Cegah Covid-19, Polres Blora Stop Semua Izin Keramaian

BLORA - Semua jenis keramaian umum seperti pentas seni tayub, seni barong, live music dangdut, olahraga, seminar, sarasehan dan sejenisnya, distop oleh Kepolisian Resor (Polres) Blora dengan tidak mengeluarkan izin.

Kebijakan stop izin keramaian itu tidak hanya berlaku untuk pertunjukan musik, panggung terbuka dan acara publik, namun juga keramaian hajatan orang punya kerja serta keramaian lainnya yang berpotensi mengundang massa.

“Semua bentuk izin keramaian sementara ini tidak dikeluarkan, kami tunda hingga waktu yang belum bisa ditentukan,” jelas Kapolres Blora, AKBP Ferry Irawan SIK, Minggu (22/03/2020).

Keputusan yang diambil Polres, sambungnya, selain menindaklajuti keputusan hasil rapat koordinasi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blora, juga menindaklanjuti keluarnya maklumat Kapolri Nomor Mak/2/III/2020 tentang Kepatuhan Terhadap Kebijakan Pemerintah Dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona (Covid-19).

Dalam maklumat Kapolri, adalah perintah tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19), tambah alumni Akademi Kepolisian (Akpol) 1999 pada awak media favorit anda ini.

Kapolres AKBP Ferry Irawan  meminta kepada seluruh warga masyarakat Blora untuk tidak mengadakan kegiatan sosial kemasyarakatan yang mengundang massa dalam  jumlah banyak baik ditempat umum, maupun di lingkungan sendiri.

Maklumat Kapolri
Menurut AKBP Ferry,  maklumat Kapolri yang dikeluarkan pada Kamis, 19 Maret 2020, disebutkan  berlaku mulai minggu (22/3/2020). Namun di Blora, berdasar Pemkab sudah memberlakukan beberapa hari sebelum keluarnya maklumat Kapolri.

“Kebijakan penting ini, untuk cegah dini penyebaran Covid-19 tidak meluas dan berkembang menjadi gangguan terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat,” tandas Kapolres Blora.

Terpenting lagi, maklumat Kapolri Jenderal (Pol) Idham Azir, adalah untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat. Polri senantiasa menggacu asas keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi.

“Harapan kami, masyarakat mengerti, mendukung dan mentaati maklumat ini,” tambahnya.

Tujuan terpenting lainnya, lanjut AKBP Ferry,  agar semua  kebijakan pemerintah dalam  penanganan Virus Corona bisa dilakukan dengan baik, cepat dan tepat agar penyebarannya tidak semakin meluas.

Dalam maklumat Kapolri, disebutkan secara rinci larangan agar masyarakat tidak mengadakan kegiatan pertemuan sosial, budaya, keagamaan dan aliran kepercayaan.
Termasuk kegiatan dalam bentuk seminar, lokakarya, sarasehan dan kegiatan sejenis lainnya, juga kegiatan konser musik,  pekan raya, festival, bazar, pasar malam, pameran, dan resepsi keluarga.

“Bahkan olahraga, karnaval, pawai, unjuk rasa,  jasa hiburan dan kegiatan lain yang menjadikan berkumpulnya massa juga ditunda dulu,” bebernya.

Ada item di maklumat Kapolri  apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan kepolisian sesuai  ketentuan peraturan perundang-undangan, katanya.

“Sudah kami instruksikan seluruh Polsek jajaran, para Bhabimkamtibmas, sudah sosialisasikan ke masyarakat,” pungkas mantan Kapolres Solok, Sumatera Barat. (SB)
Share:

0 comments:

Post a Comment

Terkini

500 Sedulur Sikep dari 6 Kabupaten di Jateng-Jatim Gelar Rembug Samin di Blora

BLORA - Sebanyak 500 orang Sedulur Sikep atau para pengikut ajaran Samin Surosentiko, dari 6(enam) Kabupaten yakni Blora, Kudus,...

Total Pageviews

Blog Archive

Hubungi Kami

foxyform

Labels