Sistem Ekonomi Kerakyatan: Pengertian hingga
Keunggulan
by: Andika Drajat Murdani
Kekuatan ekonomi suatu negara sangat dipengaruhi
oleh bagaimana sistem ekonomi yang diterapkan oleh negara tersebut. Ada banyak
sistem ekonomi yang bisa diterapkan oleh suatu negara. Setiap negara bisa
memilih sistem ekonominya sendiri dengan disesuaikan pada kondisi negara dan
tujuan nasionalnya.
Beberapa hal yang dapat dijadikan sebagai bahan
pertimbangan suatu negara dalam menentukan sistem ekonomi yang dijalankan,
meliputi :
Sistem pemilikan sumber daya atau faktor-faktor
produksi; keluwesan masyarakat dalam berkompetisi satu sama lain, serta dalam
menerima imbalan atas prestasi kerjanya; kadar peranan pemerintah untuk
mengatur, mengarahkan dan merencanakan kehidupan bisnis dan perekonomian secara
umum.
Indonesia sendiri dikenal menerapkan sistem ekonomi
yang khas, yakni sistem ekonomi kerakyatan. Seperti apa sistem ekonomi
kerakyatan, bagaimana prinsip dasar dalam ekonomi kerakyatan, seperti apa
ciri-ciri sistem ekonomi kerakyatan, serta apa kelebihan dan kekuarangan sistem
ekonomi kerakyatan? Berikut ulasannya.
Pengertian
Sistem Ekonomi Kerakyatan
Sistem ekonomi kerakyatan adalah suatu sistem
ekonomi yang berbasis pada kekuatan ekonomi rakyat. Lantas, apa itu ekonomi
rakyat? Ekonomi rakyat adalah suatu kegiatan ekonomi atau usaha yang dilakukan
oleh rakyat kebanyakan yang mengelola sumber daya ekonomi dengan secara
swadaya, menurut apa saja yang dapat diusahakan dan dikuasainya.
Pengertian ekonomi kerakyatan merujuk pada Pasal 33
UUD 1945, dapat dipahami sebagai suatu sistem perekonomian yang ditujukan untuk
mewujudkan kedaulatan rakyat dalam bidang ekonomi.
Jadi, intinya terletak pada tujuan kedaulatan
rakyat. Ekonomi rakyat seperti ini biasanya banyak diidentikkan dengan
keberadaan Usaha Kecil dan Menegah (UKM). Keberadaan atau aktivitas UKM ini
ditujukan untuk memenuhi kebutuhan dasar dari masyarakat dalam suatu negara.
Untuk menentukan sistem ekonomi yang digunakan
dalam suatu negara, tentunya dibutuhkan banyak pertimbangan. Indonesia sendiri
juga melalui banyak pertimbangan ketika hendak menerapkan sistem ekonomi
kerakyatan.
Jika merujuk pada sejarahnya, pada awalnya banyak
negara berkembang, termasuk Indonesia dulunya yang memilih untuk menerapkan
teori pertumbuhan dalam sistem ekonominya. Hal ini didasarkan pada pengalaman
negara–negara Eropa yang sukses menerapkan teori pertumbuhan ini. Ekonomi
negara–negara maju ini terus mengalami peningkatan.
Hanya saja, hal yang sama tidak berlaku untuk
negara –negara berkembang. Beberapa negara berkembang yang menerapkan prinsip
dari teori pertumbuhan justru mengalami kegagalan. Penerapan teori pertumbuhan
ini di negara –negara berkembang justru menimbulkan peningkatan kesenjangan
sosial ekonomi.
Berkaca pada hal inilah, maka para ahli ekonomi
Indonesia mengupayakan adanya alternatif konsep pembangunan yang sesuai dengan
kondisi bangsa, namun tetap bertumpu pada pertumbuhan ekonomi sebagai prioritas
utamanya.
