bangsamandiri.com
- Korupsi, Kolusi. Dan Nepotisme (KKN) merupakan penyakit sosial yang merusak
sendi-sendi kehidupan dan pemerintahan serta menjadi hambatan paling utama bagi
pembangunan di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Pengertian Korupsi
Korupsi adalah tingkah laku individu yang
menggunakan wewenang dan jabatan guna mengeruk keuntungan pribadi, merugikan
kepentingan umum, dan negara.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999
tentang Pidana Korupsi dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan
atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pidana Korupsi. Dan undang-undang
itu, yang dimaksud korupsi adalah sebagai berikut:
· Secara melawan hukum memperkaya diri sendiri
atau orang lain atau korporasi. yang dapat merugikan keuangan negara atau
perekonomian negara (Pasal 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999).
· Dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau
orang lain atau suatu korporasi menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau
sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan
keuangan negara atau perekonomian negara (Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun
1999).
·
Memberi hadiah atau janji kepada pegawai negeri
dengan mengingat kekuasaan dan wewenang yang melekat pada jabatan atau
kedudukannya, atau oleh pemberi hadiah
atau janji dianggap melekat pada jabatan atau kedudukan tersebut (Pasal 4
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999).
·
Memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai
negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya berbuat atau tidak
berbuat sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan der{gan kewajibannya (Pasal 5
Ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001).
· Memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim
dengan maksud mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk
diadili (Pasal 6 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001).
· Pemborong. ahli bangunan yang padawaktu membuat
bangunan atau penjual bahan bangunan yang pada waktu menyerahkan bahan
bangunan, melakukan perbuatan curang yang dapat membahayakan keamanan orang
atau barang. atau keselamatan negara dalam keadaan perang (Pasal 7 Ayat (1)
huruf a Undang-Undang Nomor 2oTahun 2001).
·
Setiap orang yang bertugas mengawasi pembangunan
atau penyerahan bahan bangunan. sengaja membiarkan perbuatan curang sebagaimana
dimaksud dalam huruf a (Pasal 7 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001).
·
Setiap orang yang pada waktu menyerahlcan barang
keperluan Tentara Nasional Indonesia atau Kepolisian Negara Republik Indonesia
melakukan perbuatan curang yang dapat membahayakan keselamatan negara dalam
keadaan perang (Pasal 7 Ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001).
·
Pegawai negeri atau orang lain selain pegawai
negeni yang ditugaskan menjalankan suatu jabatan umum secara terus-menerus atau
untuk sementara waktu. dengan sengaja menggelapkan uang atau surat berharga
yang disimpan karena jabatannya, atau membiarkan.uang atau surat berharga
tersebut diambil atau digelapakan oleh orang lain, atau membantu dalam
melakukan perbuatan tersebut (Pasal 8 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001).
Pegawal negeri atau selain pegawal negeri yang
diberi tugas menjalankan suatu jabatan umum secara terus-menerus atau sementara
waktu, dengan sengaja memalsukan buku-buku atau daftar-daftar khusus untuk
pemeriksaan administrasi (Pasal 9 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001)
Pengertian
Kolusi
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1999
tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dan KorupSi, Kolusi, dan
Nepotisme. Yang dimaksud kolusi adalah permufakatan atau kerja sama secara
meawan hukum antarpenyelenggara negara dan pihak lain, masyarakat dan atau
negara. Permutakatan berarti suatu kesepakatan atau persetujuan antara
penyelenggara negara lainnya dengan pihak-pihak lain.
Pengertian
Nepotisme
Nepotisme adalah setiap perbuatan penyeleriggara
negara secara melawan hukum yang mengutamakan kepentingan keluarga dan atau
kroninya di atas kepentingan masyarakat, bangsa, dan negara. Misalnya memberi
jabatan atau kedudukan kepada keluarganya atau teman dekatnya tanpa prosedur
yang benar.
Dampak
Korupsi, Kolusi Dan Nepotisme ( KKN )
Korupsi ( bahasa latin: courruptio dari kata kerja
corrumpere, yang bermakna busuk, rusak, menggoyahkan, memutarbalik, menyogok).
