EA Pria Tuban Gasak HP Di Konter Karangjati, Dibekuk Unit Reskrim Polsek Blora

BLORA - Satuan Reskrim Polsek Blora Polres Blora Polda Jawa Tengah berhasil tidak percaya seorang pria berinisial


EA, yang diketahui warga salah satu desa di Kecamatan Jatirogo Kabupaten Tuban Jawa Timur. Senin, (05/10/2020).

EA ditangkap petugas lantaran diduga telah melakukan tindak pidana perampokan telepon genggam dikonter HP Kajat sel Jalan Raya Blora - Rembang, Kelurahan Karangjati Kecamatan Blora Kabupaten Blora.

Berawal dari laporan korban Herwin Akshani Hanif warga Karangjati RT 06/02 Kelurahan Karangjati Blora, bahwa telah terjadi perampokan Hand Phone dikonternya pada Jumat, 29 Mei 2020 sekira pukul 10.05 WIB dan kejadian tersebut terjadi dengan bukti rekaman CCTV yang ada dikonter tersebut.

Pelapor kejadian bahwa pelaku datang ke konter dua kali, dimana hari pertama datang pelaku hanya menanyakan tentang harga ponsel merk Siomi yang akan dibelinya, kemudian pada hari kedua pelaku datang lagi dengan membeli. Ketika hari kedua pelaku tersebut berhasil kabur HP Siomi dengan penjaga konter.

Kapolres Blora AKBP Ferry Irawan,SIK melalui Kapolsek Blora AKP Joko Priyono,SH mengungkapkan bahwa awalnya pelaku ingin melihat dan memegang hape, kemudian karyawan konterpun menyerahkan hape tersebut kepada pelaku, namun pelaku berpura pura ingin memasang pelindung layar sekalian, dan ketika si karyawan pergi mengambilkan pelindung layar, pelaku langsung bawa kabur hp tersebut menggunakan sepeda motornya.

"Setelah kita melakukan penyelidikan dan berdasarkan olah TKP serta bukti dari kamera CCTV, kita berhasil amankan tersangka bersama barang bukti Hape Merk Siomi Redmi Note 8 beserta sepeda motor yang diduga digunakan sebagai sarana untuk melakukan aksi kejahatannya," ungkap Kapolsek Blora, Kamis, (08/10/2020).

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.2.250.000,- (dua juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara. (ADY/Red)

Share:

0 comments:

Post a Comment

Terkini

500 Sedulur Sikep dari 6 Kabupaten di Jateng-Jatim Gelar Rembug Samin di Blora

BLORA - Sebanyak 500 orang Sedulur Sikep atau para pengikut ajaran Samin Surosentiko, dari 6(enam) Kabupaten yakni Blora, Kudus,...

Total Pageviews

Blog Archive

Hubungi Kami

foxyform

Labels