Pertumbuhan ekonomi yang dilaksanakan harus mampu
berorientasi pada manusia, dengan tetap mengakomodir kepentingan manusia atau
masyarakat lain. Hal ini menjadi wujud dari strategi pembangunan kesejahteraan
dengan mengutamakan pemberdayaan masyarakat. Pada akhirnya, upaya ini
memunculkan konsep ekonomi kerakyatan.
Ekonomi kerakyatan sendiri sering dijabarkan
sebagai bentuk ekonomi humanistik yang mendasarkan pada tercapainya kesejahteraan
rakyat secara luas. Dalam ekonomi kerakyatan, pembangunan ekonomi juga harus
dilakukan dengan dasar kemanusiaan, serta dengan menghindarkan diri dari bentuk
persaingan bebas, monopoli dan penindasan manusia satu dengan yang lainnya.
Perbedaan Sistem Ekonomi Pancasila dan Sistem
Ekonomi Kerakyatan
Melihat dari pengertian sistem ekonomi kerakyatan,
maka bisa disimpulkan bahwa sistem ekonomi yang ada di Indonesia ini adalah
sistem ekonomi kerakyatan. Hanya saja, mungkin banyak yang bingung apakah
sistem ekonomi Indonesia yang diterapkan sekarang ini.
Pada dasarnya, pembangunan ekonomi di Indonesia
berpijak pada nilai moral dari Pancasila sebagai paradigma ekonominya. Perlu
ditekankan pula bahwa ekonomi kerakyatan ini memang cenderung identik dengan
ekonomi Pancasila.
Namun, perlu pula dipahami bahwa sekalipun mirip,
kedua sistem ekonomi ini sebetulnya memiliki perbedaan. Definisi paling
sederhana dari ekonomi kerakyatan menurut Rizal Ramli (2013) adalah semua
kebijakan yang memihak kepada rakyat.
Perbedaan paling mendasar terletak pada prinsip
ekonomi yang dijalankan. Jika pada sistem ekonomi, prinsip utamanya adalah
memihak pada rakyat, sementara pada sistem ekonomi Pancasila menganut pada
nilai Pancasila.
Jadi, jika sistem ekonomi yang dilaksanakan di
Indonesia memihak pada rakyat, maka itu adalah sistem ekonomi kerakyatan.
Sedangkan sistem ekonomi di Indonesia juga didasarkan pada nilai Pancasila.
Maka, bisa juga dikatakan bahwa sistem ekonomi Pancasila yang dijalankan di
Indonesia ini adalah termasuk sistem ekonomi kerakyatan yang khas.
Memang agak rancu jika berbicara mengenai sistem
ekonomi apa yang sebetulnya diterapkan di Indonesia, antara sistem ekonomi
pancasila, atau sistem ekonomi kerakyatan. Bahkan, hingga saat ini masih banyak
perbedaan pendapat mengenai sistem ekonomi Indonesia, antara sistem ekonomi
kerakyatan atau sistem ekonomi Pancasila.
Sebetulnya, sistem ekonomi Indonesia pada awalnya
mengacu pada sistem ekonomi Pancasila. Sistem ekonomi Pancasila yang diusulkan
oleh Prof Mubyarto ini dilakukan sejak era Orde Lama. Disebut sebagai sistem
ekonomi Pancasila karena nilai –nilai yang digunakan mengacu pada sila –sila
yang terdapat pada Pancasila. Hanya saja, kehancuran ekonomi Indonesia yang
terjadi ketika krisis ekonomi 1998 membuat sistem ekonomi harus mengalami
perombakan.
Sistem ekonomi Pancasila yang selama Orde Lama
diterapkan di Indonesia dianggap telah “dikotori” oleh Orde Baru yang memberi
tafsiran keliru, sekaligus “memanfaatkan” prinsip Pancasila ini untuk
kepentingan penguasa Orde Baru (Mubyarto dkk, 2014).
