bangsamandiri.com
- Dengan terbitnya PP 43/2018 tersebut, maka masyarakat yang memberikan
informasi kepada penegak hukum mengenai dugaan korupsi akan mendapatkan
penghargaan dalam bentuk piagam dan premi yang besarannya maksimal Rp 200 juta.
Pasal 17 ayat (1) PP 43/2018 menyebutkan, besaran
premi diberikan sebesar dua permil dari jumlah kerugian keuangan negara yang
dapat dikembalikan kepada negara.
"Besaran premi yang diberikan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) paling banyak Rp 200.000.000 (dua ratus juta),"
demikian bunyi pasal 17 ayat (2) PP tersebut, seperti dikutip dari laman
Setneg.go.id, Selasa (9/10/2018).
Sementara untuk pelapor tindak pidana korupsi
berupa suap, besar premi yang diberikan sebesar dua permil dari nilai uang suap
dan/atau uang dari hasil lelang barang rampasan dengan nilai maksimal Rp 10
juta.
Peraturan tersebut diteken Presiden Joko Widodo dan
diundangkan oleh Kementerian hukum dan HAM pada 18 September 2018. PP 43/2018
itu telah masuk dalam lembaran negara RI tahun 2018 nomor 157.
Menurut PP 43/2018 itu, masyarakat dapat memberikan
informasi mengenai dugaan tindak pidana korupsi kepada pejabat yang berwenang
pada badan publik atau pun penegak hukum.
Pemberian informasi kepada penegak hukum dapat
berbentuk laporan tertulis atau lisan, baik melalui media elektronik maupun
nonelektronik.
Laporan mengenai dugaan korupsi harus sedikit
memuat identitas pelapor dan uraian mengenai fakta tentang dugaan telah terjadi
korupsi.
Pelapor juga wajib melampirkan fotokopi KTP atau
identitas diri lain dan dokumen atau keterangan terkait tindak pidana korupsi
yang dilaporkan.
Nantinya, Pelapor juga berhak mengajukan pertanyaan
tentang laporannya yang diberikan kepada Penegak Hukum. Setelah melaporkan,
pelapor juga berhak mendapatkan perlindungan hukum.
Syarat
Namun, sebagaimana dikutip dari Kompas.com, dalam
PP itu disebutkan setiap pelapor kasus korupsi yang menerima penghargaan harus
memenuhi kriteria yang telah ditetapkan pemerintah. Salah satunya, mendapat
penilaian dari penegak hukum.
Penegak hukum akan melakukan penilaian terhadap
tingkat kebenaran laporan yang disampaikan oleh pelapor dalam upaya
pemberantasan atau pengungkapan tindak pidana korupsi.
Penilaian itu dilakukan dalam waktu paling lama 30
hari kerja terhitung sejak salinan putusan pengadilan yang telah memperoleh
kekuatan hukum tetap diterima oleh jaksa.
Dalam memberikan penilaian, penegak hukum
mempertimbangkan peran aktif pelapor dalam mengungkap tindak pidana korupsi,
kualitas data laporan atau alat bukti, dan risiko bagi pelapor.
5 modus
pencucian uang hasil korupsi
Sementara itu, Mantan Kepala Pusat Pelaporan dan
Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Yunus Husein dihadirkan sebagai ahli dalam
sidang perkara korupsi pengadaan e-KTP di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi
Jakarta, Selasa (9/10/2018).
Yunus memberikan keterangan untuk dua terdakwa,
yakni Irvanto Hendra Pambudi dan Made Oka Masagung.
Dalam persidangan, Yunus menjelaskan ada lima modus
yang paling sering terjadi dalam tindak pidana pencucian uang.
"Setiap tahun, seluruh lembaga pelaporan
transaksi keuangan berbagai negara berkumpul dan membawa contoh kasus
masing-masing. Dari situ terkumpul lima modus pencucian uang," ujar Yunus
kepada majelis hakim.
Modus pertama yakni, pelaku tindak pidana
bersembunyi di dalam perusahan yang dikuasai oleh pelaku. Misalnya, uang haram
hasil korupsi dicampur di dalam rekening perusahaan yang menyimpan uang dari
sumber yang sah.
Kedua, modus menyalahgunakan perusahaan orang lain
yang sah, tanpa sepengetahuan pemiliknya.
Modus ketiga, pelaku menggunakan identitas palsu.
Sebagai contoh, menggunakan KTP palsu atau atas nama orang lain, dengan tujuan
menyembunyikan identitas pelaku.
Modus keempat, pelaku memanfaatkan kemudahaan di
negara lain. Misalnya, tax heaven country.
"Menyimpan uang di negara tax heavensupaya
susah ditembus informasinya. Biasanya sangat ketat kerahasian, dan pajaknya
longgar," kata Yunus.
Kemudian, modus kelima yaitu, pelaku tindak pidana
membeli aset tanpa nama. Misalnya uang, perhiasan, lukisan dan benda-benda
berharga lainnya. (*)
Source: tribunmedan.com
Editor: Abdi Tumanggor(*)








0 comments:
Post a Comment