bangsamandiri.com - Assalamualaikum sahabat
setia apa kabar? semoga selalu dalam
lindungan Allah SWT ya robbal
aalaamiin. Nah, kali ini saya mau share seputar bagaimana cara mengurus SIM
yang hilang. Surat Izin Mengemudi
(SIM) merupakan hal yang sangat penting dan sangat wajib kita miliki ketika
kita ingin berkendara di jalan raya, tanpa adanya SIM, maka kita dapat
dikategorikan sebagai warga negara yang melanggar peraturan, karena seharusnya
jika kita belum memiliki SIM maka kita tidak diperbolehkan untuk berkendara di
jalan raya.
Jika bersikeras, maka kita akan dikenakan sanksi
oleh pihak berwenang, dalam hal ini adalah POLRI sebagai institusi
penyelenggara administrasi SIM, dan kita nantinya akan dikenakan sanksi tilang,
sesuai pasal pelanggaran yang ada pada Undang-Undang Lalulintas No. 22 Tahun
2009.
Merunut pada pengertian SIM (Surat Izin Mengemudi)
berdasarkan PERATURAN KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 9
TAHUN 2012 TENTANG SURAT IZIN MENGEMUDI,
yaitu Pasal I (4) yaitu, "...tanda
bukti legitimasi
kompetensi, alat kontrol,
dan data forensik kepolisian bagi seseorang yang
telah lulus uji
pengetahuan, kemampuan, dan
keterampilan untuk mengemudikan
Ranmor di jalan sesuai
dengan persyaratan yang
ditentukan berdasarkan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Sedangkan Pengemudi menurut ayat 6 adalah
"...orang yang mengemudikan
Ranmor di Jalan
yang telah memiliki SIM"
Jadi, kalo Anda tidak punya SIM, ya jangan dulu mengemudi di jalan raya, karena
sudah ada peraturannya, dan jika Anda sudah cukup umur, segeralah membuat SIM,
bikinnya juga nggak ribet kok, yang penting Anda sudah bisa mengendarai
kendaraan sesuai peraturan dan keselamatan jalan.
Karena begitu pentingnya SIM ini, maka tidak ada
alasan untuk tidak membawa atau bahkan sampai kehilangan, karena jika kita
tidak apik merawat SIM ini, maka akan ribet urusannya kalo sampe kena tilang
sama Polisi. Tapi bagi Anda yang terlanjur kehilangan SIM, karena yang namanya
musibah kan nggak ada yang tahu, terkadang kita sudah apik ngerawatnya, eh
tetep aja ilang karena ketidaksengajaan, karena dompet jatuh, lupa nyimpen, ada
yang nyuri dll.
Mungkin ketika SIM hilang, sebagian dari Anda berpikir,
wah.. bakal ribet banget nih ngurusnya, harus ke kantor polisi lagi, harus tes
lagi, belum kalo ada pungli dan lain-lain, ribet pokoknya. Tenang!! jangan dulu
berpikir seperti itu, ngurus SIM hilang itu nggak seribet seperti yang kita
bayangkan kok guys. Prosedurnya cukup mudah dan cepat, ditambah lagi sekarang
Polri sudah semakin profesional, nggak ada unsur-unsur pungli, kalopun ada,
silahkan langsung laporkan saja.
Selain itu, hal yang perlu diingat adalah, jangan
sekali-kali pake CALO! Asli, jangan pake yang ginian, karena bisa bikin dompet Anda
bobol, dan nggak sepadan kalo kita yang ngurus sendiri. Mending Anda urus
sendiri langsung. Selain lebih murah, juga Anda dapat pengalaman buat ngurus
SIM yang kebetulan hilang.
