bangsamandiri.com
- Fungsi helm bagi pesepeda motor amat vital. Manakala terjadi benturan akibat
insiden atau kecelakaan, fatalitas di kepala pemotor bisa direduksi oleh helm.
Tentu saja risiko menjadi berkurang jika kualitas helm tergolong mumpuni.
Di Indonesia, semua helm yang diproduksi dan
diperdagangkan harus memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) 1811-2007.
Lazimnya negara-negara lain di dunia, standar tersebut berfungsi ganda.
Pertama, melindungi pesepeda motor dengan mewajibkan para produsen membuat
produk berkualitas tinggi. Kedua, memproteksi produsen domestik dari serbuan
produk impor yang tak memenuhi standar domestik.
Terlepas dari itu, fakta menunjukkan, kesadaran
memakai helm ketika bersepeda motor masih jauh dari menggembirakan. Di
antaranya, masih ada keengganan memakai helm dengan dalih berkendara untuk
jarak dekat. Padahal, kita tahu kecelakaan tak pernah mengenal jarak. Bisa
terjadi dimana saja.
Saking pentingnya helm bagi pesepeda motor, negara
memasukan aturan pemakaian helm ke dalam Undang Undang No 22/2009 tentang Lalu
Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Maklum, mayoritas kematian pengendara motor
yang terlibat kecelakaan dipicu oleh luka di kepalanya.
Dalam UU tersebut ditegaskan, pemotor dan
penumpangnya wajib memakai helm. Kualitas helm yang dipakai harus memenuhi SNI.
Jika melanggar aturan, siap-siap saja disemprit denda maksimal Rp 250 ribu atau
penjara maksimal satu bulan. Gawat kan?
Kadaluarsa
Selain memilih helm yang memenuhi standar, para
pemotor juga harus memahami cara memakai helm yang benar. “Caranya, pegang tali
helm, lalu helm ditaruh di atas kepala dan masukan ke kepala,” jelas Henry
Tedjakusuma, marketing director PT Tarakusuma Indah, saat berbincang dengan
saya di Jakarta, baru-baru ini.
Selain itu, pengaitnya harus terkunci dengan benar.
Kancingkan pengait helm hingga bunyi klik. Pemakaian yang benar memaksimalkan
helm untuk melindungi kepala para pemotor.
Dia menambahkan, konsumen juga hendaknya perhatikan
kode produksi helm yang tertera di dalam helm. ”Kadaluarsa helm berkisar 4-5
tahun, tergantung pemakaian,” sergahnya.
Untuk menjaga kualitas helm, jelasnya, para pemotor
hendaknya tidak menaruh helm menghadap ke atas saat menggantung helm di motor
saat parkir. Bagian dalam itu bakal mudah rusak karena terkena air.
Selain itu, tambah Henry, jangan menyimpan helm di
atas tanki motor. Uap bensin juga bisa merusak kualitas helm. ”Bau uap bensin
juga merusak kesehatan pemotor,” tukas dia.
Sementara itu, Tugimin, suvervisor Research and
Development Tarakusuma Indah Produsen Helm di Indonesia menambahkan, kadaluarsa
untuk helm yang dipakai secara rutin selama tiga tahun. ”Namun, kalau disimpan
di toko bisa lima tahun,” kata dia.
Selain kualitas kulit luar helm yang keras bisa
menurun, tambahnya, busa bisa di dalam helm juga bisa keropos.
Kode tahun
produksi helm ada di bagian dalam helm.(foto:edo)
Saat disinggung mengenai kualitas helm jika
terjatuh saat berkendara, Tugimin mengaku, kualitas helm tersebut praktis
menurun drastis. Kemampuan helm menjadi tinggal 20% dalam melindungi kepala.
”Kami tidak merekomendasikan helm untuk dipakai lagi,” tukas dia.
Sedangkan jika helm terjatuh dari ketinggian
sekitar satu meter, atau jatuh saat disimpan di atas motor, kualitas
melindunginya tinggal 80%.
Nah, sudah cukup jelaskan? Helm ternyata memiliki
kadaluarsa. (ER)









0 comments:
Post a Comment