bangsamandiri.com
- Salah satu sektor padat karya yang banyak turut serta menggerakkan ekonomi
riil adalah sektor usaha jasa pembiayaan. Gaya hidup masyarakat kita yang hobi
dengan sesuatu yang wah, walaupun dengan cara berhutang membuat produk
konsumtif seperti kendaraan maupun elektronik laris manis jika ditawarkan
dengan skema kredit.
Sejak era 1990-an sampai sekarang, makin
berkembanglah perusahaan pembiayaan baik dari sisi jumlah maupun portofolio
kreditnya. Berkembangnya industri ini sekaligus disertai juga dengan masalah
lain yang terkait risiko gagal bayar dan mekanisme penagihan. Banyak sengketa
yang kadang berujung ke kasus pidana terjadi akibat salah paham dalam
penyelesaian tunggakan baik dari sisi nasabah sendiri maupun tenaga penagihan
yang lebih akrab dikenal dengan nama debt collector.
Bagaimana sejatinya peran dan fungsi debt colletor
ini dan solusi jika terjadi gagal bayar oleh nasabah? Ulasan di bawah ini akan
memberikan gambaran detil tentang masalah tersebut.
Peran Debt
collector dan Aturan Main yang Mengaturnya
Debt collector sejatinya baru bisa diminta oleh
bank saat posisi nasabah (misalnya kartu kredit) posisi macet, bukan telat
jatuh tempo. Debt collector baru akan berkunjung menagih ke alamat penagihan
manakala pemilik kartu kredit yang menunggak tidak ada kejelasan informasi atau
kabar kapan akan membayar tagihan apalagi jika sampai susah ditemui.
Apalagi karakteristik nasabah yang menunggak
biasanya juga susah ditemui, entah karena takut atau menghindar akibat belum bisa
membayar tunggakan. Padahal seharusnya debt collector dihadapi untuk
mendapatkan solusi yang sama-sama bisa dijalankan kedua belah pihak.
Mekanisme
Kerja Debt Collector Mengacu Pada Surat Edaran Nomor 14/17/DASP
Pemerintah dalam hal ini bank Indonesia telah
mengatur mekanisme penagihan yang dilakukan oleh debt colletor dalam surat
edaran nomor 14/17/DASP yang harus dipahami dengan baik oleh para pemilik kartu
kredit dan calon pemilik kartu kredit.
1. Debt
collector baru bisa bekerja jika posisi tagihan Kartu Kredit telah macet sesuai
kriteria kolektibilitas yang berlaku di Bank Indonesia. Jadi proses penagihan
debt collector tidak bisa dilakukan jika baru sebatas telat bayar di luar
jadwal jatuh tempo.
2. Debt
collector (biasanya perusahaan jasa ketiga) harus bisa bekerja sesuai dengan
stAndar kualitas pelaksanaan penagihan Kartu Kredit yang berlaku di bank atau
lembaga pembiayaan sehingga proses pelaksanaan penagihan Kartu Kredit yang
dilakukan Debt collector sama baiknya dengan yang dilakukan sendiri oleh
Penerbit Kartu Kredit.
3. Debt
colletor profesional haruslah terlatih yang paham baik dari sisi teknis
penagihan maupun dalam menjalankan etika penagihan sesuai ketentuan yang
berlaku sehingga tidak merugikan nasabah.
4. Dalam
menjalankan tugasnya debt collector harus dilengkapi dengan identitas dan surat
tugas yang jelas dan lengkap dari perusahaan. Sudah menjadi kewajiban
perusahaan penerbit kartu kredit/lembaga pembiayaan maupun perusahaan ketiga
yang bekerja sama dengan bank/lembaga keuangan untuk mengatur administrasi para
debt collector dengan baik.
