebagai focal point dalam
kerja sama ASEAN Coordinating Committee on Micro, Small, and Medium Enterprises
(ACCMSME). Forum kerja sama tersebut menjembatani sinergi dan integrasi
program-program kerja di level ASEAN dengan program kerja nasional, khusunya
dalam pengembangan UMKM. Partisipasi Kementerian Koperasi dan UKM dalam ACCMSME
diwujudkan melalui keterlibatan dalam
kegiatan dan program-program pengembangan UMKM yang
diimplementasikan di negara anggota ASEAN, yang mengacu pada Rencana Aksi
Strategis Pengembangan UMKM ASEAN (Strategic Action Plan on SMEs Development).
ASEAN SME
Online Academy
Pada tahun 2016 ASEAN telah meluncurkan ASEAN SME
Academy (www.asean-sme-ademy.org),
sebuah website yang berisi
pelatihan online yang diperuntukkan bagi UKM khususnya di kawasan ASEAN. Tujuan
dari pembentukan website ini adalah sebagai platform untuk meningkatkan kemampuan
UKM dalam mendapatkan akses keuangan, akses pasar, dan informasi mengenai
teknologi dan inovasi, dengan harapan dapat dimanfaatkan secara langsung oleh
UKM.
ASEAN SME Academy menyediakan 50 jenis pelatihan
yang ditawarkan dari 500 perusahaan dan anggota US-ASEAN Business Alliance for
Competitive SMEs. Terdapat juga sebanyak 350 links yang berisi informasi bisnis
yang relevan dengan kebutuhan
UKM, seperti informasi
akses keuangan, program- program perusahaan dan jaringan yang
dapat diakses secara langsung oleh UKM.
Sebagai salah satu upaya dalam mempromosikan dan
menyebarluaskan informasi mengenai ASEAN SME Academy, ASEAN telah
menyelenggarakan Training of Facilitators (ToF)
pada tahun 2016 di sejumlah negara ASEAN, termasuk Indonesia. Pelatihan tersebut
dilaksanakan pada tanggal 26-27
Oktober 2016 bertempat
di Jakarta, dan dihadiri oleh sebanyak 30 fasilitator, termasuk di
antaranya pendamping Pusat Layanan Usaha Terpadu (PLUT). Para peserta pelatihan
dipilih dan dikoordinir oleh Kementerian Koperasi dan UKM, sebagai focal point
ASEAN Coordinating Committee on Micro, Small, and Medium Enterprises (ACCMSME)
di Indonesia.
Keterlibatan
pendamping PLUT dalam
Training of Facilitators (ToF) dimaksudkan agar
para pendamping PLUT
dapat menyebarluaskan informasi mengenai ASEAN SME Academy kepada
para pelaku UKM yang berada di bawah bimbingannya di daerah masing-masing.
Selain itu diharapkan pendamping PLUT mampu membantu dan membimbing UKM dalam
menggunakan dan mengakses ASEAN SME Academy, sehingga UKM dapat memperoleh
wawasan dan keterampilan dalam upaya peningkatan kapasitas UKM melalui ASEAN
SME Academy.
Agar lebih memudahkan dalam penggunaan ASEAN SME
Academy, ASEAN dan US- ACTI telah meluncurkan booklet, yang berisi panduan
dalam mengakases ASEAN SME Academy. Booklet ini akan disebarluaskan di negara
ASEAN dan saat ini telah tersedia dalam Bahasa Indonesia.
ASEAN SME
Service Center (SME Portal)
ASEAN
SME Service Center (SME Portal)
(www.aseansme.org)merupakan sebuah website
yang dibuat sebagai portal
layanan untuk memperluas akses
informasi terintegrasi bagi UKM di ASEAN. Sejak peluncurannya pada tahun 2015,
webiste tersebut digunakan dalam rangka memenuhi kebutuhan UKM untuk dapat
berkembang melalui berbagai layanan yang dapat secara langsung diakses dan
dimanfaatkan oleh UKM.
Layanan yang dapat diakses yang tersaji dalam
portal tersebut antara
lain layanan keuangan,
investasi, sales &
marketing, peningkatan kualitas, research & technology (R&D),
science & technology, peningkatan kapasitas, perizinan, pendaftaran &
perizinan, dsb.
Selain itu terdapat pula layanan informasi mengenai
Free Trade Area (FTA), konsultasi, pameran, berita, serta layanan dan informasi
dan kegiatan lainnya yang ada di setiap negara anggota ASEAN. Selain itu
terdapat direktori yang dapat dimanfaatkan sebagai media pemasaran produk-
produk UKM, di mana para UKM dapat memasarkan produknya melalui portal
tersebut.
ASEAN SME Portal ini tidak hanya dapat dimanfaatkan
oleh UKM namun juga bagi pemerintah, pihak swasta, dan lembaga maupun
organisasi lainnya dalam menyeberluaskan informasi mengenai program, layanan
dan kegiatan yang dilakukan yang bermanfaat bagi UKM. Berbagai jenis layanan
dukungan UKM yang dibuat oleh penyedia layanan UKM dimuat dalam suatu laman
yang berisi layanan-layanan yang dapat diakses oleh seluruh UKM dari 10 negara
anggota ASEAN yang telah terdaftar di portal tersebut. UKM yang ingin mengakses
layanan dapat mencari jenis layanan yang sesuai dengan kebutuhannya
masing-masing.
