Bupati Blora H.Arief : Tidak Ada Kongkalikong Soal Hutang Daerah

 


 

BLORA - Terkait kebijakan pengajuan utang daerah, yang kini berproses, Bupati H.Arief Rohman telah mengajukan surat permohonan persetujuan utang daerah, untuk membiayai pembangunan infrastruktur jalan mantap di beberapa wilayah di Kabupaten Blora.

 

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2018, tentang Pinjaman Daerah, dimana terkait pinjaman daerah dalam jangka waktu menengah maupun panjang, harus mendapatkan persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota.

 

"Kami telah mengajukan surat permohonan persetujuan hutang daerah kepada DPRD Blora, untuk dikaji dan selanjutnya bisa disetujui rencana hutang daerah sebesar Rp. 250 Milyar, sesuai dengan PP, kemudian kami akan transparan dalam penggunaan hutang daerah tersebut, untuk mbangun jalan dimana, berapa anggarannya, semua bisa dicek, tidak ada kongkalikong terkait utang daerah ini, kita kawal bersama," ujar Bupati Arief, Selasa (02/11/2021).

        

Mendapat Dukungan TNI



 

Di saat yang sama, Dandim 0721/Blora yang hadir di ruang VIP Rumah Dinas Bupati Blora, Letkol Inf. Andi Soelistyo, menyampaikan dukungannya atas langkah Bupati Blora, Arief Rohman melakukan pinjaman daerah kepada Lembaga Keuangan Bank, untuk membangun jalan Blora yang lebih dari 70% rusak.

 

"Kami selaku Forkopimda Blora, mendukung langkah Bupati Arief yang bermaksud mengajukan pinjaman daerah, untuk membangun jalan, membangun ekonomi rakyat, yang mana kita juga telah bersama - sama turut mendukung program Pemerintah, melalui TMMD yang punya sasaran pembangunan fisik jalan, ini memang sangat dibutuhkan oleh rakyat, kami yakin tidak ada Pemerintahan yang ingin menyengsarakan rakyatnya, dimana pun itu," tandas Dandim.

 

PKN Tolak Utang

 

Sementara itu, salah satu LSM yang menamakan Pemantau Keuangan Negara yang dipimpin oleh Kisman, menyatakan penolakannya atas rencana utang daerah yang diajukan oleh Bupati Blora tersebut, dengan alasan bukan alternatif terakhir untuk mencari pembiayaan pembangunan infrastruktur jalan. Melalui pers rilisnya menyampaikan antara lain, PKN menilai skema Pinjaman Daerah (Hutang) bukan hanya bicara soal boleh atau tidaknya hutang, karena menang ada regulasi yang mengatur hal ini.

 

"Bicara soal hutang bagi PKN harusnya bicara soal perlu atau tidaknya. Karena APBD sesungguhnya adalah uang rakyat, sehingga Hutang juga akan jadi beban rakyat. Skema pinjaman daerah itu seharusnya jadi skema terakhir pemkab dalam pembiayaan pembangunan." ujar Kisman.

 

Tidak Buru - Buru

 

PKN meminta Pemerintah Kabuopaten (Pemkab) Blora tidak terburu-buru mengajukan pinjaman daerah, sebelum melakukan  skema lain terlebih dahulu. PKN melihat ada 2 skema yang masih bisa dilakukan pemkab. Yaitu skema Efisiensi Anggaran dan skema peningkatan PAD terutama dari sector Migas. PKN meminta Skema Efisiensi anggaran dilakukan pada pos program/ Kegiatan rutin atau bukan pos program  unggulan OPD.

 

Menanggapi hal itu, Bupati Arief menyampaikan bahwa semua alternatif tersebut sudah dilakukan, dan akhirnya menjadi solusi alternatif adalah mengajukan hutang daerah, untuk mewujudkan ekspektasi masyarakat Blora terkait pembangunan jalan di Blora.

 

"Ini adalah pemampatan anggaran infrastruktur untuk tahun 2023 dan 2024, kita laksanakan sekaligus di tahun 2022 nanti, bila skemanya anggaran per tahun adalah Rp. 80 - 100 Milyar per tahun, maka secara fiskal, kita mampu membayar hutang daerah, tanpa harus membebani rakyat dari PAD, untuk sektor migas, kita lihat nanti berapa kita dapatkan, semakin besar semakin bagus untuk membiayai hutang kita, dan ini bukan yang pertama adanya hutang daerah, contohnya Grobogan, mereka biayai infrastruktur bagus itu, dari hutang daerah," ujar Gus Arief panggilan akrab Bupati Blora. (Red)

Share:

0 comments:

Post a Comment

Terkini

500 Sedulur Sikep dari 6 Kabupaten di Jateng-Jatim Gelar Rembug Samin di Blora

BLORA - Sebanyak 500 orang Sedulur Sikep atau para pengikut ajaran Samin Surosentiko, dari 6(enam) Kabupaten yakni Blora, Kudus,...

Total Pageviews

Blog Archive

Hubungi Kami

foxyform

Labels