Cara Mengurus SIM Hilang Atau SIM Rusak


bangsamandiri.com - Assalamualaikum sahabat setia  apa kabar? semoga selalu dalam lindungan Allah SWT ya robbal aalaamiin. Nah, kali ini saya  mau share seputar bagaimana cara mengurus SIM yang hilang. Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan hal yang sangat penting dan sangat wajib kita miliki ketika kita ingin berkendara di jalan raya, tanpa adanya SIM, maka kita dapat dikategorikan sebagai warga negara yang melanggar peraturan, karena seharusnya jika kita belum memiliki SIM maka kita tidak diperbolehkan untuk berkendara di jalan raya.

Jika bersikeras, maka kita akan dikenakan sanksi oleh pihak berwenang, dalam hal ini adalah POLRI sebagai institusi penyelenggara administrasi SIM, dan kita nantinya akan dikenakan sanksi tilang, sesuai pasal pelanggaran yang ada pada Undang-Undang Lalulintas No. 22 Tahun 2009.

Merunut pada pengertian SIM (Surat Izin Mengemudi) berdasarkan PERATURAN KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 9 TAHUN  2012 TENTANG SURAT IZIN MENGEMUDI, yaitu Pasal I (4) yaitu, "...tanda  bukti legitimasi   kompetensi,      alat   kontrol,   dan   data   forensik kepolisian   bagi seseorang  yang  telah  lulus  uji  pengetahuan, kemampuan, dan  keterampilan untuk   mengemudikan Ranmor di   jalan   sesuai  dengan persyaratan   yang ditentukan berdasarkan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Sedangkan Pengemudi menurut ayat 6 adalah "...orang  yang  mengemudikan  Ranmor  di  Jalan  yang  telah memiliki SIM" Jadi, kalo Anda tidak punya SIM, ya jangan dulu mengemudi di jalan raya, karena sudah ada peraturannya, dan jika Anda sudah cukup umur, segeralah membuat SIM, bikinnya juga nggak ribet kok, yang penting Anda sudah bisa mengendarai kendaraan sesuai peraturan dan keselamatan jalan.

Karena begitu pentingnya SIM ini, maka tidak ada alasan untuk tidak membawa atau bahkan sampai kehilangan, karena jika kita tidak apik merawat SIM ini, maka akan ribet urusannya kalo sampe kena tilang sama Polisi. Tapi bagi Anda yang terlanjur kehilangan SIM, karena yang namanya musibah kan nggak ada yang tahu, terkadang kita sudah apik ngerawatnya, eh tetep aja ilang karena ketidaksengajaan, karena dompet jatuh, lupa nyimpen, ada yang nyuri dll.

Mungkin ketika SIM hilang, sebagian dari Anda berpikir, wah.. bakal ribet banget nih ngurusnya, harus ke kantor polisi lagi, harus tes lagi, belum kalo ada pungli dan lain-lain, ribet pokoknya. Tenang!! jangan dulu berpikir seperti itu, ngurus SIM hilang itu nggak seribet seperti yang kita bayangkan kok guys. Prosedurnya cukup mudah dan cepat, ditambah lagi sekarang Polri sudah semakin profesional, nggak ada unsur-unsur pungli, kalopun ada, silahkan langsung laporkan saja.

Selain itu, hal yang perlu diingat adalah, jangan sekali-kali pake CALO! Asli, jangan pake yang ginian, karena bisa bikin dompet Anda bobol, dan nggak sepadan kalo kita yang ngurus sendiri. Mending Anda urus sendiri langsung. Selain lebih murah, juga Anda dapat pengalaman buat ngurus SIM yang kebetulan hilang.

Oke, berikut adalah cara mengurus SIM yang hilang tahun 2018. Sebenernya kalo mengacu kepada peraturan yang berlaku, di Pasal 255 PP 44/93 tentang peryaratan mengurus SIM hilang atau rusak sudah diatur, yaitu :

a. Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari dokter (medical check up);
b. Membawa surat laporan kehilangan SIM;
c. Pemohon membayar biaya formulir di Bank Internasional Indonesia (BII) atau
Bank Rakyat Indonesia (BRI);
d. Melakukan pengisian formulir permohonan;
e. Melampirkan Kartu Tanda Penduduk (KTP).


