Hukum Islam Yang Perlu Diketahui Orang Islam


bangsamandiri.com - Dalam Islam ada lima dasar hukum fiqh yang wajib diketahui dan dipelajari oleh umat muslim yaitu wajib (fardhu), sunnah, haram, makruh dan mubah.

Apabila seorang muslim telah Aqil Baligh dan memahami kelima hukum tersebut maka ia dapat mengetahui  yang mana yang wajib, yang mana yang haram, yang mana yang sunnah, yang mana yang makruh dan yang mana yang mubah.

Sehingga ia dapat memposisikan dan melakukan sesuatu berdasarkan hukum Islam tersebut. Berikut penjelasan kelima hukum Islam tersebut:

Lima Hukum Islam Yang Harus Diketahui Yaitu:

1) Wajib (fardhu)
Wajib (fardhu) adalah berpahala apabila seseorang mengerjakannya dan berdosa apabila seseorang meninggalkannya.  Artinya perintah tersebut harus dikerjakan oleh  umat muslim (orang beragama Islam).

Seperti :  sholat lima  waktu, berpuasa dibulan ramadhan, memebayar zakat, dan menunaikan haji bagi yang mampu. Jadi apabila seseorang tidak melakukan sholat, puasa, membayar zakat, maka hukumnya berdosa. Dan sebagai pembalasannya adalah neraka jahannam. Nauzubillah.

Fardhu ada 2 yaitu:
Pertama : fardhu ‘ain yaitu kewajiban yang diwajibkan atas tiap-tiap pribadi muslim, apabila tidak mengerjakan maka hukumnya berdosa . Seperti sholat lima waktu.

Kedua : fardhu kifayah yaitu kewajiban yang diwajibkan atas semua muslim yang boleh diwakilkan oleh  satu orang dalam satu penduduk. yang apabila dikerjakan oleh satu orang perwakilan kampung tersebut maka bebaslah hukum bagi orang yang tidak menerjakannya.

Seperti sholat jenazah, apabila telah dilakukan oleh seseorang diantara kita maka bebaslah hukum kita yang tidak mengerjakannya. Tetapi apabila kita mengerjakannya maka pahala berlipat ganda Allah berikan.

2) Sunnah
Sunnah yaitu berpahala apabila seseorang mengerjakannya dan tiada berdosa apabila seseorang  meninggalkannya. Seperti: sholat  suunah  rawatib, sholat tarawih, sholat dhuha, puasa sunnah senin kamis, puasa arofah, puasa ‘asyura dan lain sebagainya.

Jadi apabila kita mengerjakannya maka pahala sangat banyak Allah berikan, karena sunnah adalah perbuatan yang selalu dikerjakan oleh rasulullah SAW, dan sebagai ibadah tambahan buat kita umat muslim.

3) Haram
Haram adalah berdosa apabila seseorang mengerjakannya dan berpahala apabila seseorang meninggalkannya. Seperti : mencuri, merampok, membunuh, meminum khamar, berjudi, berzina dan lain sebagainya. Jadi apabila seseorang mengerjakan hal tersebut maka hukumnya haram atau berdosa. Dan sebagai pembalasannya adalah neraka. nauzubillah

4) Makruh
Makruh adalah tiada berdosa apabila seseorang mengerjakannya dan berpahala apabila seseorang meninggalkannya. Seperti  :  jangan makan kepiting terlalu banyak Karena hukumnya makruh,  jangan berbicara saat berwudhu’ dan lain sebagaimya.

5) Mubah
Mubah yaitu tiada berpahala apabila seseorang mengerjakannya  dan tiada berdosa apabila seseorang meninggalkannya. Atau istilah lain “boleh-boleh saja (suka-suka  hati)”. seperti seseorang dalam memilih warna baju terserah, suka hati karena tidak ada larangan, begitu juga dalam memilih tas, dan lain-lain sebagainya.

Inilah kelima hukum Islam tersebut, semoga kita umat muslim dapat mengamalkannya dan dapat mengaplikasikannya kedalam kehidupan kita sehari-hari. Amiin yarobbal ‘alamiin…..
Share:

0 comments:

Post a Comment

Terkini

500 Sedulur Sikep dari 6 Kabupaten di Jateng-Jatim Gelar Rembug Samin di Blora

BLORA - Sebanyak 500 orang Sedulur Sikep atau para pengikut ajaran Samin Surosentiko, dari 6(enam) Kabupaten yakni Blora, Kudus,...

Total Pageviews

Blog Archive

Hubungi Kami

foxyform

Labels