bangsamandiri.com - Dalam Islam ada lima dasar hukum fiqh yang wajib
diketahui dan dipelajari oleh umat muslim yaitu wajib (fardhu), sunnah, haram,
makruh dan mubah.
Apabila seorang muslim telah Aqil Baligh dan
memahami kelima hukum tersebut maka ia dapat mengetahui yang mana yang wajib, yang mana yang haram,
yang mana yang sunnah, yang mana yang makruh dan yang mana yang mubah.
Sehingga ia dapat memposisikan dan melakukan
sesuatu berdasarkan hukum Islam tersebut. Berikut penjelasan kelima hukum Islam
tersebut:
Lima Hukum Islam
Yang Harus Diketahui Yaitu:
1) Wajib
(fardhu)
Wajib (fardhu) adalah berpahala apabila seseorang
mengerjakannya dan berdosa apabila seseorang meninggalkannya. Artinya perintah tersebut harus dikerjakan
oleh umat muslim (orang beragama Islam).
Seperti :
sholat lima waktu, berpuasa
dibulan ramadhan, memebayar zakat, dan menunaikan haji bagi yang mampu. Jadi
apabila seseorang tidak melakukan sholat, puasa, membayar zakat, maka hukumnya
berdosa. Dan sebagai pembalasannya adalah neraka jahannam. Nauzubillah.
Fardhu ada 2
yaitu:
Pertama : fardhu ‘ain yaitu kewajiban yang
diwajibkan atas tiap-tiap pribadi muslim, apabila tidak mengerjakan maka
hukumnya berdosa . Seperti sholat lima waktu.
Kedua : fardhu kifayah yaitu kewajiban yang
diwajibkan atas semua muslim yang boleh diwakilkan oleh satu orang dalam satu penduduk. yang apabila
dikerjakan oleh satu orang perwakilan kampung tersebut maka bebaslah hukum bagi
orang yang tidak menerjakannya.
Seperti sholat jenazah, apabila telah dilakukan
oleh seseorang diantara kita maka bebaslah hukum kita yang tidak
mengerjakannya. Tetapi apabila kita mengerjakannya maka pahala berlipat ganda
Allah berikan.
2) Sunnah
Sunnah yaitu berpahala apabila seseorang
mengerjakannya dan tiada berdosa apabila seseorang meninggalkannya. Seperti: sholat suunah
rawatib, sholat tarawih, sholat dhuha, puasa sunnah senin kamis, puasa
arofah, puasa ‘asyura dan lain sebagainya.
Jadi apabila kita mengerjakannya maka pahala sangat
banyak Allah berikan, karena sunnah adalah perbuatan yang selalu dikerjakan
oleh rasulullah SAW, dan sebagai ibadah tambahan buat kita umat muslim.
3) Haram
Haram adalah berdosa apabila seseorang
mengerjakannya dan berpahala apabila seseorang meninggalkannya. Seperti :
mencuri, merampok, membunuh, meminum khamar, berjudi, berzina dan lain
sebagainya. Jadi apabila seseorang mengerjakan hal tersebut maka hukumnya haram
atau berdosa. Dan sebagai pembalasannya adalah neraka. nauzubillah
4) Makruh
Makruh adalah tiada berdosa apabila seseorang
mengerjakannya dan berpahala apabila seseorang meninggalkannya. Seperti :
jangan makan kepiting terlalu banyak Karena hukumnya makruh, jangan berbicara saat berwudhu’ dan lain
sebagaimya.
5) Mubah
Mubah yaitu tiada berpahala apabila seseorang
mengerjakannya dan tiada berdosa apabila
seseorang meninggalkannya. Atau istilah lain “boleh-boleh saja (suka-suka hati)”. seperti seseorang dalam memilih warna
baju terserah, suka hati karena tidak ada larangan, begitu juga dalam memilih
tas, dan lain-lain sebagainya.
Inilah kelima hukum Islam tersebut, semoga kita
umat muslim dapat mengamalkannya dan dapat mengaplikasikannya kedalam kehidupan
kita sehari-hari. Amiin yarobbal ‘alamiin…..







0 comments:
Post a Comment