Hasil Lelang Pengelolaan Parkir Di Blora Tahun 2021 Menurun


BLORA – Hasil lelang terbuka pengelolaan parkir oleh Dinas Perumahan Permukiman dan Perhubungan (Dinrumkimhub) Kabupaten Blora tahun anggaran 2021 mengalami penurunan dibandingkan hasil pengelolaan parkir pada tahun 2020. Hal ini dikarenakan masih adanya wabah pandemi covid-19.

“Lelang hari ini acuan kita adalah regulasi yang benar, ketentuan yang ada, dan itu sudah kami lakukan terkait pelaksanaan lelang terbuka. Sekaligus untuk meningkatkan PAD (Pendapatan Asli Daerah) dan peningkatan Kualitas pelayanan masyarakat yang berhubungan dengan parkir,” terang Kepala Dinrumkimhub Blora, Pratikto Nugroho usai lelang, Senin (28/12/2020).

Menurutnya, hal ini sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 03 tahun 2010 tentang Retribusi pelayanan parkir kendaraan di tepi jalan umum. Sedangkan obyek parkir yang tidak diikutsertakan yaitu lapangan Kridosono, Jalan Nasional dan Jalan Provinsi, kecuali pasar, pusat perdagangan, pusat pelayanan masyarakat dan area publik.

Hal senada juga diungkapkan Ketua Komisi C DPRD Blora, Subroto mengatakan bahwa lelang dilakukan dengan fair dan terbuka.

“Semua dilakukan dengan dasar hukum dan kita sebagai pengawasan semua akan dilakukan dengan baik dan benar. Dan saat ini kita prioritaskan untuk pemenang lelang asli warga Blora yang memenuhi persyaratan. Pemenang lelang harus bisa memahami dan mengerti tentang parkir itu sendiri. Tidak bisa mengganti juru parkir, kecuali kalau memang ada pelanggaran, yang dikhawatirkan nanti ada konflik mengingat habis pilkada. Untuk itu perlu kita antisipasi dan kita jaga betul,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala UPT Parkir, Viktor Rudi P.H menyampaikan para pemenang dalam proses lelang terbuka pengelolaan parkir tepi jalan umum.

“Untuk anggaran tahun 2021 hari ini lelang sudah berlangsung dan sudah kita tentukan pemenangnya ada tiga CV diantaranya CV. Kenzo putra 33, CV Mandiri Trans Buana, dan CV Trans Mega Buana Mandiri,” katanya.

Lelang terbuka ini dapat diikuti oleh perusahaan berbadan hukum CV atau PT yang bergerak di bidang jasa parkir atas nama pribadi/sendiri dengan membawa e-KTP/akta perusahaan berbadan hukum dan NPWP yang berlaku.
Selanjutnya peserta lelang wajib menyetor uang penawaran lelang sebesar Rp 2.000.000,00. Apabila peserta lelang kalah maka deposit penawaran akan dikembalikan.
Peserta lelang tidak bisa mencabut harga penawaran yang telah disampaikan. Pemenang lelang ditentukan dari nilai penawaran tertinggi di setiap wilayah obyek parkir.
Setelah satu minggu penandatanganan kontrak lelang, pemenang diharuskan membayar 50% dari nilai lelang yang dimenangkan dan sisanya 50% lagi dibayarkan pada bulan Juli 2021.

Adapun hasil lelang pengelolaan parkir tersebut, terdapat 4 pemenang lelang yang terbagi dalam 5 wilayah.

Untuk wilayah 1 meliputi kecamatan Blora, Jepon, Banjarejo dan Tunjungan dengan harga dasar lelang Rp 150 juta dimenangkan oleh CV Kenzo Putra33 dengan nilai Rp 155 juta. Padahal tahun kemarin di wilayah 1 ini hasil lelang mencapai Rp 230 Juta dengan harga dasar Rp 122,4 juta.

Wilayah 2 meliputi kecamatan Cepu, Sambong dan Jiken dimenangkan oleh CV Mandiri Trans Buana dengan nilai Rp 170 juta dari harga dasar Rp 150 juta. Pada tahun kemarin, di wilayah 2 hasil lelang mencapai Rp 200 juta dengan harga dasar lelang Rp 132 juta.

Untuk wilayah 3 meliputi kecamatan Kunduran, Ngawen, Todanan dan Japah dimenangkan oleh CV Mezo Mandiri Jaya dengan nilai Rp 155 juta dari harga dasar lelang Rp 150 juta. Di wilayah 3 tahun kemarin mencapai hasil lelang senilai Rp 201,8 juta dengan harga dasar Rp 156 juta.

Wilayah 4, Kecamatan Randublatung dan Kedungtuban dimenangkan oleh CV Mezo Mandiri Jaya dengan hasil lelang Rp 26 juta dari harga dasar Rp 25 juta. Sedangkan tahun sebelumnya di wilayah 4 berhasil dilelang senilai Rp 46,5 juta dengan harga dasar lelang Rp 24 juta.

Sementara untuk wilayah 5, kecamatan Jati dan Kradenan dimenangkan oleh CV Trans Mega Buana Mandiri senilai Rp 27 juta dari harga dasar lelang Rp 25 juta. Pada tahun sebelumnya, di wilayah 5 berhasil dilelang senilai Rp 32 juta dari harga dasar lelang Rp 24 juta.

Nilai total lelang pengelolaan parkir tahun ini sejumlah Rp 533 juta. Lebih rendah jika dibandingkan dengan hasil lelang tahun kemarin yang mencapai Rp 710,3 juta, maka selisih Rp 177,3 juta. Sedangkan pagu anggaran dari BPPKAD Blora Cuma Rp 500 juta, jadi masih ada selisih Rp 33 juta. (ADY/Red)

Share:

0 comments:

Post a Comment

Terkini

500 Sedulur Sikep dari 6 Kabupaten di Jateng-Jatim Gelar Rembug Samin di Blora

BLORA - Sebanyak 500 orang Sedulur Sikep atau para pengikut ajaran Samin Surosentiko, dari 6(enam) Kabupaten yakni Blora, Kudus,...

Total Pageviews

Blog Archive

Hubungi Kami

foxyform

Labels