Hal inilah yang kemudian membuat sistem ekonomi
Indonesia pasca Order Baru lebih dikenal sebagai sistem ekonomi Kerakyatan.
Istilah Sistem Ekonomi Kerakyatan bagi sistem ekonomi Indonesia saat ini memang
baru dimunculkan pasca reformasi 1998. Namun, masih banyak yang belum mengenal
sistem ini, dan kebanyakan masih cenderung beranggapan bahwa sistem ekonomi
Indonesia adalah sistem ekonomi Pancasila.
Adapun sistem ekonomi Kerakyatan yang dianut
Indonesia pasca reformasi ini tetap mengacu pada prinsip -prinsip Pancasila,
hanya bedanya terdapat penekanan pada sila ke-4 yaitu “kerakyatan yang dipimpin
oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan”.
Namun, karena masih menggunakan prinsip Pancasila
sebagai acuan utamanya, maka banyak yang menyebut bahwa sistem ekonomi
Indonesia saat ini adalah sistem ekonomi Pancasila. Hal ini juga didasarkan
pada alinea IV Pembukaan UUD 1945 yang
di dalamnya berisi prinsip – prinsip dasar Pancasila dan tujuan bernegara yang secara
tidak langsung mengandung gagasan tentang kesejahteraan sosial dan ekonomi.
Ciri–Ciri
Sistem Ekonomi Kerakyatan
Sistem ekonomi kerakyatan menuntut agar
masyarakatnya dapat turut berperan aktif dalam kegiatan ekonomi negara.
Sementara itu, pemerintah dituntut agar mampu menciptakan iklim yang sehat bagi
pertumbuhan dan perkembangan dunia usaha.
Sistem Ekonomi Kerakyatan sendiri memiliki
ciri-ciri tersendiri, seperti berikut :
1. Bertumpu
pada mekanisme pasar yang berkeadilan dengan menerapkan prinsip persaingan
sehat;
2. Memperhatikan
pertumbuhan ekonomi, nilai keadilan, kepentingan sosial serta kualitas hidup;
3. Mampu
mewujudkan pembangunan yang berwawasan lingkungan dan berkelanjutan;
4. Menjamin
kesempatan yang sama bagi seluruh masyarakat dalam berusaha dan bekerja; dan
5. Adanya
perlindungan terhadap hak konsumen dan perlakuan yang adil bagi seluruh rakyat.
Tujuan
Ekonomi Kerakyatan
Penerapan ekonomi kerakyatan memiliki tujuan
khusus, yakni demi mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia,
dengan melalui peningkatan kemampuan masyarakat dalam mengendalikan kegiatan
perekonomian.
Tujuan ekonomi kerakyatan ini juga dapat dijabarkan
lagi ke dalam lima sasaran pokok ekonomi kerakyatan. Secara garis besar,
berikut adalah lima sasaran pokok ekonomi kerakyatan :
a. Ketersediaan
peluang kerja serta penghidupan yang layak bagi seluruh anggota masyarakat.
b. Terselenggaranya
sistem jaminan sosial yang untuk anggota masyarakat yang membutuhkan, terutama
bagi fakir miskin dan anak-anak terlantar.
c. Distribusi
kepemilikan modal material yang berlangsung relatif merata di antara anggota
masyarakat.
d. Penyelenggaraan
pendidikan nasional secara cuma-cuma bagi anggota masyarakat.
e. Terjaminnya
kemerdekaan bagi setiap anggota masyarakat dalam mendirikan serikat-serikat
ekonomi, atau menjadi anggota di dalamnya.
Prinsip Dasar
Ekonomi Kerakyatan
Pelaksanaan ekonomi keraykatan memiliki tiga
prinsip dasar sebagai patokan agar sistem ini berjalan sebagaimana mestinya.