Secara harfiah, korupsi adalah perilaku pejabat publik, baik politikus/politisi
maupun pegawai negeri, yang secara tidak wajar dan tidak legal memperkaya diri
atau memperkaya mereka yang dekat dengannya, dengan menyalahgunakan kekuasaan
publik yang dipercayakan kepada mereka.
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) di Indonesia
telah menjadi penyakit sosial yang sangat membahayakan kelangsungan kehidupan
bangsa dari upaya mewujudkan keadilan sosial, kemakmuran dan kemandirian,
bahkan memenuhi hak-hak dasar kelompok masyarakat rentan (fakir miskin, kaum
jompo dan anak-anak terlantar).
Menurunnya tingkat kesejahteraan (menyengsarakan
rakyat), kerusakan lingkungan sumber daya alam, mahalnya biaya pendidikan dan
kesehatan, hilangnya modal manusia yang handal, rusaknya moral masyarakat
secara besar-besaran bahkan menjadikan bangsa pengemis merupakan cerminan dari
dampak KKN.
Pada umumnya, korupsi adalah “benalu sosial” yang
merusak struktur pemerintahan, dan menjadi penghambat utama terhadap jalannya
pemerintahan dan pembangunan negara.
Selain itu, Korupsi merupakan bagian dari gejala sosial yang masuk dalam
klasifikasi menyimpang (negative), karena merupakan suatu aksi tindak dan
perilaku sosial yang merugikan individu lain dalam masyarakat, menghilangkan
kesepakatan bersama yang berdasar pada keadilan, serta pembunuhan karakter
terhadap individu itu sendiri.
Makna Korupsi, sebagai suatu tindakan amoral, tidak
memihak kepentingan bersama (egois), mengabaikan etika, melanggar aturan hukum,
dan terlebih melanggar aturan agama.
Kolusi adalah suatu kerja sama melawan hukum antar
penyelenggara negara atau antara penyelenggara negara dan pihak lain yang
merugikan orang lain, masyarakat, dan atau Negara. Dan,
Nepotisme adalah tindakan atau perbuatan yang
menguntungkan kepentingan keluarganya atau kroninya di atas kepentingan
masyarakat, bangsa dan Negara.
Dalam prakteknya Korupsi, Kolusi dan Nepotisme
(KKN) sangat sukar bahkan hampir tidak mungkin dapat diberantas, oleh karena
sangat sulit memberikan pembuktian-pembuktian yang otentik. Disamping itu
sangat sulit mendeteksinya dengan dasar-dasar hukum yang pasti.
Namun akses perbuatan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme
(KKN) ini merupakan bahaya laten yang harus diwaspadai baik oleh pemerintah
maupun oleh masyarakat itu sendiri.
Tindakan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) ini
merupakan produk dari sikap hidup satu kelompok masyarakat yang memakai uang
sebagai standard kebenaran dan sebagai kekuasaaan mutlak. Sebagai akibatnya,
kaum koruptor yang kaya raya dan para politisi korup yang berkelebihan uang
bisa masuk ke dalam golongan elit yang berkuasa dan sangat dihormati. Mereka
ini juga akan menduduki status sosial yang tinggi dimata masyarakat.
Dalam konteks USDRP yang diinisasi Pemerintah dan
Bank Dunia, KKN menjadi penyebab rendahnya daya saing suatu daerah,
terhambatnya proses pertumbuhan dan pengembangan ekonomi lokal/daerah maupun
semakin jeleknya kualitas dan kuantitas layanan publik.
Untuk itu, menjadi suatu kewajaran salah satu
manual UIDP yang dikembangkan oleh CPMU dengan dukungan Team Manajemen
Konsultan UIDP dan MTAS mengembangkan manual tentang Program Anti Korupsi,
Kolusi dan Nepotisme yang dikenal Anti Corruption Action Plan/ACAP.
