BLORA - Aparat gabungan yang terdiri dari anggota Polres Blora Polda Jawa Tengah, Kodim 0721/Blora, Subdenpom serta Satpol PP Blora menggelar Operasi Protokol Kesehatan (Prokes) di Pasar Pon (Pasar Hewan) di Blora. Minggu, (17/01)
Kapolres Blora Polda Jawa Tengah AKBP Wiraga Dimas Tama,SIK melalui Kabag Ops Kompol Supriyo,S.Sos,M.Si mengungkapkan bahwa di pasar Pon terjaring 47 pelanggar protokol kesehatan, pelanggarannya tidak memakai masker.
"47 Pelanggar diberikan hukuman kerja bakti membersihkan lingkungan dengan mengenakan rompi orange bertuliskan pelanggar protokol kesehatan," kata
Kabag Ops.
Petugas juga, sambung Kompol Supriyo menghimbau agar warga mematuhi protokol kesehatan dengan menggunakan Mega Phone berkeliling pasar hewan.
"Di musim pandemi ini masyarakat wajib menerapkan protokol kesehatan, yakni 4M meliputi mencuci tangan, menjaga jarak, memakai masker serta menghindari kerumunan," tegas Kabag Ops.
salah satu pengunjung pasar Pon asal kecamatan Jepon, Sumiran menanggapi positif kegiatan razia di pasar hewan tersebut. Karena warga masih rendah kesadarannya dalam taat protokol kesehatan, ketika bertransaksi ataupun saat mengunjungi pasar hewan.
"Pasar hewan ini ramai dikunjungi setiap pekannya, jadi pengunjung pasar yang tidak memakai masker, harus ditindak oleh petugas," ucap Sumiran. (AD)







0 comments:
Post a Comment