BLORA - Kemarin Sabtu 06 Maret 2021 malam Minggu Petugas gabungan terdiri dari Satpol PP Blora, Polres Blora, Kodim 0721/Blora dan Subdenpom IV/3-1 Blora serta dibantu Personel BPBD Blora kembali menggelar razia Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sesuai Instruksi Presiden Nomor 06 Tahun 2020 serta Peraturan Bupati Blora Nomor 55 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan (ProKes)
Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
Kepala Satpol PP Kabupaten Blora, Djoko Sulistiyono menjelaskan bahwa Sasaran Razia Penegakan Hukum Protokol Kesehatan oleh Tim Gabungan malam minggu ini yaitu perorangan yang melintas di Jalan Mr. Iskandar tepatnya di depan komplek Koplakan Blora.
"Razia dimulai pukul 8 malam berlangsung selama kurang lebih 2 jam didapati pelanggar Protokol Kesehatan perorangan sebanyak 83 orang yang tidak memakai masker atau memakai masker tetapi pemakaiannya tidak benar," jelasnyq.
Lanjut Kepala Satpol PP,
Petugas memberikan sanksi kepada para pelanggar dengan rincian sanksi teguran 29 orang, 44 orang memilih kerja sosial dan 10 orang memilih membayar denda sebesar Rp. 100.000,-
"Dengan adanya penerapan sanksi yang tegas, diharapkan masyarakat dapat lebih mematuhi Protokol Kesehatan. Langkah ini dilakukan sebagai upaya untuk mencegah penularan dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di wilayah Kabupaten Blora," pungkasnya.
Untuk di perhatikan Satpol PP Kabupaten Blora selalu menghimbau kepada seluruh warga masyarakat untuk tetap mematuhi Protokol Kesehatan. Memakai Masker, Mencuci Tangan Pakai Sabun/Handsanitizer, Menjaga Jarak, Menghindari Kerumunan serta Menerapkan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat. Salam seger waras. (Redaksi)






0 comments:
Post a Comment