Saat ini ASEAN SME Portal tengah terus dikembangkan
agar manfaat dari portal tersebut dapat lebih dirasakan oleh UKM. Salah satu
langkah yang ditempuh oleh Kementerian
Koperasi dan UKM
dalam hal ini Deputi Bidang Produksi dan Pemasaran adalah dengan melakukan
koordinasi dan sosialisasi bersama stakeholder terkait agar informasi mengenai
website tersebut dapat disebarluaskan sehinggga kebermanfaatannya oleh UKM
dapat lebih maksimal.
ASEAN Task
Force on Starting a Business
ASEAN Task Force on Starting a Business merupakan
satuan tugas yang dibentuk dari kerangka kerja sama ACCMSME, di mana anggotanya
terdiri dari perwakilan 10 negara anggota ASEAN (AMS). Tujuan pembentukan task
force ini adalah untuk membantu optimalisasi perizinan berusaha di negara
ASEAN.
Setiap tahunnya, anggota task force berkumpul untuk
melakukan pertemuan di mana dilakukan pembahasan mengenai progres dari
implementasi workplan task force dan sharing best practice serta update terkini
mengenai kebijakan maupun program pendaftaran usaha di masing-masing AMS.
Pada
tahun ini, pertemuan
3rd ASEAN Task
Force on Starting
a Business dilaksanakan di Luang
Prabang, Laos. Dalam pertemuan tersebut, Deputi Bdang Produksi dan Pemasaran,
Kementerian Koperasi dan UKM bertindak sebagai Chair, karena status Indonesia
sebagai country champion pada strategic goal D (Enhance policy regulation and
environment) dalam Strategic Action Plan for SMEs Development. Dalam pertemuan
tersebut, delegasi Indonesia memaparkan
best practice terkait sistem online single submission,
sebagai sebuah sistem terintegrasi bagi pendaftaran usaha di Indonesia.
Sistem ini dibuat dalam rangka tindak lanjut dari
Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2017 tentang percepatan prosedur perizinan
berusaha yang sudah diberlakukan di Indonesia. Sistem terintegrasi ini nantinya
diharapkan dapat menjadi langkah awal dalam rangka mencapai target workplan
task force 2025 yaitu Single Identification Number, yang merupakan sistem
identifikasi penomoran tunggal bagi pelaku usaha di ASEAN.
Pertemuan 5th
ASEAN Coordinating Committee on Micro, Small, and Medium
Enterprises
(ACCMSME)
Pertemuan ACCMSME merupakan pertemuan regional
komite UMKM yang beranggotakan 10 negara ASEAN. Pertemuan tersebut dilaksanakan
dua kali dalam setahun, di mana dilakukan pembahasan mengenai isu-isu strategis
UMKM dan program-program ASEAN terkait UMKM, serta progres kerja sama dan
kemitraan ASEAN dengan organisasi lainnya. Beberapa pokok pembahasan yang penting
antara lain sebagai berikut:
a.
ASEAN SME Policy Index (ASPI) 2018
ASPI 2018
merupakan program kerja
sama ASEAN -
OECD yang sudah berjalan sejak tahun 2017, di mana
sesuai dengan yang disepakati dalam ACCMSME, OECD selaku organisasi mitra
melakukan penilaian terhadap kebijakan UMKM di seluruh AMS. Penilaian kebijakan
ini sebagai kajian yang bertujuan untuk menggambarkan indeks kebijakan UMKM dan
memberikan rekomendasi bagi pemerintah dalam menyusun dan mengimplementasikan
kebijakan.
Pada
tahun 2018 Indonesia mendapatkan skor indeks sebesar 4,11 dan berada di
peringkat ke-4, setelah Singapura, Malaysia, dan Thailand. Saat ini OECD tengah
menyusun laporan akhirnya di mana nantinya hasil resminya
akan dipublikasi
pada akhir tahun 2018
dan akan disosialisasikan melalui workshop yang dihadiri oleh sejumlah
K/L terkait yang memiliki kebijakan pengembangan UMKM dan terlibat dalam
penyusunan ASPI 2018.
b.
Indonesia Policy Review on SME and
Entrepreneurship
Indonesia
Policy Review on SME and Entrepreneurship, sebuah program reviu kebijakan
pengembangan UMKM dan kewirausahaan di Indonesia yang merupakan bagian dari
kerangka kerja sama ASEAN-OECD.
Reviu
dilakukan terhadap seluruh aspek kebijakan mulai dari karakteristik definisi,
ketersediaan data, program nasional, kerangka strategi dan koordinasi antar KL
serta antar pemerintah pusat dan daerah, kondisi lingkungan bisnis (perijinan
usaha, kebijakan keuangan, pembiaayan, perpajakan, dan sebagainya), Business
Development Services, serta dimensi lokal pengembangan UMKM dan Kewirausahaan
di Indonesia.
