BLORA - Untuk memastikan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di
wilayah kabupaten Blora, Jawa Tengah. Polres Blora melakukan Kegiatan Rutin
Yang Ditingkatkan (KRYD) di wilayah hukumnya.
Salah satunya adalah kegiatan patroli minuman keras, (miras) yang
dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba), Selasa, (30/11/2021)
malam hingga dini hari tadi.
Dalam kegiatan patroli miras, tim Satres Narkoba Polres Blora mendatangi
beberapa warung dan tempat hiburan malam yang dicurigai menjual minuman keras
(miras) terlarang.
Setidaknya sebanyak 116 botol minuman keras berbagai merk berhasil
diamankan dari patroli miras tersebut.
Kapolres Blora AKBP Wiraga Dimas Tama,SIK melalui Kasat Resnarkoba Iptu Edi Santosa,SH menyampaikan bahwa kegiatan ini di lakukan untuk memastikan keamanan dan ketertiban jelang perayaan Natal dan Tahun Baru 2022.
"KRYD kita lakukan untuk antisipasi gangguan keamanan seperti Curas,
Curat ataupun Curanmor. Selain patroli kamtibmas, juga kita lakukan patroli
miras untuk antisipasi peredaran minuman terlarang tersebut di kabupaten
Blora" kata Kasat Resnarkoba Polres Blora.
Lebih lanjut Iptu Edi menguraikan bahwa miras bisa menimbulkan kerawanan
kamtibmas. Dimana jika seseorang sudah mabuk miras maka akan sulit
dikendalikan, dan salah satu kerawanannya adalah terjadinya perkelahian ataupun
tawuran warga.
"Jelang Natal 2021, ataupun Tahun Baru 2022. Kami imbau kepada
masyarakat agar tidak melakukan pesta minuman keras. Dan karena masih dalam
suasana pandemi Covid-19 agar menaati imbauan dari pemerintah untuk menjaga
situasi kamtibmas dan kesehatan bersama," tandasnya.
Untuk diketahui, kegiatan KRYD ini akan terus dilakukan di seluruh Polsek jajaran di 16 kecamatan di seluruh kabupaten Blora dengan tujuan utama menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif saat perayaan Natal dan Tahun Baru 2022. (Red)






0 comments:
Post a Comment