bangsamandiri.com
- Sebagaimana diketahui bahwa pemilihan umum (Pemilu) tahun 2019 merupakan proses pergantian
anggota DPR, DPD, DPRD, Presiden dan Wakil Presiden yang secara sah diakui
hukum, serta momentum bagi rakyat untuk secara langsung menentukan pasangan
Presiden dan wakil Presiden sesuai dengan aspirasi/keinginan rakyat.
Kekeliruan pandangan umum tentang politik terhadap
siswa dapat dipahami, terutama di negara berkembang seperti Indonesia. Di
sinilah kita melihat betapa perlunya menyosialisasikan kesadaran politik bagi
siswa ke dalam nilai-nilai, norma-norma dan kebiasaan-kebiasaan dasar dalam
kehidupan kemasyarakatan, dimana kehidupan politik merupakan salah satu
seginya, dan karena tujuan yang demikian itu adalah juga merupakan tujuan dari
pendidikan, baik formal maupun informal.
Tingkat kesadaran pemilih pemula yang ada di
Indonesia masih dipengaruhi oleh kebiasaan, ataupun sekedar ikut-ikutan saja,
hal ini sangat memprihatinkan, mengingat pemilih pemula inilah sebagai generasi
penerus khususnya yang ada di daerah.
Oleh karena itu kesadaran masyarakat umumnya masih
ditentukan oleh pendidikan politik yang diterima oleh masyarakat, khususnya
pemilih pemula. Sarana-sarana, intensitas pendidikan politik yang diterima oleh
masyarakat, menentukan kesadaran pemilih pemula untuk memberikan hak suaranya
dengan benar.
Pada umumnya diterima pendapat bahwa pendidikan
dalam arti luas bertujuan untuk mensosialisasikan siswa ke dalam nilai-nilai,
norma-norma dan kebiasaan-kebiasaan dasar dari masyarakatnya. Pendidikan
sebagai suatu proses dalam berbagai kesempatan, jauh lebih luas daripada hasil
lembaga persekolahan, mencakup interaksi kemasyarakatan di masyarakat itu
sendiri.
Berkenaan dengan pendidikan politik bagi siswa
sebagai bagian masyarakat pemilih pemula dalam Pemilu 2019 diharapkan dapat
dijadikan proses pembelajaran untuk memahami kehidupan bernegara. Sebagaimana
diketahui bahwa pemilihan anggota DPR, DPD, DPRD, Presiden dan Wakil Presiden
merupakan proses pergantian anggota DPR, DPD, DPRD, Presiden dan Wakil Presiden
yang secara sah diakui hukum, serta momentum bagi rakyat untuk secara langsung
yang sekaligus menentukan pasangan Presiden dan Wakil Presiden sesuai dengan
aspirasi/keinginan rakyat.
Hal ini berkaitan erat dengan pembelajaran, atau
pengetahuan yang diperoleh saat duduk dibangku sekolah, dimana pendidikan
tentang partisipasi politik yang masih minim, sehingga pengetahuan para siswa
tentang fungsi dan manfaat dari partisipasi politik masih sangat rendah.
Sedangkan budaya politik adalah keseluruhan nilai,
keyakinan empirik, dan lambang ekspresif yang menentukan terciptanya situasi di
tempat kegiatan politik terselenggara. Pendidikan politik sebagai proses
penyampaian budaya politik bangsa, mencakup cita-cita politik maupun
norma-norma operasional dari sistem organisasi politik yang berdasarkan
nilai-nilai Pancasila.
Pendidikan politik perlu ditingkatkan sebagai
kesadaran dalam berpolitik akan hak dan kewajiban sebagai warga negara,
sehingga siswa diharapkan ikut serta secara aktif dalam kehidupan kenegaraan
dan pembangunan.
Kebudayaan Remaja/Siswa sebagai Pemilih Pemula
dalam Pemilu Siswa atau remaja pada umumnya memiliki suatu sistem sosial yang
seolah-olah menggambarkan bahwa mereka mempunyai “dunia sendiri”.
Nilai kebudayaan remaja antara lain adalah santai,
bebas dan cenderung pada hal-hal yang informal dan mencari kesenangan, oleh
karena itu semua hal yang kurang menyenangkan dihindari. Seorang remaja
membutuhkan dukungan dan konsensus dari kelompok sebayanya.
Dalam hal ini setiap penyimpangan nilai dan norma
kelompok akan mendapat celaan dari kelompoknya, karena hubungan antara remaja
dan kelompoknya bersifat solider dan setia kawan. Pada umumnya para remaja atas
kelompok-kelompok yang lebih kecil berdasarkan persamaan dalam minat,
kesenangan atau faktor lain.