Tentunya pengembangan manual ACAP yang sedang
disiapkan oleh Team Konsultan Tingkat Nasional tersebut menjadi saksi bahwa
Pemerintah dan Bank Dunia melalui USDRP serius untuk membasmi pelaku Korupsi,
Kolusi dan Nepotisme (KKN) beserta benih-benihnya.
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) menjadi tumbuh
subur pada suatu tatanan pemerintahan yang mengabaikan prinsip demokratisasi
dasar yakni transparansi, partisipasi dan akuntabilitas dalam pengelolaan
sumber daya publik. Dampaknya paling dirasakan oleh kelompok sosial masyarakat
rentan baik secara ekonomi maupun akses, selain itu tumbuh kembangnya budaya
dan relasi informal dalam pelayanan publik serta distrust terhadap
pemerintahnya.
Hernando de Soto (1992) misalnya menyatakan. “….terdapat perilaku rasional
(rational choice) dari masyarakat untuk menjadi “informal” secara ekonomis
terhadap pelayanan-pelayanan yang diberikan oleh pemerintah. Munculnya perilaku
rational choice masyarakat tidak terlepas dari perilaku birokrasi yang selama
ini dirasakan oleh masyarakat.” Barzelay (1982) dalam ‘Breaking Through
Bureaucracy’ menyatakan “ masyarakat bosan pada birokrasi yang rakus dan
bekerja lamban”
Bagaimana bila suatu saat mereka bisa menduduki
jabatan stategis dan basah. Jadi mereka tinggal meningkatkan kreativitasnya
untuk korupsi. Intinya adalah masalah kesempatan saja, yang berarti produk
undang-undang dan aplikasinya hanyalah tindakan pemberan
Bagaimana bila suatu saat mereka bisa menduduki
jabatan stategis dan basah. Jadi mereka tinggal meningkatkan kreativitasnya
untuk korupsi. Intinya adalah masalah kesempatan saja, yang berarti produk
undang-undang dan aplikasinya hanyalah tindakan pemberantasan dan bukan
pencegahan (preventif).
Perkara Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) yang
banyak menimpa para pejabat, baik dari kalangan eksekutif, yudikatif maupun
legislatif menunjukkan tidak hanya mandulnya Undang-undang Nomor 28 tahun 1999,
tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan
nepotisme, tetapi juga semakin tidak tertibnya nilai-nilai kehidupan sosial
masyarakat.
Kasus korupsi yang diduga melibatkan para menteri,
mantan menteri, gubernur, mantan gubernur, bupati, mantan bupati dan lain
sebagainya menunjukkan bahwa para pejabat negara yang diharapkan menjadi
tauladan bagi masyarakat luas mengenai tertib hukum dan tertib sosial, ternyata
justru mereka yang harus duduk dikursi pesakitan dengan tuntutan tindak pidana
korupsi.
Kasus di duga Korupsi dalam lembaga Bulog dan kasus dana non bugeter DKP yang
begitu kusut hanyalah sedikit dari sekian banyak perkara pelaku korupsi di negri ini, Kolusi
dan Nepotisme (KKN) di negara yang berupaya mewujudkan good goverment and clean
goverment sebagai salah satu cita-cita reformasi.
1. Akibat–akibat
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) ini adalah :
2. Pemborosan
sumber-sumber, modal yang lari, gangguan terhadap penanaman modal, terbuangnya
keahlian, bantuan yang lenyap.
3. Ketidakstabilan,
revolusi sosial, pengambilan alih kekuasaan oleh militer, menimbulkan
ketimpangan sosial budaya.
4. Pengurangan
kemampuan aparatur pemerintah, pengurangan kapasitas administrasi, hilangnya
kewibawaan administrasi.
Selanjutnya Mc Mullan (1961) menyatakan bahwa
akibat korupsi adalah ketidak efisienan, ketidakadilan, rakyat tidak
mempercayai pemerintah, memboroskan sumber-sumber negara, tidak mendorong
perusahaan untuk berusahaterutama perusahaan asing, ketidakstabilan politik,
pembatasan dalam kebijaksanaan pemerintah dan tidak represif.
