BLORA - setidaknya 10 warga yang melanggar protokol kesehatan (Prokes) dikenakan sanksi sosial untuk membersihkan lingkungan, saat petugas gabungan dari Polsek Sambong Polres Blora, bersama Satpol PP dan Koramil Sambong menggelar
razia protokol kesehatan di jalan raya Blora - Cepu, tepatnya di Simpang Empat Desa Sambong. Sabtu (16/01/2021) lalu.
"Mereka membersihkan lingkungan sekitar dengan rompi oranye bertuliskan pelanggar protokol kesehatan," ucap Petugas Satpol PP.
Sementara itu, Kapolres Blora AKBP Wiraga Dimas Tama, SIK melalui Kabag Ops Kompol Supriyo, S. Sos, M.Si mengungkapkan bahwa Polres Blora akan selalu bersinergi dengan seluruh elemen masyarakat untuk mencegah penyebaran Covid-19 di Blora.
"Polres Blora beserta jajaran bersama Kodim 0721 / Blora akan terus mendukung pelaksanaan operasi yustisi penegakkan protokol kesehatan untuk antisipasi Covid-19, harapannya masyarakat bisa sadar akan pentingnya protokol kesehatan dimasa pandemi corona," ucap Kabag Ops.
Lanjutnya, adapun supporter dalam kegiatan tersebut didominasi oleh tidak memakai masker.
"Entah lupa, ketinggalan atau memang tidak punya, masker, para pelanggar kita kenakan sanksi untuk bekerja bakti membersihkan lingkungan, semoga harapannya warga memakai selalu masker terutama saat keluar rumah," tandas Kabag Ops.
Petugas tidak berkumpul untuk menyampaikan imbauan kepada masyarakat agar selalu menerapkan protokol kesehatan.
"Kita imbau protkes, yakni disiplin 4 M. Meliputi mencuci tangan, menjaga jarak, memakai masker, serta menghindari kerumunan," pungkas Kompol Supriyo. (AD)







0 comments:
Post a Comment