BLORA - Satuan Reserse
Kriminal, (Satreskrim) Polres Blora Polda Jawa Tengah berhasil menangkap 3
orang pemuda yang diduga melakukan tindak pidana pencurian di sertai dengan
Kekerasan dan atau melakukan kekerasan terhadap orang secara bersama
sama/Pengroyokan.
Hal tersebut disampaikan oleh Kapolres Blora AKBP Wiraga Dimas Tama,SIK
saat didampingi oleh Kasat Reskrim AKP Setiyanto,SH,MH, Kasi Humas Iptu Budi
Yuwono serta para ketua dan sesepuh perguruan silat se Kabupaten Blora dalam
kegiatan Konferensi Pers di halaman belakang Mapolres Blora, Selasa,
(23/11/2021).
Kapolres Blora AKBP Wiraga Dimas Tama,SIK menyampaikan bahwa kejadian
berawal dari pesan berantai di aplikasi What Apps yang berisi hoaks.
"Hari ini kami dari Polres Blora menggelar Pres Rilis terkait tindak
pidana pencurian yang disertai tindak pidana kekerasan secara bersama sama yang
terjadi pada tanggal 21 November 2021 dengan TKP di SPBU Jepon," kata
Kapolres Blora.
Apadapun tersangka yang berhasil diamankan adalah NF, alias Embes (18)
warga kecamatan Randublatung Blora, dan 2 tersangka lain yang masih di bawah
umur.
Menurut keterangan tersangka ada sekitar 20 orang yang melakukan
pengeroyokan terhadap korban dan sampai saat ini Satreskrim masih melakukan
pengejaran.
Kapolres menguraikan bahwa latar belakang kejadian berawal dari pesan
berantai WA yang sifatnya hoaks.
"Ada informasi salah satu warga perguruan silat di Blora jaketnya
dirampas secara paksa oleh salah satu perguruan silat lainnya yang ada di Blora
juga. Informasi yang belum jelas ini tidak dikonfirmasi terlebih dahulu,
langsung tersangka 20 orang ini berkumpul di SPBU Randublatung," beber
Kapolres Blora.
"Kemudian mereka menuju ke Blora dan berputar putar di dalam kota
Blora kemudian dari Alun alun Blora, menuju ke arah Cepu untuk mencari pelaku
yang diduga melakukan perampasan jaket," lanjut Kapolres.
Setelah melakukan pencarian, akhirnya tersangka bertemu dengan korban
yang mengenakan kaos salah satu perguruan silat berada di depan SPBU Jepon, dan
akhirnya tersangka melakukan tindak pidana pencurian yang disertai penganiayaan
terhadap korban.
Setelah menerima laporan, Satreskrim Polres Blora bersama Unit Reskrim
Polsek Jepon melakukan penyelidikan, hingga akhirnya pada tanggal 22 November
2021 sekira pukul 15.30 wib, tersangka berhasil diamankan berikut barang
buktinya.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan adalah 2 unit sepeda motor, 2
unit hand phone serta Visum dari Rumah Sakit.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal 365
ayat 1 dan 2 serta pasal 170 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun
penjara.
Kepada masyarakat Blora, terutama para orang tua Kapolres berpesan agar
selalu menjaga anak anaknya. Karena pelaku dalam tindak pidana ini rata rata
dibawah umur,
"Jaga pergaulan anak anak kita. Jangan mudah terpancing hoaks. Jika
kita tidak ambil langkah cepat, maka bisa terjadi konflik yang bisa saja
menimbulkan korban jiwa. Sangat disayangkan apabila anak anak kita menjadi
korban kejadian tersebut," tandas Kapolres Blora. (Red)






0 comments:
Post a Comment