Berdasarkan pendapat para ahli di atas, maka dapat
disimpulkan akibatakibat korupsi diatas adalah sebagai berikut :
1. Tata
ekonomi seperti larinya modal keluar negeri, gangguan terhadap perusahaan,
gangguan penanaman modal.
2. Tata
sosial budaya seperti revolusi sosial, ketimpangan sosial.
3. Tata
politik seperti pengambil alihan kekuasaan, hilangnya bantuan luar negeri,
hilangnya kewibawaan pemerintah, ketidakstabilan politik.
4. Tata
administrasi seperti tidak efisien, kurangnya kemampuan administrasi,hilangnya
keahlian, hilangnya sumber-sumber negara, keterbatasan kebijaksanaan
pemerintah, pengambilan tindakan-tindakan represif.
Secara umum akibat Korupsi, Kolusi dan Nepotisme
(KKN) adalah merugikan negara dan merusak sendi-sendi kebersamaan serta
memperlambat tercapainya tujuan nasional seperti yang tercantum dalam Pembukaan
Undang-undang Dasar 1945.
Semangat dan upaya pemberantasan korupsi di era
reformasi ditandai dengan keluarnya berbagai produk perundangan-undangan dan
dibentuknya institusi khusus, yaitu Komisi Pemberantasan Korupsi, Kolusi dan
Nepotisme (KKN). Harapan terhadap produk-produk hukum diatas adalah praktek
sebelum reformasi dapat dibawa kemeja hijau dan uangnya dikembalikan pada
negara, sedangkan pada pasca reformasi dapat menjadi suatu usaha preventif.
Namun apa yang terjadi dilapangan tidaklah sesuai
yang diharapkan. Beberapa kasus dimasa orde baru ada yang sampai kemeja hijau.
Walau ada yang sampai pada putusan hakim tapi lebih banyak yang diputuskan atau
bahkan hanya sampai pada penyidik dan Berita acara perkaranya (BAP) mungkin
disimpan dilemari sebagai koleksi pribadi pengadilan.
Kemudian timbul pertanyaan bagaimana hasilnya
setelah pasca reformasi? Jawabannya adalah sama saja walaupun sebenarnya dimasa
presiden Susilo Bambang Yudoyono genderang perang terhadap korupsi sudah
menunjukan beberapa hasilnya, kalau tidak mau disebut jalan ditempat.
Beberapa kasus besar memang telah sampai pada
putusan pemidanaan dan berkekuatan hukum tetap. Tapi perkara korupsi, kolusi
dan Nepotisme (KKN) ini bukanlah monopoli dari kalangan elit tapi juga oleh
kalangan akar rumput walaupun kerugian yang ditimbulkan sedikit. Pertanyaan
selanjutnya? Bagaimana bila suatu saat mereka bisa menduduki jabatan stategis
dan basah.
Jadi mereka tinggal meningkatkan kreativitasnya
untuk korupsi. Intinya adalah masalah kesempatan saja, yang berarti produk
undang-undang dan aplikasinya hanyalah tindakan pemberantasan dan bukan
pencegahan (preventif). Korupsi ternyata bukan hanya masalah hukum tapi juga
budaya, kebiasaan dan kesempatan, moral dan agama.
Sehingga menjadi suatu kesalahan besar ketika kita
mengatakan bahwa korupsi bisa diberantas sampai keakar-akarnya bila yang
dilakukan hanyalah sebatas pemenuhan kebutuhan yuridis. Karena realitasnya
semakin banyak peraturan justru korupsi, kolusi dan Nepotisme (KKN) ini
akan semakin meningkat. Indonesia
merupakan negara yang berprestasi dalam hal korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN)
dan negara-negara lain tertinggal jauh dalam hal ini.
Bahkan yang lebih menggelikan lagi ada kalimat yang
sudah menjadi semacam slogan umum bahwa Indonesia negara terkorup tapi
koruptornya tidak ada. Sepertinya ini sesuatu yang aneh yang hanya dapat
terjadi di negeri antah barantah. Selain korupsi, dua kata yang dikaitkan
dengannya adalah kolusi dan nepotisme juga merupakan tindak pidana. Tapi apakah
selama ini ada perkara yang terkait dengan hal itu.