Pendidikan Demokrasi di Lingkup SekolahPendidikan
Demokrasi adalah esensinya Pendidikan Kewarganegaraan (PKN). PKN itu sendiri
bagian dari Pendidikan Ilmu Pengetahuan Sosial (PIPS). Kewarganegaraan sebagai
wahana utama dan esensi dari pendidikan demokrasi (CICED, 1999).
Dengan kata lain bahwa pendidikan demokrasi sebagai
muatannya, Pendidikan Kewarganegaraan sebagai kendaraannya, sedangkan PIPS
sebagai jembatan pendidikan ilmu-ilmu sosial yang bertujuan pendidikan.
Kaitannya dengan tradisi kedua “social studies as social science” atau PIPS
sebagai ilmu-ilmu sosial.
Secara logika pendidikan demokrasi itu sendiri
merupakan turunan dari Ilmu Politik yang berada pada rumpun ilmu-ilmu sosial.
Artinya Kewarganegaraan merupakan pendidikan
politik yang bertujuan pendidikan yang ditopang oleh ilmu-ilmu sosial secara
interdisipliner, walaupun terjadi tarik menarik antara PIPS perlu diajarkan
secara terpadu dan secara terpisah.
Model Pendidikan Demokrasi Pendidikan demokrasi
yang baik adalah bagian dari pendidikan yang baik secara umum.Berkenan dengan
hal tersebut disarankan Gandal dan Finn (Saripudin, 2001) perlu dikembangkan
model sekolah berbasis pendidikan demokrasi.
Sanusi (Saripudin. U, 2001) juga mengemukakan perlu
dikembangkannya pendidikan demokrasi yang bersifat multidimensional yang
memungkinkan para siswa dapat mengembangkan dan menggunakan seluruh potensinya
sebagai individu dan warga negara dalam masyarakat bangsa-bangsa yang
demokratis.
Karakteristik Tata Aturan Pemilu, meskipun di dalam
undang-undang 07 tahun 2017 yang terdapat dalam penjelasannya tidak memberikan
definisi yang tegas tentang pemilu, tetapi menurut hemat penulis definisi
pilkada dapat kita definisikan, bahwa pemilu adalah singkatan dari pemilihan umum
di Indonesia, pemilu dapat juga diartikan sebagai proses pergantian Presiden
dan Wakil Presien yang secara sah diakui hukum, serta momentum bagi rakyat
untuk secara langsung menentukan Anggota DPR, DPD dan DPRD sesuai dengan
aspirasi/keinginan rakyat.
Kesadaran pemilih pemula yang ada di Indonesia
masih dipengaruhi oleh kebiasaan, ataupun sekedar ikut-ikutan saja, hal ini
sangat memprihatinkan, mengingat pemilih pemula inilah sebagai generasi penerus
khususnya. Oleh karena itu kesadaran masyarakat umumnya masih ditentukan oleh
pendidikan politik yang diterima oleh masyarakat, khususnya pemilih pemula.
Sarana-sarana, intensitas pendidikan politik yang
diterima oleh masyarakat, menentukan kesadaran pemilih pemula untuk memberikan
hak suaranya dengan benar.Sarana pendidikan politik yang dimaksud adalah
Keluarga, Sekolah, Lingkungan Sekitar, Pekerjaan, Media Massa, dan
Kontak-kontak Politik Langsung.
Setiap individu dalam kelompok itu berusaha
menyesuaikan pendapatnya dengan teman-temannya mungkin karena ia ingin sama
dengan mereka. Jadi kelompok pergaulan itu mensosialisasikan anggota-anggota
dengancara mendorong atau mendesak mereka untuk menyesuikan diri terhadap
sikap-sikap atau tingkah laku yang dianut oleh kelompok itu.
Seseorang mungkin menjadi tertarik pada politik
atau mulai mengikuti peristiwa politik karena teman-temannya berbuat begitu.
Seorang anak lulusan SLTA memilih masuk suatu perguruan tinggi karena
teman-temannya berbuat demikian, Dalam hal ini tindakan anak tersebut merubah
kepentingan dan tingkah lakunya agar sesuai dengan kelompoknya sebagai Usaha
agar ia tetap, diterima anggota-anggota kelompok itu.
Disamping memberikan informasi tentang peristiwa
poitik, media massa juga menyampaikan langsung maupun tidak langsung nilai-nilai
dasar yang dianut oleh masyarakatnya, beberapa simbol tertentu disampaikan
dalam suatu konteks emosional karena itu sitem media massa yang terkendali
merupakan sarana yang kuat dalam bentuk keyakinan-keyakinan politik.