Reviu
tersebut bertujuan untuk mendapatkan gambaran utuh bagaimana pemerintah
Indonesia mengelola potensi UMKM dan kewirausahaan yang ada, yang selama ini
terbukti tangguh menopang perekonomian bangsa. Selain itu, reviu juga bertujuan
untuk menghasilkan rekomendasi perbaikan arah kebijakan nasional pengembangan
UMKM dan kewirausahaan, sehingga kebijakan pemerintah dapat lebih berdampak
pada meningkatnya daya saing UMKM dan wirausaha Indonesia. Dalam prosesnya,
Indonesia Policy Review on SME and Entrepreneurship telah melibatkan 24
K/L, Pemerintah Daerah,
perwakilan pelaku usaha,
sektor swasta, dan akademisi.
Saat
ini draft laporan hasil reviu sedang dibahas dalam pertemuan Working Party on
SMEs and Entrepreneurship di Paris dalam, di mana turut hadir dalam pertemuan
tersebut delegasi Indonesia perwakilan dari Kementerian Koperasi dan UKM.
Setelah draft laporan dibahas dan diberikan masukan maupun tanggapan dalam
sidang tersebut, OECD akan segera menyusun
laporan akhirnya untuk dapat segera dipublikasikan akhir tahun 2018.
c.
ASEAN Business Incubator Network (ABINeT)
Project
ASEAN
Business Incubator Network (ABINeT) Project merupakan project yang lahir dari
kerja sama ASEAN dan Jepang, dengan sumber pendanaan bersal dari JAIF. Tujuan utama dari project ini adalah
mengembangkan pusat-pusat inkubator bisnis dan teknologi untuk peningkatan
kapasitas dan daya saing UMKM di ASEAN.
Project
ini akan dimulai pada pertengahan tahun 2018 sampai 2020, di mana Deputi Bidang
Produksi dan Pemasaran, Kementerian Koperasi
dan UKM bertindak sebagai project proponent
dengan menggandeng Asosiasi Inkubator Bisnis Indonesia (AIBI) dalam
implementasi project tersebut.
Program
yang akan dilaksanakan dalam project tersebut antara lain: (1) Implementasi
ASEAN model business incubation, (2) Pengembangan database
informasi (3) Menyelenggarakan business matching bagi UKM yang
diinkubasi, (4) Melaksanakan
program co-incubation ASEAN,
(5) Mengadopsi program virtual business incubation, dan (6)
Mengidentifikasi pakar/ahli inkubator UKM yang dapat dimanfaatkan oleh
inkubator ASEAN.
Dengan
adanya project ini diharapan dapat lebih mengembangkan dan mengoptimalkan peran
dan fungsi inkubator bisnis dalam menjalankan program inkubasi bagi UKM, yang
nantinya akan berdampak pada peningkatan kapasitas dan daya saing UKM yang
lebih tinggi di ASEAN dalam rangka menuju ASEAN Economic Community.
d.
ASEAN Mentorship for Entrepreneurs Network
(AMEN)
ASEAN
Mentorship for Entrepreneurs Network (AMEN) merupakan program jaringan mentor
bisnis ASEAN yang melibatkan private sector dan pemerintah diinisiasi oleh Filipina. Project ini
direncanakan dimulai pada
pertengahan tahun 2018 dan akan diimplementasikan di seluruh AMS. Project ini
bertujuan untuk meningkatan kapasitas
UMKM melalui program
capacity building dengan
bimbingan dari sejumlah mentor UKM dari ASEAN.
Program
mentorship ini tidak hanya diharapkan untuk dapat mencetak mentor UKM yang
handal dan berkualifikasi namun juga dapat membuka kesempatan bagi UMKM
untuk mendapatkan akses
terhadap pasar global dan menjalin business networking di
antara UMKM di ASEAN.
e.
Future of ASEAN-50 Success Stories of
Digitalized MSMEs
Sebagaimana
telah disepakati dalam Sidang 5th ACCMSME bahwa ASEAN akan kembali bekerja sama
dengan Jepang dalam menyusun buku success story UKM ASEAN. Penyusunan Future of
ASEAN 50 Success Stories of Digitalised MSMEs kali ini akan memuat profil dari
50 UKM di ASEAN yang telah sukses, terutama bagi UKM digital dan start-up, yang
telah memanfaatkan teknologi sebagai basis menjalankan usahanya.
Sebagai
langkah awal penyusunan, Kementerian Koperasi dan UKM selaku focal point
ACCMSME ditugaskan untuk
mengusulkan sejumlah UKM
Indonesia yang telah memanfaatkan
platform digital untuk dapat dimuat dalam daftar success story tersebut.
Apabila
ada UKM yang ingin berpartisipasi untuk dimasukkan ke dalam profil 50 UKM ASEAN
tersebut dapat mengisi profil UKM melalui form di link berikut
bit.ly/50SSDigitalisedMSME-ID untuk selanjutnya diseleksi dan diproses oleh
Kementerian Koperasi dan UKM c.q. Deputi Bidang Produksi dan Pemasaran.
Source: kemlu.go.id










0 comments:
Post a Comment