bangsamandiri.com - Istilah udlhiyyah adalah nama
untuk hewan qurban yang disembelih pada hari raya qurban (10 Dzulhijjah) dan
hari-hari tasyriq, dengan tujuan untuk taqarrub (mendekatkan diri pada Allah).
Kata udlhiyyah juga terkadang digunakan
untuk makna tadlhiyyah (berqurban atau melakukan qurban)
Udlhiyyah
dengan menggunakan makna tadlhiyyah (melakukan ibadah qurban) hukumnya adalah
sunah muakkad bagi setiap orang Islam, baligh, berakal dan mampu. Yang dimaksud
mampu di sini adalah orang yang mampu melakukan ibadah qurban, dengan cara
menyembelih hewan, bersamaan ia memiliki suatu kelebihan untuk memenuhi
kebutuhan hidup untuk dirinya dan orang yang wajib dinafkahinya, pada saat hari
raya qurban dan pada hari tasyrik, yaitu
pada tanggal 11, 12, dan 13 Dzulhijjah.<>
Namun
berqurban hukumnya dapat menjadi wajib
apabila dinadzari. Misalnya jika seseorang berjanji akan berqurban jika ia
berhasil mendapatkan prestasi tertentu.
Adapun
hewan yang mencukupi dan sah digunakan berqurban adalah:
1. Domba (dlo'nu), apabila sudah
berumur satu tahun sempurna dan memasuki tahun yang kedua.
2. Kambing kacang/ jenis kecil (ma'zu),
apabila sudah berumur dua tahun sempurna dan memasuki tahun yang ketiga.
3. Sapi, apabila sudah berumur dua
tahun sempurna dan memasuki tahun yang ketiga.
Untuk
satu ekor unta dan sapi itu mencukupi untuk qurbannya tujuh orang, sedangkan
kambing itu hanya mencukupi untuk qurbannya satu orang. Satu orang yang
berqurban dengan satu ekor kambing itu hukumnya lebih utama dibanding orang
yang berqurban dengan seekor unta atau sapi yang digunakan berqurban secara
musyarakah (persekutuan) untuk tujuh orang.
Ada
beberapa hal yang menyebabkan hewan tidak sah digunakan berqurban, yaitu:
1. Hewan yang buta salah satu matanya
2. Hewan yang pincang salah satu
kakinya, walaupun pincangnya itu terjadi ketika akan disembelih, yaitu ketika
dirubuhkan dan ia bergerak dengan sangat kuat.
3. Hewan yang sakit
4. Seperti sakit yang tampak jelas yang
menyebabkan kurus dan dagingnya rusak.
5. Hewan yang sangat kurus hingga
menyebabkan hilang akalnya.
6. Hewan yang terputus sebagian atau
seluruh telinganya.
7. Hewan yang terputus sebagian atau
seluruh ekornya.
Sedangkan
hewan yang pecah atau patah tanduknya
itu sah digunakan berqurban, begitu pula hewan yang tidak memiliki
tanduk.
Hewan
qurban itu diperbolehkan disembelih mulai kira-kira lewatnya waktu yang cukup
untuk melakukan dua rakaat dan dua khutbah yang cepat terhitung dari terbitnya
matahari pada saat hari idul adlha sampai terbenamnya matahari pada ahir hari
tasyriq, yaitu tanggal 13 Dzulhijjah.
Sedangkan
waktu penyembelihan yang utama adalah ketika matahari kira-kira tingginya sudah
ada satu tombak dalam pandangan mata pada saat hari raya Idul Adha.
Ketentuan dalam Berqurban
Orang
yang berqurban diharuskan melakukan niat berqurban ketika menyembelih atau
menta'yin (menentukan hewannya) sebelum disembelih
Orang
yang mewakilkan penyembelihan hewan qurban (muwakkil), maka sudah dianggap
cukup niatnya, dan sudah tidak membutuhkan pada niatnya wakil (orang yang
mewakili), bahkan apabila wakil itu tidak mengetahui bahwa muwakkil adalah
orang yang berqurban itu juga dianggap cukup (sah).
Diperbolehkan
bagi orang yang berqurban untuk menyerahkan niatnya pada orang Islam yang telah
terkategori tamyiz, baik ia statusnya sebagai wakil atau bukan.