Adapun tiga prinsip dasar ekonomi kerakyatan adalah sebagai berikut:
1. Perekonomian
disusun sebagai usaha bersama berdasar berlandaskan azas kekeluargaan,
2. Cabang-cabang
produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak
dikuasai negara,
3. Bumi,
air, dan segala kekayaan yang terkandung di dalamnya, dikuasai oleh negara dan
dipergunakan bagi kemakmuran rakyat yang sebesar -besarnya.
Peran Negara
dalam Ekonomi Kerakyatan di Indonesia
Dalam menjalankan sistem ekonomi kerakyatan, negara
harus mengambil peran yang besar. Sekalipun masyarakat adalah target utama
dalam kegiatan ekonomi, akan tetapi prinsip –prinsip dalam sistem ekonomi
kerakyatan ini hanya bisa berjalan baik dengan peran pemerintahan.
Indonesia sendiri merupakan satu negara yang juga
menerapkan sistem ekonomi kerakyatan. Dalam hal ini, peran negara ditegaskan di
dalam Undang –Undang Dasar 1945, pada Pasal 27 ayat 2 dan Pasal 34, yang
menyebutkan adanya lima peran negara dalam sistem ekonomi kerakyatan. Adapun
peran negara secara umum tersebut, sebagai berikut:
1. Mengembangkan
koperasi,
2. Mengembangkan
BUMN,
3. Memastikan
pemanfaatan bumi, air, dan segala kekayaan yang terkandung di dalamnya bagi
sebesar-besarnya kemakmuran rakyat,
4. Memenuhi
hak setiap warga negara untuk memperoleh pekerjaan dan penghidupan yang layak,
Memelihara
fakir miskin dan juga anak terlantar.
Selain itu, negara juga memiliki peran yang khusus
dalam perwujudan kegiatan ekonomi sesuai sistem ekonomi kerakyatan seperti yang
dijalankan di Indonesia. Jika merujuk pada pasal –pasal yang ada dalam UUD
1945, berikut adalah beberapa peran Negara dalam kegiatan ekonomi :
a. Menyusun
perekonomian sebagai perwujudan dari usaha bersama berdasar atas azas
kekeluargaan; serta mengembangkan koperasi (Pasal 33 ayat 1).
b. Menguasai
cabang-cabang produksi yang penting bagi negara, dan menguasai hajat hidup
orang banyak; serta mengembangkan BUMN (Pasal 33 ayat 2).
c. Menguasai
dan memastikan pemanfaatan bumi, air, dan segala kekayaan yang terkandung di
dalamnya bagi kemakmuran rakyat yang sebesar-besarnya (Pasal 33 ayat 3).
d. Mengelola
anggaran negara sebaik mungkin demi kesejahteraan rakyat; memberlakukan pajak
progresif dan memberikan subsidi.
e. Menjaga
stabilitas moneter.
f.
Memastikan setiap warga negaranya dapat
memperoleh haknya untuk mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi
kemanusiaan (Pasal 27 ayat 2).
g. Memelihara
fakir miskin dan anak terlantar (Pasal 34).
Pilar Ekonomi
Kerakyatan
Dalam upaya perwujudan ekonomi kerakyatan, terdapat
pilar –pilar yang harus ditegakkan demi demokratisasi ekonomi. Adapun beberapa
pilar ekonomi kerakyatan tersebut meliputi :
1# Peranan
vital negara (pemerintah)
Negara sebagai pihak yang berwenang dalam menata
kehidupan masyarakat berperan penting dalam mengatur jalannya roda
perekonomian. Tidak hanya itu, pemerintah juga harus turut berperan dalam
menjamin kemakmuran masyarakat sekaligus mencegah terjadinya penindasan
masyarakat yang mungkin dilakukan oleh segelintir orang yang berkuasa.
2# Efisiensi
ekonomi berdasarkan keadilan, partisipasi, dan keberlanjutan
Sistem ekonomi kerakyatan sama sekali bukan sistem
ekonomi yang anti pasar. Dalam sistem ini, pasar tetap harus berjalan, namun
dibarengi dengan adanya upaya perwujudan keadilan bagi efisiensi pasar,
partisipasi masyarakat, serta keberlanjutan pasar atau sistem itu sendiri.