Debt
Collector maupun Nasabah Wajib Paham Etika dan Aturan Main Penagihan Berikut
Ini:
Selain teknis penagihan, surat edaran nomor
14/17/DASP juga mengatur tentang etika debt collector dalam menjalankan
tugasnya seperti ulasan berikut ini:
1. Debt collector harus dilengkapi dengan identitas
dan surat tugas yang jelas dan lengkap dari Penerbit Kartu Kredit.
2. Debt collector tidak boleh melakukan tindakan
kekerasan, mengancam, melakukan tekanan secara fisik maupun verbal atau hal
merugikan lainnya kepada nasabah. Jika ini dilakukan nasabah berhak untuk
melaporkan kepada pihak berwajib.
3. Penagihan tunggakan nasabah oleh Debt collector
hanya boleh dilakukan kepada nasabah secara langsung, bukan kepada keluarga
atau yang lainnya.
4. Debt collector dilarang menagih dengan menggunakan
media komunikasi secara berlebihan yang mengganggu nasabah maupun keluarga dan
lingkungannya.
5. Debt collector dalam menagih nasabah harus
dilakukan sesuai dengan alamat penagihan bukan di tempat lain yang berpotensi
menimbulkan gangguan ketertiban umum. Selain itu penagihan juga harus pada jam
normalnya orang aktif beraktivitas yaitu 08.00-20.00, di luar itu harus atas persetujuan pemegang kartu kredit.
Jika etika penagihan diatas sudah dijalankan dengan
baik oleh debt collector maka nasabah juga wajib menghargai tugas mereka dengan
baik mulai dari menanyakan identitas mereka, siapa yang menugaskan dan juga
minta nomor telepon yang memberi tugas para penagih utang ini untuk proses cek
jika dibutuhkan.
Awas,
Eksekusi Jaminan di Jalanan Bukan Solusi dan Justru Bisa Diancam Pidana
Susahnya mencari nasabah yang menunggak, seringkali
membuat debt collector hilang kesabaran dan mengambil jalan pintas dengan
melakukan eksekusi jaminan di jalanan dan baru membuka pintu diskusi di kantor
setelah proses ekseskusi dilakukan. Tindakan seperti ini berisiko mengubah
status perdata bisa menjadi ranah pidana selain berisiko munculnya tindakan
kekerasan fisik atau yang lainnya.
Nasabah yang tidak terima barang jaminannya di
eksekusi di jalanan bisa melaporkan tindakan tersebut kepada polisi dengan
tuduhan perampasan dan debt collector bisa diancam dengan jerat Pasal 368,
Pasal 365 KUHP Ayat 2, 3, dan 4 juncto Pasal 335. Perlu diketahui bahwa untuk
kasus perdata eksekusi baru bisa dilakukan setelah ada putusan dari pengadilan.
Pihak nasabah juga tidak boleh nakal dalam hal ini
karena secara prinsip awal mula tindakan tersebut bisa jadi berawal dari
susahnya mencari nasabah, tidak ada titik temu atau komunikasi yang tidak berjalan
dengan baik.
Pihak bank/perusahaan pembiayaan bisa saja
melaporkan tindakan nasabah yang nakal dengan tuduhan penggelapan barang
jaminan sehingga bisa masuk ke ranah pidana. Tidak ada yang diuntungkan dari
tindakan sengketa seperti itu. Jalan terbaik bagi nasabah adalah tetap diskusi
dan mintakan solusi atas kesulitan yang Anda hadapi.
Saling
Menghargai dan Selesaikan dengan Baik Tanpa Perlu Merugikan Kedua Belah Pihak
Pada dasarnya debt collector adalah salah satu
profesi seperti yang lainnya. Debt collector tidak perlu ditakuti oleh nasabah,
sedangkan bagi debt collector sendiri, juga bukan waktunya lagi menagih dengan
modal sesuatu yang seram atau tindakan kekerasan lainnya. Diskusi yang baik dan
saling menghargai sesuai dengan ketentuan yang berlaku bisa jadi solusi bagi
kedua belah pihak jika terjadi kredit yang menunggak.







0 comments:
Post a Comment