Oke, berikut adalah cara mengurus SIM yang hilang
tahun 2018. Sebenernya kalo mengacu kepada peraturan yang berlaku, di Pasal 255
PP 44/93 tentang peryaratan mengurus SIM hilang atau rusak sudah diatur, yaitu
:
a. Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari
dokter (medical check up);
b. Membawa surat laporan kehilangan SIM;
c. Pemohon membayar biaya formulir di Bank
Internasional Indonesia (BII) atau
Bank Rakyat Indonesia (BRI);
d. Melakukan pengisian formulir permohonan;
e. Melampirkan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Sedangkan berdasarkan pengalaman saya yang pernah mengurus SIM hilang ini,
sebenernya cukup mudah kok, hampir sama prosedurnya dengan diatas, hal yang
harus Anda lakukan adalah :
a. Membuat dulu surat kehilangan di polsek terdekat, bisa
juga di polsek tempat kejadian perkara kehilangan. Caranya gimana? Silahkan Anda
bilang langsung ke petugas piket atau jaga, lalu Anda akan diarahkan untuk
membuat surat kehilangan, nanti Anda akan ditanya kronologi kejadian
kehilangan, kalo ada berikan fotokopi SIM yang hilang, kalo nggak ada ya nggak
apa-apa. Biayanya berapa? gratis tis!! kalo ada yang minta, bilang aja
"bukannya gratis ya pak?" atau kalo bisa, setelah bikin, jangan
bilang "berapa ya pak biayanya?" langsung aja bilang "Terimakasih
pak!"..
b.
Selanjutnya, Anda pergi ke Polres untuk mengurus kehilangan SIM, nanti Anda pergi
ke bagian pelayanan SIM. Tapi kalo bisa, Anda fotokopi dulu KTP, yang asli juga
dibawa, trus pergi aja langsung kebagian kesehatan, silahkan cari aja di
lingkungan Polres, biasanya ada. Untuk biaya kesehatan ini Rp. 30.000. Nah,
ketika mau cek kesehatan, nanti Anda diminta fotokopi KTP, kalo bisa seAnda lampirkan
surat kehilangan, bilang aja mau ngurus SIM hilang.
c. Lalu, Anda pergi kebagian pelayanan SIM, trus berikan
lampiran surat kehilangan, fotokopi KTP dan hasil cek kesehatan yang udah di
berkas sama petugas kesehatannya ke bagian loket pendaftaran yang ada diluar
(tergantung tempat juga), nanti Anda bakal dikasih akses buat masuk kedalem
gedung, trus kasihin ke petugas yang ngurus SIM nya (nanti diarahkan).
d. Kalo udah, Anda nanti bakal disuruh nunggu sebentar,
kalo datanya cepet, paling cuma setengah jam atau 15 menit (tergantung antrian)
Anda bakal dipanggil dan dikasih nomor antrian, nomor antriannya ini masuknya
ke bagian perpanjangan.
e. Setelah itu, Anda akan dipanggil petugas pembayaran,
nanti bayar disitu. Harganya berapa? berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 60
Tahun 2016 harga penerbitan SIM perpanjangan itu Rp.75.000. Jika sudah
membayar, Anda harus menyerahkan berkas yang sudah diurus oleh pihak terkait
untuk diberikan kepada loket atau begian entry data, nanti Anda akan disuruh
ngisi format khusus di lembar biru. Kalo udah di isi, silahkan serahkan kembali
ke bagian entry data tadi. Kalo udah, nanti Anda disuruh nunggu antrian.
f. Setelah menunggu, Anda akan dipanggil berdasarkan nomor
antrian (biasanya nomor antrian perpanjangan bukan yang SIM baru), trus akan
dilakukan pemotretan ulang. Setelah pemotretan, tinggal tunggu SIM jadi. beres
deh.. :D *Tambahan : nanti ketika sudah jadi, Anda akan ditawari pake dompet
SIM apa enggak, harganya Rp. 10.000, bentuknya kayak foto diatas. Jadi, setelah
di total, biaya untuk mengurus SIM ini sekitar Rp. 115.000.
Segitu saja postingan kali ini, jika ada
pertanyaan, atau perubahan
harga menyesuaikan saat ini, silahkan datang dan hubungi Satlantas terdekat dan jangan lupa jadilah
pelopor keselamatan berkendara!
Source:
pratama-whoopy.blog – cianjur







0 comments:
Post a Comment