3# Mekanisme
alokasi melalui perencanaan pemerintah, mekanisme pasar, dan kerjasama
(kooperasi)
Dalam sistem ekonomi kerakyatan juga berlangsung
mekanisme alokasi, kecuali untuk cabang-cabang produksi yang penting bagi
negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak. Pengalokasian ini tetap di
dasarkan pada mekanisme pasar dan atau koperasi.
4#
Pemerataan penguasaan faktor produksi
Substansi utama dalam sistem ekonomi kerakyatan
adalah bagaimana berlangsungnya pemerataan terhadap penguasaan faktor produksi.
Karenanya, dibutuhkan adanya proses sistematis untuk mendemokratisasikan
penguasaan faktor-faktor produksi atau peningkatan kedaulatan ekonomi rakyat.
5# Pola
hubungan produksi kemitraan, bukan buruh-majikan
Salah satu karakter utama dari ekonomi kerakyatan
atau demokrasi ekonomi juga dapat dilihat dari ketiadaan watak individualistis
dan kapitalistis dalam kegiatan ekonomi masyarakatnya. Jadi, dalam kegiatan
ekonomi, yang ada adalah pola hubungan kemitraan, dan bukannya hubungan
layaknya buruh dan majikan.
Keunggulan
Ekonomi Kerakyatan
Diterapkannya sistem ekonomi kerakyatan di
Indonesia tentunya bukan tanpa alasan. Ada beberapa alasan yang membuat sistem
ekonomi kerakyatan dipandang lebih unggul ketimbang sistem ekonomi yang
lainnya.
Berikut adalah beberapa keunggulan sistem ekonomi
kerakyatan :
a. Rakyat
banyak terlindungi dari persaingan yang tidak seimbang yang mungkin terjadi di
antara para pemilik modal besar,
b. Negara
lebih leluasa dan mampu dalam upaya meningkatkan kesejahteraan rakyat banyak,
c. Mempersempit
adanya kesenjangan sosial
d. Menciptakan
hubungan sinergis antara Pemilik Modal Besar dengan Masyarakat banyak dalam
pola hubungan mitra kerja.
e. Kelemahan
Ekonomi Kerakyatan
Selain memiliki beberapa kelebihan, sistem ekonomi
kerakyatan juga memiliki beberapa kelemahan. Adapun beberapa kelemahan dari
penerapan sistem ekonomi kerakyatan bagi suatu negara, meliputi :
Kurang
diminati oleh para pemilik modal besar karena adanya ketentuan yang
mengharuskan keuntungan mereka dibagi secara lebih proporsional dengan
masyarakat banyak.
Referensi:
Agustine, Oly Viana. 2014. Konstitusi Ekonomi
Menghadapi Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) Tahun 2015. Jakarta : Jurnal
Konstitusi, Volume 11, Nomor 4, Desember 2014.
Bhudianto, Wahyu. 2012. Sistem Ekonomi Kerakyatan
dalam Globalisasi Perekonomian. Surakarta : Jurnal Transformasi Vol.XIV No 22
Tahun 2012.
Malau, Natalia Artha. 2016. Ekonomi Kerakyatan
Sebagai Paradigma Dan Strategi Baru Dalam Pembangunan Ekonomi Indonesia. Jurnal
Ilmiah Research Sains VoL.2 No.1 Januari 2016.
Mubyarto, dkk. 2014. Ekonomi Kerakyatan. Jakarta :
Lembaga Suluh Nusantara.
Revrisond Baswir. 2009. Ekonomi Kerakyatan vs.
Neoliberalisme. Tim Ahli Pusat Studi Ekonomi Kerakyatan UGM.
Source/display: portal-ilmu.com








0 comments:
Post a Comment