BLORA - Terkait kebijakan pengajuan utang daerah, yang kini berproses,
Bupati H.Arief Rohman telah mengajukan surat permohonan persetujuan utang
daerah, untuk membiayai pembangunan infrastruktur jalan mantap di beberapa
wilayah di Kabupaten Blora.
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2018, tentang Pinjaman
Daerah, dimana terkait pinjaman daerah dalam jangka waktu menengah maupun
panjang, harus mendapatkan persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten/Kota.
"Kami telah mengajukan surat permohonan persetujuan hutang daerah
kepada DPRD Blora, untuk dikaji dan selanjutnya bisa disetujui rencana hutang
daerah sebesar Rp. 250 Milyar, sesuai dengan PP, kemudian kami akan transparan
dalam penggunaan hutang daerah tersebut, untuk mbangun jalan dimana, berapa
anggarannya, semua bisa dicek, tidak ada kongkalikong terkait utang daerah ini,
kita kawal bersama," ujar Bupati Arief, Selasa (02/11/2021).
Mendapat Dukungan TNI
Di saat yang sama, Dandim 0721/Blora yang hadir di ruang VIP Rumah Dinas
Bupati Blora, Letkol Inf. Andi Soelistyo, menyampaikan dukungannya atas langkah
Bupati Blora, Arief Rohman melakukan pinjaman daerah kepada Lembaga Keuangan
Bank, untuk membangun jalan Blora yang lebih dari 70% rusak.
"Kami selaku Forkopimda Blora, mendukung langkah Bupati Arief yang
bermaksud mengajukan pinjaman daerah, untuk membangun jalan, membangun ekonomi
rakyat, yang mana kita juga telah bersama - sama turut mendukung program
Pemerintah, melalui TMMD yang punya sasaran pembangunan fisik jalan, ini memang
sangat dibutuhkan oleh rakyat, kami yakin tidak ada Pemerintahan yang ingin
menyengsarakan rakyatnya, dimana pun itu," tandas Dandim.
PKN Tolak Utang
Sementara itu, salah satu LSM yang menamakan Pemantau Keuangan Negara
yang dipimpin oleh Kisman, menyatakan penolakannya atas rencana utang daerah
yang diajukan oleh Bupati Blora tersebut, dengan alasan bukan alternatif
terakhir untuk mencari pembiayaan pembangunan infrastruktur jalan. Melalui pers
rilisnya menyampaikan antara lain, PKN menilai skema Pinjaman Daerah (Hutang)
bukan hanya bicara soal boleh atau tidaknya hutang, karena menang ada regulasi
yang mengatur hal ini.
"Bicara soal hutang bagi PKN harusnya bicara soal perlu atau
tidaknya. Karena APBD sesungguhnya adalah uang rakyat, sehingga Hutang juga
akan jadi beban rakyat. Skema pinjaman daerah itu seharusnya jadi skema
terakhir pemkab dalam pembiayaan pembangunan." ujar Kisman.
Tidak Buru - Buru
PKN meminta Pemerintah Kabuopaten (Pemkab) Blora tidak terburu-buru
mengajukan pinjaman daerah, sebelum melakukan
skema lain terlebih dahulu. PKN melihat ada 2 skema yang masih bisa
dilakukan pemkab. Yaitu skema Efisiensi Anggaran dan skema peningkatan PAD
terutama dari sector Migas. PKN meminta Skema Efisiensi anggaran dilakukan pada
pos program/ Kegiatan rutin atau bukan pos program unggulan OPD.
Menanggapi hal itu, Bupati Arief menyampaikan bahwa semua alternatif
tersebut sudah dilakukan, dan akhirnya menjadi solusi alternatif adalah
mengajukan hutang daerah, untuk mewujudkan ekspektasi masyarakat Blora terkait
pembangunan jalan di Blora.
"Ini adalah pemampatan anggaran infrastruktur untuk tahun 2023 dan 2024, kita laksanakan sekaligus di tahun 2022 nanti, bila skemanya anggaran per tahun adalah Rp. 80 - 100 Milyar per tahun, maka secara fiskal, kita mampu membayar hutang daerah, tanpa harus membebani rakyat dari PAD, untuk sektor migas, kita lihat nanti berapa kita dapatkan, semakin besar semakin bagus untuk membiayai hutang kita, dan ini bukan yang pertama adanya hutang daerah, contohnya Grobogan, mereka biayai infrastruktur bagus itu, dari hutang daerah," ujar Gus Arief panggilan akrab Bupati Blora. (Red)






0 comments:
Post a Comment