Kontak-kontak politik langsung dapat mengubah sikap
dan orientasi berpikir setiap individu atau kelompok atau tentangh hal-hal yang
bersifat politik yang membawa keuntungan bagi orang atau kelompok tersebut.
Tingkat kesadaran pemilih pemula yang ada di Indonesia
dalam memilih Ba pada Pemilihan Umum Ba secara serentak, beberapa waktu lalu, ternyata
masih kurang, hal ini dibuktikan dengan hasil penelitian dimana dari 70 (tujuh
puluh) orang responden, sebanyak 65 (enam puluh lima) orang yang menyatakan
kurang, hanya 3 (tiga) orang saja yang menyatakan baik2.
Tingkat pemberian suara pemilih pemula yang ada di
Distrik Pirime dalam pemilihan umum ba kabupaten Lanny Jaya, masih banyak
dipengaruhi oleh intervensi dari orang tua, maupun guruyang ada disekolah
mereka untuk memilih pada satu pasangan calon tertentu, juga berdasarkan hasil
penelitian ditemukan bahwa keikutsertaan pemilih pemula hanya sekedar ikut-ikutan
saja.
Tingkat kesadaran pemilih pemula dalam memilih di
Pemilihan Umum Ba masih belum maksimal karena disebabkan masih kurangnya
pemahaman akan arti pentingnya pemberian hak suara dalam pemilukada, serta
kurangnya sosialisasi secara langsung oleh pasangan calon atau tim sukses.
Untuk dapat memaksimalkan kesadaran pemilih pemula
dalam berpartisipasi pada pemilihan umum, perlu adanya sosialisasi politik oleh
partai pengusung pasangan calon ba.
Keluarga-keluarga (orang tua) yang mempunyai
anggota keluarga pemilih pemula, diharapkan dapat memberikan pemahaman kepada
anak mereka akan arti pentingnya memberikan hak suara mereka, tanpa intervensi
dengan menjunjung tinggi nilai-nilai kebebasan dalam menentukan pilihan.
Perlunya pendidikan politik yang simultan baik yang
diselenggarakan oleh pemerintah dalam bentuk pengintegrasian kurikulum
disekolah-sekolah, maupun yang dilakukan oleh partai politik.
Literatur :
Arfani, Riza Noer (1996). Demokrasi Indonesia
Kontemporer, Jakarta: PT RajaGrafindo Persada Bambang (2004)."Menggagas
Partisipasi Aktif Guru dalam Peta Politik Indonesia" di Bandung dalam
seminar).
Budiardjo Miriam. (1982). Masalah Kenegaraan,
Jakarta: PT Gramedia.Budiyanto. (2002).
Kewarganegaraan SMA Kurikulum 2004, Jakarta :
Penerbit ErlanggaHadi Sutrisno(1990). Metodologi Research. Yogyakarta: Andi
Offset.
Koentjaraningrat (1980).Metode Penelitian Sosial.
Jakarta: PT Gramedia.Panggabean (1994).Pendidikan Politik dan Kaderisasi
Bangsa. Sinar Harapan, Jakarta.Polma M. Margaret. (1987).
Sosiologi Kontemporer. Jakarta: Rajawali Prijono
Onny (1987). Kebudayaan Remaja dan Sub-Kebudayaan Delinkuen. CSIS,
Jakarta.Rush, Michael dan Althoff, Philip (1990). Pengantar Sosiologi Politik.
Rajawali Pers, Jakarta.
Saripudin U. (2001). Jatidiri Pendidikan
Kewarganegaraan Sebagai Wahana Sistemik Pendidikan Demokrasi (Disertasi). UPI:
Program Pascasarjana.
Saripudin U. Dkk. (2003). Materi dan Pembelajaran
PKn SD, Pusat Penerbitan Universitas Terbuka, Jakarta.
Suharsimi A. (1993). Prosedur Penelitian Suatu
Pendekatan Praktek. Jakarta: Rineka Cipta.
Surakhmad, Winarno (1980) Dasar-dasar Research
Pengantar Ilmiah, Bandung: CV Tarsito.Umberto Sihombing. (2002). Menuju
Pendidikan Bermakna melalui Pendidikan Berbasis Masyarakat. Jakarta: CV Multiguna.
Penjelasan Atas Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 07 Tahun 2017 Tentang Pemilihan
Umum dan,
PERPU Nomor 3 Tahun 2005 Perubahan Atas UU No. 32
Tahun 2004 Tentang Pemerintah Daerah, Jakarta : Penerbit Forum Indonesia Maju
(Himpunan Anggota DPR-RI 1999-2004).








0 comments:
Post a Comment