Muncul pertanyaan apakah dimasukannya dua tindak
pidana tadi hanya sebagai produk untuk memuaskan masyarakat saja? Atau memang
bertujuan melakukan pemberantasan terhadap kolusi dan nepotisme yang telah
masuk kedalam stuktur masyarakat dan struktur birokrasi kita?
Kenapa UU No.28/1999 tidak berjalan efektif dalam
aplikasinya? Apakah ada error criminalitation? Padahal proses pembuatan suatu
undang-undang membutuhkan biaya yang besar dan akan menjadi sia-sia bila tidak
ada hasilnya. Dimana sebenarnya letak kesalahan yang membuat tujuan tertib
hukum ini justru meningkatkan ketidaktertiban hukum.
Dizaman dimana hukum positif berlaku dan memiliki
prinsip asas legalitas yang bertolak pada aturan tertulis membuat hukum
dipandang sebagai engine solution yang utama dalam mengatasi banyak
permasalahan yang muncul dimasyarakat.
Namun dalam realitasnya ternyata hukum hanya
sebagai obat penenang yang bersifat sementara dan bukan merupakan upaya
preventif serta bukan juga sebagai sesuatu yang dapat merubah kebiasaan dan
budaya negatif masyarakat yang menjadi penyebab awal permasalahan.
Permasalahan pokok yang menyebabkan ketidaktertiban
hukum ini adalah karena adanya ketidaktertiban sosial. Bila bicara masalah
hukum seharusnya tidak dilepaskan dari kehidupan sosial masyarakat karena hukum
merupakan hasil cerminan dari pola tingkah laku, tata aturan dan kebiasaan
dalam masyarakat.
Namun sangat disayangkan hukum sering dijadikan
satu-satunya mesin dalam penanggulangan kejahatan dan melupakan masyarakat yang
sebenarnya menjadi basis utama dalam penegakan hukum.
Jadi jelas bahwa aspek sosial memegang peran yang
penting dalam upaya pencegahan kejahatan yang tentunya hasilnya akan lebih baik
karena memungkinkan memutus mata rantainya.
Upaya
Penanggulangan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) :
1. Membangun
dan menyebarkan etos pejabat dan pegawai baik di instansipemerintah maupun
swasta tentang pemisahan yang jelas dan tajam antara milik pribadi dan milik
perusahaan atau milik negara.
2. Mengusahakan
perbaikan penghasilan (gaji) bagi pejabat dan pegawai negeri sesuai dengan
kemajuan ekonomi dan kemajuan swasta, agar pejabat dan pegawai saling menegakan
wibawa dan integritas jabatannya dan tidak terbawa oleh godaan dan kesempatan
yang diberikan oleh wewenangnya.
3. Menumbuhkan
kebanggaan-kebanggaan dan atribut kehormatan diri setiap jabatan dan ekerjaan.
Kebijakan pejabat dan pegawai bukanlah bahwa mereka kaya dan melimpah, akan
tetapi mereka terhormat karena jasa pelayanannya kepada masyarakat dan negara.
4. Bahwa
teladan dan pelaku pimpinan dan atasan lebih efektif dalam memasyarakatkan
pandangan, penilaian dan kebijakan.
5. Menumbuhkan
pemahaman dan kebudayaan politik yang terbuka untuk kontrol, koreksi dan
peringatan, sebab wewenang dan kekuasaan itu cenderung disalahgunakan.
6. Hal
yang tidak kalah pentingnya adalah bagaimana menumbuhkan “sense
ofbelongingness” dikalangan pejabat dan pegawai, sehingga mereka
merasaperuasahaan tersebut adalah milik sendiri dan selalu berusaha berbuat
yang terbaik.
Pada akhirnya pemerintah mempunyai peran penting
dalam penanganan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) ini sehingga bangsa kita dapat
menjadi lebih baik dan lebih maju.
Source:








0 comments:
Post a Comment