BLORA – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Blora dengan tegas mencopot empat spanduk menolak kehadiran Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) yang bertebaran di Kabupaten Blora, Jawa Tengah. Pencopotan tersebut dikarenakan mengganggu keindahan kota dan diduga tidak mengantongi izin serta melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 01 Tahun 2017.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Blora, Djoko Sulistiyono mengatakan ada dua sepanduk yang sudah dicopot, pihaknya akan selalu menertibkan sepanduk - sepanduk yang tidak mengantongi ijin dan melanggar Perda Kabupaten Blora.
“Ada dua yang sudah dicopot, di pojok Lapangan Golf dan di Nglawiyan,” Ujar Djoko Jumat (11/09/2020) lewat sambungan telepon kepada awak media.
Hingga kini pihaknya belum mengetahui siapa yang memasang spanduk tersebut, namun karena diduga tidak mengantongi ijin dan menggagu keindahan kota,spanduk bertulisakan “Masyarakat Blora Menolak Kehadiran KAMI” terpaksa diturunkan oleh pihak Satpol PP Blora.
Perlu diketahui KAMI adalah sebuah organisasi yang baru dibentuk di Indonesia, Inisiator KAMI adalah Jenderal TNI (Purn) Gatot Nurmantyo. Namun keberadaan organisasi ini mengundang reaksi dan penolakan sejumlah kalangan.
Dari pengamatan di lapangan setidaknya ada sekitar 4 titik lokasi pemasangan spanduk, yakni di Jl Raya Blora - Randublatung Km 5 Desa Gedongsari Kecamatan Banjarejo, Jl. Agil Kusumadya Blora Eks Lapangan Golf Supermario Blora, JL.Kisoreng (Lingkar utara Kota Blora ) Dukuh Nglawiyan Kelurahan Karangjati, Kecamatan Blora, dan JL.Raya Blora - Cepu Km.7 Desa Tempellemahbang, Kecamatan Jepon. (AD)
Terkini
500 Sedulur Sikep dari 6 Kabupaten di Jateng-Jatim Gelar Rembug Samin di Blora
BLORA - Sebanyak 500 orang Sedulur Sikep atau para pengikut ajaran Samin Surosentiko, dari 6(enam) Kabupaten yakni Blora, Kudus,...







0 comments:
Post a Comment