Sedangkan berdasarkan pengalaman saya  yang pernah mengurus SIM hilang ini, sebenernya cukup mudah kok, hampir sama prosedurnya dengan diatas, hal yang harus Anda lakukan adalah :

a. Membuat dulu surat kehilangan di polsek terdekat, bisa juga di polsek tempat kejadian perkara kehilangan. Caranya gimana? Silahkan Anda bilang langsung ke petugas piket atau jaga, lalu Anda akan diarahkan untuk membuat surat kehilangan, nanti Anda akan ditanya kronologi kejadian kehilangan, kalo ada berikan fotokopi SIM yang hilang, kalo nggak ada ya nggak apa-apa. Biayanya berapa? gratis tis!! kalo ada yang minta, bilang aja "bukannya gratis ya pak?" atau kalo bisa, setelah bikin, jangan bilang "berapa ya pak biayanya?" langsung aja bilang "Terimakasih pak!"..

 b. Selanjutnya, Anda pergi ke Polres untuk mengurus kehilangan SIM, nanti Anda pergi ke bagian pelayanan SIM. Tapi kalo bisa, Anda fotokopi dulu KTP, yang asli juga dibawa, trus pergi aja langsung kebagian kesehatan, silahkan cari aja di lingkungan Polres, biasanya ada. Untuk biaya kesehatan ini Rp. 30.000. Nah, ketika mau cek kesehatan, nanti Anda diminta fotokopi KTP, kalo bisa seAnda lampirkan surat kehilangan, bilang aja mau ngurus SIM hilang.

c. Lalu, Anda pergi kebagian pelayanan SIM, trus berikan lampiran surat kehilangan, fotokopi KTP dan hasil cek kesehatan yang udah di berkas sama petugas kesehatannya ke bagian loket pendaftaran yang ada diluar (tergantung tempat juga), nanti Anda bakal dikasih akses buat masuk kedalem gedung, trus kasihin ke petugas yang ngurus SIM nya (nanti diarahkan).

d. Kalo udah, Anda nanti bakal disuruh nunggu sebentar, kalo datanya cepet, paling cuma setengah jam atau 15 menit (tergantung antrian) Anda bakal dipanggil dan dikasih nomor antrian, nomor antriannya ini masuknya ke bagian perpanjangan.

e. Setelah itu, Anda akan dipanggil petugas pembayaran, nanti bayar disitu. Harganya berapa? berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 harga penerbitan SIM perpanjangan itu Rp.75.000. Jika sudah membayar, Anda harus menyerahkan berkas yang sudah diurus oleh pihak terkait untuk diberikan kepada loket atau begian entry data, nanti Anda akan disuruh ngisi format khusus di lembar biru. Kalo udah di isi, silahkan serahkan kembali ke bagian entry data tadi. Kalo udah, nanti Anda disuruh nunggu antrian.

f. Setelah menunggu, Anda akan dipanggil berdasarkan nomor antrian (biasanya nomor antrian perpanjangan bukan yang SIM baru), trus akan dilakukan pemotretan ulang. Setelah pemotretan, tinggal tunggu SIM jadi. beres deh.. :D *Tambahan : nanti ketika sudah jadi, Anda akan ditawari pake dompet SIM apa enggak, harganya Rp. 10.000, bentuknya kayak foto diatas. Jadi, setelah di total, biaya untuk mengurus SIM ini sekitar Rp. 115.000.

Segitu saja postingan kali ini, jika ada pertanyaan, atau perubahan harga menyesuaikan saat ini, silahkan datang dan hubungi Satlantas terdekat dan jangan lupa jadilah pelopor keselamatan berkendara!
Source: pratama-whoopy.blog – cianjur
Share:

0 comments:

Post a Comment

Terkini

500 Sedulur Sikep dari 6 Kabupaten di Jateng-Jatim Gelar Rembug Samin di Blora

BLORA - Sebanyak 500 orang Sedulur Sikep atau para pengikut ajaran Samin Surosentiko, dari 6(enam) Kabupaten yakni Blora, Kudus,...

Total Pageviews

Blog Archive

Hubungi Kami

foxyform

Labels