10 Pelanggar Prokes Di Sambong Terjerat Sanksi Sosial Kerja Bakti


BLORA - setidaknya 10 warga yang melanggar protokol kesehatan (Prokes) dikenakan sanksi sosial untuk membersihkan lingkungan, saat petugas gabungan dari Polsek Sambong Polres Blora, bersama Satpol PP dan Koramil Sambong menggelar 

razia protokol kesehatan di jalan raya Blora - Cepu, tepatnya di Simpang Empat Desa Sambong. Sabtu (16/01/2021) lalu.


"Mereka membersihkan lingkungan sekitar dengan rompi oranye bertuliskan pelanggar protokol kesehatan," ucap Petugas Satpol PP.


Sementara itu, Kapolres Blora AKBP Wiraga Dimas Tama, SIK melalui Kabag Ops Kompol Supriyo, S. Sos, M.Si mengungkapkan bahwa Polres Blora akan selalu bersinergi dengan seluruh elemen masyarakat untuk mencegah penyebaran Covid-19 di Blora. 


"Polres Blora beserta jajaran bersama Kodim 0721 / Blora akan terus mendukung pelaksanaan operasi yustisi penegakkan protokol kesehatan untuk antisipasi Covid-19, harapannya masyarakat bisa sadar akan pentingnya protokol kesehatan dimasa pandemi corona," ucap Kabag Ops.


Lanjutnya, adapun supporter dalam kegiatan tersebut didominasi oleh tidak memakai masker. 


"Entah lupa, ketinggalan atau memang tidak punya, masker, para pelanggar kita kenakan sanksi untuk bekerja bakti membersihkan lingkungan, semoga harapannya warga memakai selalu masker terutama saat keluar rumah," tandas Kabag Ops.


Petugas tidak berkumpul untuk menyampaikan imbauan kepada masyarakat agar selalu menerapkan protokol kesehatan. 


"Kita imbau protkes, yakni  disiplin 4 M. Meliputi  mencuci tangan, menjaga jarak, memakai masker, serta menghindari kerumunan," pungkas Kompol Supriyo. (AD)

Share:

0 comments:

Post a Comment

Terkini

500 Sedulur Sikep dari 6 Kabupaten di Jateng-Jatim Gelar Rembug Samin di Blora

BLORA - Sebanyak 500 orang Sedulur Sikep atau para pengikut ajaran Samin Surosentiko, dari 6(enam) Kabupaten yakni Blora, Kudus,...

Total Pageviews

Blog Archive

Hubungi Kami

foxyform

Labels