1. Bagi orang laki-laki hewan qurban
sunnah disembelih sendiri, karena itba' (mengikuti pada Nabi)
2. Bagi orang perempuan sunnah untuk
diwakilkan, dan sunah baginya menyaksikan penyembelihan yang dilakukan oleh
wakilnya
Bila qurbannya sunnah, bukan qurban
yang nadzar, maka diperbolehkan baginya;
1. Sunah baginya memakan daging qurban
, satu, dua atau tiga suap, karena untuk tabarruk (mencari berkah) dengan
udlhiyyahnya.
2. Diperbolehkan baginya memberi makan
(ith'am) pada orang kaya yang Islam
3. Wajib baginya menshadaqahkan daging
qurban. Yang paling afdhal adalah
menshadaqahkan seluruh daging qurban, kecuali yang ia makan untuk
kesunahan.
4. Apabila orang yang berqurban
mengumpulkan antara memakan, shadaqah dan menghadiahkan pada orang lain, maka
disunahkan baginya agar tidak memakan di atas sepertiga, dan tidak shadaqah di
bawah sepertiganya.
5. Menshadaqahkan kulit hewan qurban,
atau membuatnya menjadi perabot dan dimanfaatkan untuk orang banyak, tidak
diperbolehkan baginya untuk menjualnya atau menyewakannya.
Melakukan Qurban untuk Orang Lain
Tidak
diperbolehkan bagi seseorang melakukan qurban untuk orang lain, tanpa
mendapatkan izinnya, walaupun orangnya sudah mati.
Hal
ini akan menjadi boleh dan sah apabila mendapatkan izinnya, seperti
permasalahan mayit yang telah berwasiat agar dilakukan qurban untuk dirinya,
namun ada beberapa pengecualian yang tanpa memandang izinnya orang yang
diqurbani, yaitu;
1. Qurban dari wali (orang yang mengurus harta seseorang) untuk orang yang tercegah tasharrufnya (hak
untuk mengelola harta), seperti untuk orang gila yang ada dalam perwaliannya.
2. Qurban dari imam (pemimpin muslimm)
untuk orang-orang Islam yang diambilkan dari Baitul Mal (kas Negara).
Ketentuan dalam Menyembelih Hewan
Qurban
Proses
penyembelihan hewan qurban didahului dengan:
1. Membaca basmalah
2. Membaca Shalawat pada Nabi
3. Menghadap ke arah kiblat (bagi hewan
yang disembelih dan orang yang menyembelih)
4. Membaca takbir 3 kali bersama-sama
5. Berdoa agar qurbannya diterima oleh
Allah, orang yang menyembelih mengucapkan;
Rukun
penyembelihan itu ada 4, yaitu;
1.
Dzabhu (pekerjaan menyembelih)
2.
Dzabih (orang yang menyembelih)
3.
Hewan yang disembelih
4.
Alat menyembelih
Syarat
dalam pekerjaan menyembelih adalah memotong hulqum (jalan nafas) dan mari'
(jalan makanan). Hal ini apabila hewannya maqdur (mampu disembelih dan
dikendalikan)
Kesunnahannya:
a. Memotong wadajain (dua otot yang ada
disamping kanan dan kiri)
b. Menggunakan alat penyembelih yang
tajam
c. Membaca bismillah
d. Membaca shalawat dan salam pada Nabi
Muhammad. Karena menyembelih itu adalah tempat disyari'atkan untuk ingat pada
Allah, maka juga disyari'atkan ingat pada Nabi
Syarat
orang yang menyembelih:
a. Orang Islam / orang yang halal
dinikahi orang Islam
b. Bila hewannya ghoiru maqdur, maka
disyaratkan orang yang menyembelih adalah orang yang bisa melihat. Dimakruhkan
sembelihannya orang yang buta, anak yang belum tamyiz dan orang yang mabuk.
Syarat
hewan yang disembelih:
a. Hewannya termasuk hewan yang halal dimakan
b. Masih memiliki hayatun mustaqirrah
(kehidupan yang masih tetap), bukan gerakan di ambang kematian kematian.
Syarat
alat penyembelih:
Yaitu
berupa sesuatu yang tajam yang bisa melukai, selain tulang belulang.
Kiai
M. Sholihuddin Shofwan
*
Katib Syuriyah MWCNU Bareng Jombang, dan Ketua LTN-NU Jombang
Source:
islam.nu.or.id







0 comments:
Post a Comment